Selamat Datang
Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.
Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero
Bagi mahasiswa yang memerlukan dukungan perekaman data kepustakaan dan perujukan pustaka secara otomatis dalam menyusun karya ilmiah, silahkan mempelajari: (1) Mengenal dan Memilih Gaya Perujukan Pustaka, (2) Mencari dan Memilih Pustaka Daring, (3) Mengunduh dan Memasang Program Aplikasi Zotero, (4) Menggunakan Zotero Connector untuk Merekam Data Kepustakaan, (5) Menggunakan Program Aplikasi Zotero untuk Mengelola Data Kepustakaan, dan (6) Menggunakan Program Aplikasi Zotero untuk Merujuk Pustaka dan Membuat Daftar Pustaka.
Showing posts with label 2) Landasan Kebijakan. Show all posts
Showing posts with label 2) Landasan Kebijakan. Show all posts
Sunday, February 20, 2022
2.2. Landasan kebijakan pengendalian lingkungan hidup: (2) Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, baku mutu lingkungan hidup, dan kriteria kerusakan lingkungan hidup
Pada Materi Kuliah 1.1 sudah disebutkan bahwa pengendalian lingkungan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga sudah disebutkan bahwa ketiganya memerlukan landasan akademik dan landasan kebijakan dalam mempelajarinya. Landasan akademik berkaitan dengan ilmu lingkungan dengan berbagai aspeknya sebagaimana telah diuraikan pada Materi Kuliah 1.2 dan Materi Kuliah 1.3, sedangkan lanadasan kebijakan mengenai pembangunan berkelanjutan, politik lingkungan, dan kelembagaan lingkungan sudah diuraikan pada Materi Kuliah 2.1. Pada materi kuliah 2.2 ini akan diuraikan dan didiskusikan landasan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, baku mutu lingkungan hidup, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2.1. Landasan kebijakan pengendalian lingkungan hidup: (1) Pembangunan berkelanjutan, politik lingkungan, dan kelembagaan lingkungan
Pada Materi Kuliah 1.1 sudah disebutkan bahwa pengendalian lingkungan berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan. Juga sudah disebutkan bahwa ketiganya memerlukan landasan akademik dan landasan kebijakan dalam mempelajarinya. Landasan akademik berkaitan dengan ilmu lingkungan dengan berbagai aspeknya sebagaimana telah diuraikan pada materi kuliah dan Materi Kuliah 1.3, sedangkan lanadasan kebijakan sebagai berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kelembagaan, dan tata kelola. Pada meteri kuliah ini diuraikan bagian pertama dari landasan kebijakan, yang mencakup pembangunan berkelanjutan, politik lingkungan hidup, dan kelembagaan lingkungan hidup.