Selamat Datang

Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.

Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero

Wednesday, February 9, 2022

1.1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pengendalian Lingkungan

Lingkungan hidup menjadi semakin penting siring dengan wacana pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, mata kuliah mengenai lingkungan hidup diajarkan pada berbagai program studi, termasuk program studi kehutanan. Salah satu mata kuliah mengenai lingkungan hidup yang diajarkan pada Program Sstudi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana adalah Pengendalian Lingkungan. Untuk mengawali pelaksanaan kuliah mata kuliah ini, mahasiswa akan terlebih dahulu diantarkan untuk memahami pengertian dan ruang lingkup pengendalian lingkungan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pengendalian lingkungan? Pengendalian lingkungan itu sebenarnya mencakup komponen apa saja? Lalu bagaimana kedudukannya dalam ranah pengelolaan lingkungan hidup? 

1.1.1. MATERI KULIAH

1.1.1.1. Membaca Materi kuliah
Istilah pengendalian lingkungan sebenarnya tidak dikenal dalam pustaka mengenai ilmu lingkungan, melainkan diperkenalkan dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Pasal 4 UU tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: (a) perencanaan, (b) pemanfaatan, (c) pengendalian, (d) pemeliharaan, (e) pengawasan, dan (f) penegakan hukum. Mengingat judul peraturan perundang-undangan ini adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka istilah pengendalian pada Pasal 4 UU tersebut bermakna pengendalian lingkungan hidup. Sebagaimana diatur pada Bab V Bagian Kesatu Pasal 13 Ayat (1) UU tersebut, yang dimaksud dengan pengendalian sebenarnya adalah "pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup [yang] dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup."

Lalu apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup dalam kaitan dengan pengendalian lingkungan? Menurut Pasal 1 Butir 14 UU No. 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah "masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." Menurut pasal yang sama butir 17, kerusakan lingkungan hidup adalah "perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." Istilah baku mutu lingkungan hidup dalam kaitan dengan pencemaran lingkungan hidup didefinisikan pada Pasal 1 Butir 13 sebagai "ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup." Pada pihak lain istilah baku kerusakan lingkungan hidup didefinisikan pada Pasal 1 Butir 15 sebagai "didefinisikan kriterianya sebagai "ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya." 

Baku mutu lingkungan hidup dan baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan di atas ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan. Untuk pencemaran lingkungan hidup, baku mutu pencemaran lingkungan ditetapkan berdasarkan jenis limbah. Misalnya untuk jenis air limbah, terakhir ditetapkan melalui Pearuran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Pada lampiran Permen LHK tersebut disebutkan kadar maksumum (mg/L air limbah) dan beban maksimum (kg/ton air limbah) untuk parameter BOD (biological oxygen demand), COD (chemical oxygen demand), TSD (total suspended solid), Krom Total, Amonia Total, Sulfida (sebagai S), dan minyak dan lemak, kisaran pH, dan debit limbah paling tinggi. Dalam kaitan ini, usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke lingkungan wajib mematuhi (compliance) terhadap batas maksimum dan ketentuan yang ditetapkan dalam baku mutu air limbah tersebut. Jika air limbah yang dibuang melebihi batas maksimum atau kisaran pH atau debit yang ditentukan maka lingkungan akan mengalami pencemaran.

Pada pihak lain, baku kerusakan lingkungan hidup diatur berdasarkan ekosistem. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan PengeloIaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan Bab VI Pasal 272 Ayat (2) PP tersebut, baku kerusakan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan ekosistem sebagai berikut: (a) terurnbur karang, (b) mangrove, (c) padang lamun, (d) tanah untuk produksi biomassa, (e) garnbut, (f)  karst, (g) lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau iahan, (h) lahan akibat usaha pertambangan dan/atau kegiatan, dan (i) ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh, kriteria baku kerusakan terumbu karang diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang. Dalam Kepmen LHK tersebut, terumbu karang dikategorikan sebagai rusak buruk jika tutupannya berkisar 0-24,9% dan rusak sedang jika persentase tutupannya berkisar 25-49,9%. 

Munurut Bab V Bagian Kesatu, Pasal 13 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemlihan. Pencegahan merupakan upaya yang perlu dilakukan sebelum pencemaran lingkungan hidup atau kerusakan lingkungan hidup terjadi. Sebaliknya penanggulangan merupakan upaya yang dilakukan ketiga pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan sudah terjadi. Setelah dilakukan penanggulangan perlu dilanjutkan dengan pemulihan agar kondisi lingkungan bisa benar-benar menjadi pulih. Kepulihan lingkungan ditandai dengan telah terpenuhinya baku mutu lingkungan hidup atau baku kerusakan lingkungan hidup. Untuk mengetahui ini maka selama pemulihan perlu dilakukan pemantauan lingkungan untuk menentukan perubahan nilai parameter baku mutu atau baku kerusakan lingkungan yang sedang dipulihkan.

Pengendalian lingkungan sebagaimana yang telah diuraikan di atas mempunyai kaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU No. 32 Tahun 2009, kedua konsep ini disatukan menjadi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan didefinisikan sebagai "upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum." Dalam pustaka mengenai lingkungan hidup, keduanya didefinisikan secara terpisah. Perlindungan lingkungan (environmental protection) berfokus pada pencegahan terjadinya perubahan yang tidak diinginkan terhadap lingkungan dan komponennya. Pada pihak lain, pengelolaan lingkungan (environmental management) berkaitan dengan pengelolaan interaksi oleh masyarakat manusia modern dengan, dan dampak yang ditimbulkan terhadap, lingkungan, berkaitan dengan tiga isu utama, yaitu kebijakan (tata kelola), program (proyek), dan sumberdaya (anggaran, fasilitas, dsb.). Dari definisi perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan ini jelas bahwa pengelolaan lingkungan mempunyai cakupan lebih luas daripada perlindungan lingkungan. Di dalam keduanya termasuk pengendalian lingkungan.

Pengertian mengenai pengendalian lingkungan, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan lingkungan juga mengisyaratkan dua hal. Hal pertama adalah landasan akademik yang menjadi dasar melakukan pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian. Landasan akademik tersebut adalah ilmu lingkungan (environmental sciences/environmental studies) dengan berbagai aspeknya. Hal kedua adalah lanadasan kebijakan sebagai dasar mengambil keputusan pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian. Landasan kebijakan ini berkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, kelembagaan, dan tata kelola lingkungan. Kedua landasan penting ini akan diuraikan terlebih dahulu pada materi-materi selanjutnya, sebelum uraian mengenai pengendalian lingkungan itu sendiri.

1.1.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Daring untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya Barrow, C.J. (1999) Environmental Management for Sustainable Development, Chapter 2 Environmental management fundamentals and goals (klik untuk mengunduh gratis). Mahasiswa wajib menyampaikan melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini.

1.1.2. TUGAS KULIAH

1.1.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 31 Januari 2023 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

1.1.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 31 Januari 2023 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

1.1.2.3. Mengerjakan Tugas Kasus
Untuk mengerjakan tugas materi 1.1 ini, dosen pengampu mengalokasikan mahasiswa dalam kelompok kerja tugas dengan jumlah mahasiswa dalam setiap kelompok maksimum 3 orang. Mahasiswa mengerjakan tugas secara kelompok, tetapi melaporkan hasil pengerjaan tugas secara perorangan. Guna mengerjakan tugas materi kuliah 1.1 ini, silahkan mencari di sekitar lokasi tempat tinggal ekosistem sebagai berikut:
  • Ekosistem hutan tanpa mata air
  • Ekosistem hutan di sekitar mata air
  • Ekosistem pantai berhutan mangrove
  • Ekosistem pantai berpasir tanpa hutan mangrove
  • Ekosistem perladangan tebas bakar
  • Ekoosistem sawah tadah hujan
  • Ekosistem sawah beririgasi teknis
Setelah menemukan dan memilih satu dari pilihan ekosistem di atas, silahkan lakukan pengukuran titik tengah ekosistem dengan menggunakan aplikasi GPS Data dari EXA Tools pada ponsel Android:
  1. Pasang Aplikasi GPS Data dari Google Play Store pada ponsel. 
  2. Buka aplikasi lalu lakukan pengaturan dengan mengklik ikon tiga garis sejajar pada sudut kanan atas layar, klik pilihan Setting lalu pastikan Speed units: km/h, Distance unit: meters, Pressure units: mbar, Temperature units: Celcius, dan Coordinat units: Decimal degrees. 
  3. Pastikan aplikasi telah menerima sinyal dari satelit GPS dengan cara memegang ponsel di tempat terbuka beberapa saat dan kemudian menekan tab satelit untuk memastikan sebagian besar satelit sudah dapat diterima sinyalnya.  Bagi yang kurang memahami apa itu koordinat geografik dan sistem koordinat, silahkan membaca Sistem Proyeksi dan Sistem Koordinat pada blog Tutorial SAGA GIS
  4. Lakukan uji coba pengukuran koordinat dan elevasi pada tempat terbuka di tempat tinggal masing-masing dengan mengklik tab Satelites dan setelah jumlah satelit yang dapat diterima sinyalnya sudah cukup banyak, silahkan klik tab lokasi lalu tunggu angka pada pilihat Accuracy sampai bernilai kurang dari 3 m dan kemudian catat angka Altitude (ketinggian tempat), angka Lattitude (Lintang Selatan, LS), dan angka Longitude (Bujur Timur, BT). 
  5. Lakukan pengukuran koordinat dan elevasi ekosistem yang dipilih dengan berdiri pada tempat terbuka di salah satu sudut ekosistem sambil memegang ponsel lalu lakukan pengukuran dan pencatatan angka Altitude (ketinggian tempat), angka Lattitude (Lintang Selatan, LS), dan angka Longitude (Bujur Timur, BT)
  6. Ambil foto hamparan ekosistem yang dipilih. 
Laporkan hasil pemilihan ekosistem dan hasil pengukuran titik pusat ekosistem yang dipilih dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan Latihan Pembelajaran Kasus pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah.


1.1.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 26 Januari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Pengerjaan Tugas selambat-lambatnya pada Selasa, 31 Januari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan, silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak melaksanakan kuliah.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 10 Februari 2022, diperbarui termutakhir pada 5 Februari 2022

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

7 comments:

  1. Bagaimana agar pengelolaan lingkungan dan pengendalian lingkungan berjalan seimbang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Bercocok Tanam Dengan Bijak

      Bercocok tanam dengan bijak dapat meningkatkan hasil panen. Untuk memberantas hama tanaman, kita dapat menggunakan musuh alami sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan pestisida yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. Kita juga dapat merotasi tanaman sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem.

      2. Menggunakan Produk Dalam Negeri

      Menggunakan produk dalam negeri dapat mengurangi jumlah barang-barang impor yang mungkin saja mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, menggunakan produk dalam negeri juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

      3. Menjaga Flora Dan Fauna Langka

      Dengan menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan perburuan liar, kita sudah turut menjaga flora dan fauna langka. Dengan begitu, keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

      4. Menjaga Kelestarian Hutan

      Hutan memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan karena menjadi paru-paru dunia yang dapat menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida, daerah resapan air terbesar sehingga dapat mencegah banjir bandang, erosi, dan tanah longsor, serta tempat tinggal aneka flora dan fauna.

      Sebagai upaya menjaga kelestarian hutan, kita dapat menanam sejuta pohon, tidak membuka lahan dengan membakar hutan, tidak melakukan penebangan pohon secara liar, dan melaporkan pada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik illegal logging.

      5. Melakukan AMDAL

      Sebelum membangun sesuatu, seperti gedung atau jalan, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini dilakukan agar pembangunan tersebut tidak merusak kelestarian lingkungan hidup dan mencari solusi atas konsekuensi yang akan dihadapi.

      6. Reboisasi

      Kondisi hutan saat ini memang sudah sangat memprihatinkan akibat banyaknya penebangan pohon secara liar dan praktik illegal loging. Dengan kondisi yang seperti ini, hutan tidak mampu lagi meresap air sehingga terjadi banjir bandang, erosi, dan tanah longsor. Karena itu, kita harus melakukan reboisasi untuk tetap menjaga kelestariannya.

      Delete
  2. bagaimana proses perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap kimia, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.?

    ReplyDelete
  3. Usaha kegiatan apa saja yang wajib memiliki izin lingkungan di suatu kabupaten atau daerah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Usaha yang wajib memiliki izin lingkungan hampir dari semua bidang salah satu contohnya usaha dibidang pariwisata seperti pembuatan tempat wisata dan pembangunan hotel wajib memiliki izin lingkungan.

      Delete
  4. Apa yang mempengaruhi sehingga banyak kendala yang sulit diatasi oleh pemerintah soal pencemaran lingkungan disekitar tempat tinggal kita?

    ReplyDelete