1.3.1. MATERI KULIAH
1.3.1.1. Membaca Materi Kuliah
Pencemaran lingkungan hidup
Menurut Pasal 1 Butir 14 UU No. 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah "masuk atau dimasukkannya makhluk hidup [organisme, organism], zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." Dalam kaitan ini, baku mutu lingkungan hidup didefinisikan pada Butir 13 pasal yang sama sebagai "ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup." Pada dasarnya pencemaran lingkungan hidup terjadi karena masuknya sesuatu sehingga keberadaan sesuatu tersebut di dalam lingkungan hidup melebihi keadaan normal. Sesuatu yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup lazim disebut pencemar atau polutan (pollutant), tetapi istilah polutan biasanya lebih sering digunakan untuk pencemar kimiawi. Meskipun dalam UU No. 32 Tahun 2009 pencemaran lingkungan disebutkan hanya disebabkan oleh aktivitas manusia, dalam kenyataannya pencemaran lingkungan hidup juga dapatmengalami polusi karena peristiwa alami, misalnya letusan gunung berapi, pelepasan senyawa beracun dari dasar danau, dsb.
Perusakan lingkungan hidup
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 16, perusakan lingkungan hidup adalah "tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." Perusakan lingkungan hidup menimbulkan kerusakan hidup yang didefisikan sebagai "perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup (environmental carying capacity) pada dasarnya merupakan ukuran populasi maksimum suatu organisme yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tertentu untuk memenuhi kebutuhan air, makanan, habitat, dan sumberdaya kebutuhan hidup organisme yang bersangkutan lainnya. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 7 mendefinisikan daya dukung lingkungan sebagai "Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya." Meskipun pengkalimatannya berbeda, kedua definisi menyiratkan makna yang sama, yaitu sejauh mana lingkungan hidup tertentu dapat mendukung kehidupan suatu organisme tertentu, termasuk organisme manusia. Karena daya dukung lingkungan merupakan konsep mengenai kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan maka konsep daya dukung lingkungan dapat digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana suatu lingkungan dapat mendukung aktivitas pemanenan pada sektor tertentu, misalnya pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kependudukan.
Pencemaran lingkungan hidup
Menurut Pasal 1 Butir 14 UU No. 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah "masuk atau dimasukkannya makhluk hidup [organisme, organism], zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." Dalam kaitan ini, baku mutu lingkungan hidup didefinisikan pada Butir 13 pasal yang sama sebagai "ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup." Pada dasarnya pencemaran lingkungan hidup terjadi karena masuknya sesuatu sehingga keberadaan sesuatu tersebut di dalam lingkungan hidup melebihi keadaan normal. Sesuatu yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup lazim disebut pencemar atau polutan (pollutant), tetapi istilah polutan biasanya lebih sering digunakan untuk pencemar kimiawi. Meskipun dalam UU No. 32 Tahun 2009 pencemaran lingkungan disebutkan hanya disebabkan oleh aktivitas manusia, dalam kenyataannya pencemaran lingkungan hidup juga dapatmengalami polusi karena peristiwa alami, misalnya letusan gunung berapi, pelepasan senyawa beracun dari dasar danau, dsb.
Berdasarkan pada sumbernya, pencemaran dibedakan menjadi bersumber titik (point source) dan bersumber bukan titik (non-point source). Kedua sumber pencemaran ini dibedakan untuk keperluan pemodelan dan pengendaliannya. Pencemaran bersumber titik pada umumnya dapat dimodelkan lebih sederhana dan dapat dikendalikan secara lebih mudah daripada pencemaran bersumber bukan titik. Contoh pencemaran bersumber titik adalah pencemaran udara dari cerobong asap pabrik atau dari cerobong asap pembangkit listrik tenaga diesel, pencemaran suara dari bandara, dan pencemaran air dari satu lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pencemaran bersumber bukan titik dapat bersumber garis (line source), bersumber bidang (area source), dan bersumber ruang (volume source). Contoh pencemaran bersumber garis adalah pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melintas di sepanjang jalan raya, pencemaran air dari UMKM pencelupan yang membuang air limbahnya ke sungai secara sendiri-sendiri, dan pencemaran sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) di sepanjang pinggir jalan. Contoh pencemaran bidang adalah pencemaran pupuk kimia dari areal pertanian, pencemaran sedimen dari tanah longsor, dan pencemaran oleh organisme pengganggu dari satu areal pertanian ke areal pertanian lainnya. Contoh pencemaran bersumber ruang adalah asap dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran pestisida yang diaplikasikan dari udara, dan pencemaran udara dari suatu kawasan industri.
Berdasarkan bentuknya, pencemaran dapat dibedakan menjadi beraneka bentuk (forms of pollution). Tiga bentuk pencemaran yang terpenting menurut Encyclopedia Britanica adalah pencemaran udara (air pollution), pencemaran air (water pollution), dan pencemaran lahan (land pollution). Pencemaran udara terjadi karena masuknya ke atmosfer beraneka senyawa kimiawi, partikel debu, atau aerosol cair dengan laju yang melebihi kapasitas alami lingkungan untuk menghilangkan, mengencerkan, atau menyerap senyawa kimiawi, partikel debu, atau aerosol cair tersebut, terutama karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2), oksida nitrogen (NOx), oksida belerang (SOx), senyawa organik mudah menguap (volatile organic compound, VOC), debu (particulate matter, PM), amonia, chlorofluorocarbons (CFC), dan beberapa jenis polutan udara lainnya. Polutan tersebut bukan hanya beracun sehingga berdampak negatif terhadap kesehatan, tetapi di antaranya ada yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim (global warming and climate change). Pencemaran air terjadi karena masuknya ke air tanah dan badan-badan perairan beraneka senyawa kimia, sampah padat dan plastik, patogen, dan beraneka kontaminan dari air limah industri yang mengganggu pemanfaatan air dan fungsi normal ekosistem. Pencemaran lahan merupakan penumpukan limbah padat atau limbah cair di permukaan lahan atau di bawah tanah sedemikian rupa sehingga dapat mengkontaminasi tanah dan air tanah sehingga membahayakan kesehatan, mengganggu pemandangan, dan mengganggu kenyamanan, mencakup sampah padat domestik (municipal solid waste), sampah konstruksi dan peruntuhan gedung (construction and demolition waste), dan limbah berbahaya dan beracun (hazardous waste). Bentuk pencemaran air lainnya yang juga meningkat adalah pencemaran suara atau kebisingan (noise pollution), pencemaran cahaya (light pollution), dan pencemaran plastik (plastic pollution).
Perusakan lingkungan hidup
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 16, perusakan lingkungan hidup adalah "tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." Perusakan lingkungan hidup menimbulkan kerusakan hidup yang didefisikan sebagai "perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup" (Pasal 1 Butir 17). Dalam kaitan dengan kerusakan lingkungan, kriteria baku kerusakan didefinisikan sebagai " ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya" (Pasal 1 Butir 15). Sebagaimana halnya dengan pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup juga terjadi secara alami maupun karena aktivitas manusia, tetapi kerusakan terbesar disebabkan oleh aktivitas manusia.
Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari pencemaran lingkungan hidup, tetapi tidak semua bentuk kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup. Selain pencemaran lingkungan hidup yang mencakup juga penimbunan sampah, penyebab kerusakan lingkungan hidup lainnya yang penting adalah tekanan jumlah penduduk (overpopulation), penggundulan hutan (deforestation), penggunaan lahan dan oerubahan penggunaan lahan (land use and land use cahnge), penataan ruang (spatial planning) yang tidak dilakukan atau pemanfaatan ruang yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana, serta pemanasan global dan perubahan iklim (global warming and climate change). Dalam konteks perubahan iklim, penggundulan hutan serta penggunaan lahan dan oerubahan penggunaan lahan dijadikan satu topik, yaitu penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan (land use, land use change, and forestry, LULUCF) dan didefinisikan sebagai sektor dalam inventarisasi sumber-sumber gas rumah kaca yang sekaligus melepaskan (jika terjadi deforestasi) dan menyerap (jika terjadi penghutanan) gas rumah kaca yang berasal dari kegiatan penggunaan lahan. Kerusakan lingkungan juga dapat terjadi secara alami, seperti misalnya karena letusan gunung berapi, badai, kebakaran hutan, dsb.
Kerusakan lingkungan hidup dapat terjadi dalam beraneka bentuk, sering kali saling berkaitan satu sama lain. Bentuk kerusakan lingkungan hidup yang menonjol adalah kerusakan lahan dan kekeringan berkepanjangan (land degradation and drought), penggurunan (desertification), sedimentasi (sedimentation) yang mengakibatkan pendangkalan sungai dan danau, abrasi (abrasion), dan kepunahan jenis (species extinction) sehingga mengakibatkan kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversity loss). Kerusakan lahan terjadi terutama karena penggundulan hutan (deforestation) dan pemanfaatan lahan untuk pertanian tanpa mengindahkan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) yang dicirikan oleh kesuburan tanah (soil fertility) dan keanekaragaman hayati pertanian (agricultural biodiversity) yang semakin menurun. Penggundulan hutan terjadi sangat masif di Indonesia setelah 2000, sebagaimana misalnya dilaporkan oleh Global Forest Watch. Kekeringan berkepanjangan merupakan kekurangan ketersediaan air dalam jangka panjang secara meteorologis (meteorological dought), pertanian (agricultural drought), atau hidrologis (hydrological drought) karena pengarug faktor klimatologis, kegiatan manusia, maupun perubahan iklim. Abrasi merupakan pengikisan suatu permukaan oleh material yang bergerak dalam jangka panjang, terjadi karena ombak, aliran air, hembusan angin, atau gerakan lapisan es. Sedimentasi merupakan proses terpisahnya partikel dari suspensinya karena pengaruh gravitasi, percepatan sentrifugal, atau elekromagnetisme, biasanya partikel lumpur yang terbawa oleh aliran air hujan masuk ke dalam badan perairan seperti sungai, danau, atau pantai. Kepunahan jenis dapat terjadi karena berbagai faktor, tetapi faktor yang terpenting adalah pemanfaatan secara berlebihan dan perburuan liar.
Daya dukung lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup (environmental carying capacity) pada dasarnya merupakan ukuran populasi maksimum suatu organisme yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tertentu untuk memenuhi kebutuhan air, makanan, habitat, dan sumberdaya kebutuhan hidup organisme yang bersangkutan lainnya. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 7 mendefinisikan daya dukung lingkungan sebagai "Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya." Meskipun pengkalimatannya berbeda, kedua definisi menyiratkan makna yang sama, yaitu sejauh mana lingkungan hidup tertentu dapat mendukung kehidupan suatu organisme tertentu, termasuk organisme manusia. Karena daya dukung lingkungan merupakan konsep mengenai kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan maka konsep daya dukung lingkungan dapat digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana suatu lingkungan dapat mendukung aktivitas pemanenan pada sektor tertentu, misalnya pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kependudukan.
Sektor perikanan adalah yang pertama menggunakan konsep daya dukung lingkungan untuk menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap dalam jangka panjang tanpa menimbulkan penurunan populasi ikan. Penerapan konsep daya dukung lingkungan dalam perikanan dikenal sebagai hasil tangkapan maksimum berkelanjutan (maximum sustainable yield, MSY). Konsep MSY ini didasarkan pada fungsi logistik (logistic function) bahwa populasi akan meningkat sedemikian rupa sampai kemudian individu-individu dalam populasi saling bersaing untuk mendapatkan sumberdaya sehingga pada akhirnya pertumbuhan populasi menjadi melambat sebelum pada akhirnya populasi menjadi seimbang sehingga kurva pertumbuhannya menjadi semakin mendatar. Dalam hal ini, hasil tangkapan maksimum berkelanjutan didefinisikan sebagai padat populasi pada saat kurva pertumbuhan mendekati datar, sedangkan kuota tangkapan ditentukan sebagai hasil tangkapan optimum berkelanjutan (sustainable optimum yield) yang lebih rendah dari hasil tangkapan maksimum berkelanjutan. Pemerintah Australia memperkenalkan konsep dry sheep equivalent (DSE) untuk menentukan daya dukung lingkungan padang penggembalaan, sedangkan FAO memperkenalkan konsep tropical livestock unit (TRU). Fungsi logistik yang dimodifikasi telah digunakan untuk memprediksi daya dukung bumi terhadap penduduk dunia yang menghasilkan angka 10,2 milyar penduduk.
Berbeda dengan organisme lainnya, manusia memerlukan lingkungan hidup bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, melainkan juga kebutuhan sumberdaya untuk berbagai usaha dan/atau kegiatan yang disebut pembangunan. Pembangunan diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia, tetapi pada saat yang sama juga dapat menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai dampak pembangunan. Namun dampak pembangunan bukan hanya akibat negatif sebagaimana halnya pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup. Dampak suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan juga dapat berupa akibat positif. Sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 26, dampak lingkungan hidup adalah "Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan." Untuk memastikan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan mencemari lingkungan hidup dan merusak lingkungan hidup seminimal mungkin maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan di Indonesia wajib memperoleh keputusan kelayakan lingkungan hidup. Bergantung pada karakteristik usaha dan/atau kegiatan pembangunan, kelayakan lingkungan hidup dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL, environmental impact assessment, EIA), Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL, environmental impact management planning and monitoring), Dokunen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (DELH-DPLH), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Oleh karena manusia memerlukan lingkungan hidup untuk menggerakkan perekonomiannya maka daya dukung lingkungan hidup terhadap manusia dapat dipandang sebagai beban maksimum pemanenan sumberdaya dan penumpukan limbah yang dapat didukung oleh lingkungan hidupnya dalam jangka panjang tanpa mengurangi produktivitas dan fungsionalitas lingkungan hidup. Dengan kata lain, daya dukung lingkungan hidup terhadap dapat dinyatakan bukan hanya sebagai jumlah penduduk, melainkan sebagai luas lahan yang dapat mendukung jumlah penduduk tertentu yang lazim dikenal sebagai jejak kaki ekologis (ecological footprint). Dengan demikian maka jejak kaki ekologis merupakan kebalikan dari daya dukung lingkungan hidup sehingga dapat digunakan sebagai ukuran daya dukung lingkungan hidup sebagaimana misalnya telah dilakukan untuk kota-kota di Eropa. Jejak kaki ekologis nasional dan global dapat diperoleh dalam laporan Living Planet Report yang diterbitkan oleh Worlswide Fund for Nature (WWF), laporan termutakhir adalah Living Planet Report 2020. Jejak kaki ekologis dapat dihitung bukan hanya untuk jumlah penduduk suatu negara, melainkan untuk setiap orang. Silahkan menghitung jejak kaki ekologis masing-masing dengan menggunakan layanan Footprint Calculator dari Global Footprint Network untuk memastikan sejauh mana Anda sudah hidup secara berkelanjutan (sustainable living).
1.3.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Daring untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya (klik untuk mengunduh gratis):
- Agren, G.I. & Anderson, F.O. (2012) Terrestrial Ecosystem Ecology: Principles and Application: Chapter 2 Ecology, ecosystem and ecosystem science, Chapter 5 Energy and water, Chapter 9 Element cycles, Chapter 10 Principles
- Barrow, C.J. (1999) Environmental Management for Sustainable Development: Chapter 4 Environmentalism, social sciences, economics and environmental management, Chapter 5 Environmental management, business and law
- Blewitt, J. (2008) Understanding Sustainable Development: Chapter 5 Sustainable Development, Politics and Governance, Chapter 6 Beyond the Imperatives of Economic Growth and ‘Business as Usual’, Chapter 7 Envisioning a Sustainable Society
- Chaplan III, F.S., Matson, P.A., & Vitousek, P.M. (2011) Principles of Terrestrial Ecosystem Ecology: Chapter 6 Plant Carbon Budgets, Chapter 7 Decomposition and Ecosystem Carbon Budgets, Chapter 9 Nutrient Cycling, Chapter 10 Trophic Dynamics, Chapter 11 Species Effects on Ecosystem Processes
- Rogers, P.P., Jalal, K.F., & Boyd, J.A. (2008) An Introduction to Sustainable Development: Chapter 2 Challenges of Sustainable Development, Chapter 8 Social Dimensions and Policies, Chapter 9 The Economics of Sustainability, Chapter 10 Sustainability: Externalities, Valuation, and Time Externalities
- Theodore, M.K., & Theodore, L. (2009) Introduction to Environmental Management: Chapter 42 Energy Resources, Chapter 47 Energy–Environmental Interactions, Chapter 50 Noise Pollution, Chapter 56 Acid Rain
Mahasiswa wajib menyampaikan melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini.
1.3.2. TUGAS KULIAH
1.3.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 15 Februari 2022 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.
1.3.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 15 Februari 2022 pukul 24.00 WITA. Catat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.
1.3.2.3. Mengerjakan Tugas Kasus
Pada ekosistem yang sudah dipilih pada saat mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus materi kuliah 1 dan ciri-cirinya sudah dilaporkan pada saat mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus materi kuliah 2, lakukan pengamatan untuk mencatat hal-hal sebagai berikut:
- Pencemaran lingkungan hidup yang terjadi, misalnya pencemaran oleh limbah sampah, air limbah rumah tangga, dsb., ambil dan unggah foto pencemaran lingkungan yang paling berpotensi berdampak negatif terhadap jenis ekosistem yang dipilih.
- Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, misalnya penebangan pohon untuk diambil sebagai kayu bangunan atau kayu bakar, penebangan pohon untuk pembukaan lahan perladangan, tanah longsor, dsb., ambil dan unggah fotokerusakan lingkungan yang paling berpotensi berdampak negatif terhadap jenis ekosistem yang dipilih.
- Dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, misalnya dampak terhadap kelestarian flora dan fauna, dampak terhadap kelestarian ekosistem yang dipilih, dampak terhadap kesehatan manusia
Laporkan data hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Latihan Pembelajaran Kasus pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah.
1.3.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
- Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 9 Februari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
- Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Selasa, 14 Februari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.
***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 20 Februari 2022, direvisi termutakhir pada 5 Februari 2023
Diterbitkan pertama kali pada 20 Februari 2022, direvisi termutakhir pada 5 Februari 2023
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.
Bagaimana bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai masyarakt terhadap masalah sampah
ReplyDeleteBagiamana cara pencegahan terjadinya kerusakan flora dan fauna
ReplyDelete
Delete1. Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembang-biakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu yakni antara lain seperti :
a. Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Puting di Kalimantan.
b. Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
c. Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.
3. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memerhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.
4. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi.
5. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain seperti :
a. Mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
b. Perbaikan kondisi lingkungan hutan.
c. Menanamkan kembali ditempat tumbuhan yang pohonnya ditebang.
d. Sistem tebang pilih.
6. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain seperti :
a. Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
b. Mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
c. Mengawasi pengiriman hewan keluar negeri.
7. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain seperti :
a. Mencegah perusakan wilayah perairan.
b. Melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan menggunakan bahan peledak.
c. Melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
#6 upaya perlindungan terhadap flora dan fauna
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi