Selamat Datang

Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.

Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero

Sunday, April 10, 2022

4.2. Penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Pada Materi Kuliah 4.1 telah disebutkan bahwa Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa pengendalian lingkungan hidup mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau keusakan lingkungan hidup. Materi Kuliah 4.1 juga telah menguraikan secara ringkas bagian pertama dari ketiga aspek pengendalian lingkungan hidup tersebut. Materi Kuliah 10 ini akan menguraikan dua aspek pengendalian lingkungan hidup sekaligus, yaitu penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
4.2.1. MATERI KULIAH
4.2.1.1. Membaca Materi Kuliah
Pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan sebelum suatu pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup benar-benar terjadi. Namun keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup bergantung pada banyak faktor yang menyebabkan instrumen pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup lalai diterapkan atau jika sudah diterapkan, tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Jika ini terjadi maka perlu dilakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup agar fungsi lingkungan hidup dapat tetap terjaga.

Sebagaimana telah diuraikan pada Materi Kuliah 4.1, instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup difokuskan untuk mencegah encemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena tindakan manusia, khususnya yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan dengan kategori tertentu. Selain pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena usaha dan/atau kegiatan yang terkena kewajiban instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang sudah diuraikan, terdapat berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak diatur melalui instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup juga dapat terjadi secara alami, misalnya karena letusan gunung berapi, longsor, banjir, tsunami, dan sebagainya. Faktor penting lainnya yang juga sangat berkontribusi adalah kepatuhan pengelola usaha dan/atau kegiatan dalam pekasanakan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen instrumen yang telah disepakati, kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan, serta peran serta masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Peran serta masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peran serta yang pertama adalah dalam menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan hidup melalui instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peran kedua adalah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peran ketiga adalah dalam melakukan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam kegiatan sehari-hari, seperti misalnya berlaku hemat dalam penggunaan sumberdaya alam dan taat aturan dalam membuang sampah dan limbah rumah tangga. Namun sayang bahwa dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat belum diatur secara lebih luas.

Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup (environmental pollution and/or degradation countermeasures) diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui satu pasal, yaitu Pasal 53. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 53 Ayat 1). Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan (Pasal 53 Ayat 2): (1) pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, (2) pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (3) penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan/atau (4) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 53 Ayat 3). Perhatikan bahwa meskipun dalam pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diatur adalah usaha dan/atau kegiatan, yang diatur dalam penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah perorangan.

Berkaitan dengan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, perlu digarisbawahi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat perlu dilakukan melalui pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), yaitu seperangkat kapasitas yang diperlukan untuk menyediakan dan menyebarkan informasi peringatan yang tepat waktu dan mudah dipahami mengenai akan terjadinya suatu kejadian ekstrem atau bencana yang mengancam kehidupan orang banyak, melalui empat unsur yang mencakup penilaian risiko, pemantauan dan prakiraan, penyebaran informasi, dan pelaksanaan tanggapan sebagai bagian dari sistem pengelolaan kedaruratan (emergency management system).
  2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dilakukan dengan cara: (1) mengungsikan masyarakat dari wilayah terdampak langsung dan (2) melarang masyarakat memasuki wilayah terdampak langsung;
  3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup (environmental recovery) diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui dua pasal, yaitu Pasal 54 dan Pasal 55. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 54 Ayat 1). Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: (1) penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, (2) remediasi, (3) rehabilitasi, (4) restorasi, dan/atau (5) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 54 Ayat 2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 54 Ayat 3). Pemulihan fungsi lingkungan hidup dijamin oleh pemegang izin lingkungan dengan cara menyimpan dana penjaminan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 55 Ayat 1 dan 2). Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan (Pasal 55 Ayat 3). Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 55 Ayat 4). Sebagaimana halnya penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang diatur dalam pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah juga perorangan.

Pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain:
  1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, mengandung pengertian: (1) sebagai kegiatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (environmental cleanup law), merupakan tindakan pembersihan kontaminan dari media lingkungan seperti misalnya tanah, sedimen, air permukaan, atau air tanah sebagai tanggap darurat lingkungan (environmental emergency response) dengan melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup atau (2) sebagai kegiatan sukarela (volunteering cleanup), merupakan suatu bentuk kerelawanan lingkungan (environmental volunteering) yang dilakukan atas dasar prakarsa bersama dan dilakukan bersama oleh sekelompok orang untuk membersihkan kontaminan seperti memungut sampah dan membuang pada tempat semestinya dan/atau mengatasi kerusakan lingkungan seperti menanam mangrove;
  2. Remediasi lingkungan hidup (environmental remediation), berkaitan dengan tindakan yang dilakukan untuk membersihkan polutan atau kontaminan dari media lingkungan seperti tanah, sedimen, air permukaan, atau air tanah, berdasarkan pada ketetapan peraturan perundang-undangan maupun secara sukarela, biasanya dilakukan pada wilayah yang mengalami secara langsung (directly affected areas) pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  3. Rehabilitasi lingkungan hidup (environmental rehabilitation), merupakan bagian dari remediasi lingkungan, dengan berfokus pada upaya untuk mengembalikan kondisi lahan sampai pada derajat tertentu sebagaimana sebelum mengalami pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  4. Restorasi lingkungan hidup (environmental restoration), merupakan istilah yang digunakan secara bergantian dengan restorasi ekologis (ecological restoration) dan remediasi lingkungan hidup, di Amerika Serikat digunakan terutama di kalangan industri, pemerintahan, dan gerakan lingkungan hidup warga (citizens’ environmental movement), tetapi menurut Berger (1987) dalam bukunya Restoring the Earth: How Americans are Working to Renew our Damaged Environment, merupakan proses untuk memperbarui sumberdaya yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, baik secara hayati, struktural, maupun fungsional.
Mengenai restorasi lingkungan hidup dan restorasi ekologis dalam kaitan dengan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, perlu digarisbawahi bahwa restorasi ekologis (ecological restoration) merupakan ilmu dan praktik untuk memperbarui (renewing) dan mengembalikan ke keadaan semula (restoring) suatu lingkungan hidup yang mengalami degradasi melalui kegiatan yang dilakukan secara terencana dan berdasarkan pada kesepakan para pemangku kepentingan. Dalam kaitan ini, degradasi lingkungan hidup (environmental degradation) didefinisikan sebagai penurunan kualitas lingkungan hidup karena mengalami penipisan sumberdaya (resource depletion), kerusakan ekosistem (destruction of ecosystem), kerusakan habitat (habitat destruction), kepunahan hidupan liar (wildlife extinction), dan pencemaran lingkungan hidup (environmental pollution). Menurut The United Nations International Strategy for Disaster Reduction, degradasi lingkungan hidup didefinisikan sebagai pengurangan kapasitas lingkungan hidup untuk mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan sosial dan ekologisnya.

Ctatan:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

4.2.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Wajib untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya (klik untuk mengunduh gratis):
Mahasiswa wajib menyampaikan judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.

4.2.2. PENUNTASAN MATERI KULIAH

4.2.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada  Selasa, 26 Maret 2024 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

4.2.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada  Selasa, 26 Maret 2024 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

4.2.2.3. Mengerjakan Tugas
Pada ekosistem yang sudah dipilih pada saat mengerjakan tugas materi kuliah seberlumnya, silahkan cari informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Melanjutkan pengerjaan Materi Kuliah 4.1, tentukan: (1) satu pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup  terpenting yang terjadi dan (2) satu kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang yang paling tepat untuk dilakukan, dan (3) satu kegiatan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang yang paling tepat untuk dilakukan. 
  • Lakukan pengamatan dan/atau wawancara dengan penduduk sekitar untuk menentukan: (1) apa penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada ekosistem yang diamati, (2) kegiatan penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang pernah dilakukan pemerintah terhadap pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, dan (3) penjelasan sejauh mana kegiatan penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang pernah dilakukn memberikan hasil yang efektif.
  • Lakukan pencarian di Internet untuk menemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanggulangan dan /atau pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. 
Laporkan data hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pengerjaan Tugas Projek pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas paling lambat pada  Selasa, 26 Maret 2024 pukul 24.00 WITA.

4.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 21 Maret 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Selasa, 26 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak melaksanakan kuliah.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita 
Diterbitkan pertama kali pada 10 April 2022.

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

234 comments:

  1. Adakah peraturan yang memuat secara tegas tentang hukuman bagi pelaku pengrusakan lingkungan? Baik kerusakan ekologis maupun kerusakan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. UU No. 32/2009 mengenal tiga instrumen hukum dalam penegakan hukum lingkungan yaitu melalui instrumen hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.Penerapan sanksi terhadap pelanggar/perusak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui 3 jalur, yakni pidana penjara dan denda, jalur perdata, serta jalur adminstrasi.

      Delete
  2. Apakah dengan segala peraturan yang telah dibuat untuk pemulihan pencemaran lingkungan maka, pemerintah akan memastikan bahwa pemulihan akan berjalan dengan lancar? Jelaskan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut saya walaupun pemulihan belum terlalu lancar berjalan tetapi dengan adanya peraturan yang di buat akan sangat membantu pemerintah dalam pemulihan pencemaran lingkungan yang telah terjadi. Selanjutnya dengan kesadaran masyarakat setempat akan sangat membantu pemerintah dalam pemulihan lingkungan.

      Delete
    2. Menurut saya tidak bisa dipastikan dapat dilakukan karena hal ini kembali kepada kesadaran dari masyarakat

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak super market yang menggunakan pastik yang bertentangan dgn peran ketiga masyarakat dalam p dalam melakukan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam kegiatan sehari-hari, seperti misalnya berlaku hemat dalam penggunaan sumberdaya alam dan taat aturan dalam membuang sampah dan limbah rumah tangga. bagaimana tanggapan pemerintah atau adakah aturan tentang kegiatan atau usaha ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah ada aturan untuk penggunaan kantong plastik sebagaimana dalam peraturan Walikota Kupang nomor 33 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong plastik. pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pada pasal 5 ayat 3 juga dijelaskan pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan.

      Delete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Apakah masyarakat sdah mengikuti sosialisasi yang disampaikan pemerintah setempat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masyarakat sudah mengikuti tetapi sebagian besar tidak menerapakannya.

      Delete
    2. Masyarakat mungkin sudah mengikuti sosialisasi yang di berikan tetapi kesadaran masyarakat untu menerapkan nya masih kurang

      Delete
    3. Masyarakat sudah mengikuti setiap sosialisasi uang telah diadakan oleh pemerintah tetapi rasa masa bodo dan tidaksadaran maka mereka tetap saja melakukan mencemaran lingkungan

      Delete
    4. masyarakat sudah mengikuti sosialisasi dari berbagai lembaga tapi belom menerapkan apa sosialisai tersebut

      Delete
  8. Apakah ada sanksi yang diberikan kepada orang yang tidak melaksanakan aturan pada pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada sansi yang ditegaskan tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

      Delete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. Jika lingkungan hidup mengalami degradasi atau penurunan kualitas lingkungan dan ekosistem. Bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kasus tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Pemerintah perlu memberikan peringatan kepada daerah/tempat yang terkena dampak dari degradasi lingkungan, melakukan penghentian sumber degradasi lingkungan dan melakukan
      restorasi ekologis melalui kegiatan yang dilakukan secara terencana dan berdasarkan pada kesepakan para pemangku kepentingan.

      Delete
    3. Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dan harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada kerusakan lingkungan

      Delete
    4. pemerintah perlu tetap berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan menangani dampak perubahan dari degradasi lingkungan yang terjadi selain itu juga harus mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan dengan cara memberikan upaya kerja nyata dalam setiap kegiatan pencegahan dan pemulihan lingkungan

      Delete
    5. perlu adanya kesadaran dari masyarakat tentang pentinya menjaga dan melestarikan lingkuan

      Delete
  11. Pada Materi : Pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
    Pertanyaannya : Apakah sejauh ini kegiatan pemulihan yang di sebutkan sudah efektif untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang ada ?(berikan contohnya)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya sejauh ini kegiatan pemulihan permasalahan lingkungan sudah efektif,contohnya: Rehabilitasi DAS yang merupakan upaya pemulihan lingkungan. sekalipun Sampai saat ini masih ada permasalahan lingkungan yang terjadi, sehingga rehabilitasi lingkungan hidup perluh ditingkatkan lagi.

      Delete
    2. menurut saya sudah ada yang berhasil, yaitu bioremediasi. bioremediasi berasal dari dua kata yaituBio(hidup) danremediation(kembali) yang artinya pengembalian daerah atau lokasi yang terkena atau terpapar limbah kimia dengan bantuan makhluk hidup atau sebagian ada yang menyatakan dengan menyelesaikan masalah. Bioremediasi mengacu pada segala proses yang menggunakan mikroorganisme seperti bakteri, fungi (mycoremediasi), yeast, alga dan enzim-enzim yang dihasilkan oleh mikroba tersebut untuk membersihkan atau menetralkan bahan-bahan kimia dan limbah secara aman dan salah satu alternatif dalam mengatasi masalah lingkungan.
      Teknologi pengolahan POPs saat ini sudah banyak dikembangkan, misalnya sebagai berikut :

      Proses destruksi termal pada temperature tinggi dengan menggunakan pembakaran dengan temperature tinggi dan teknologi non-pembakaran (Plasma Arc, Geo Melt, GPCR, desorpsi termal, dan pirolisis, dll)
      Teknologi pembakaran non-oksidatif (SCWO, oksidasi katalitik, Oksidasi Elektrokimia ter-mediasi (CerOx, AEA, silver II), dll)
      Teknologi reduksi (Base Catalysed Destruction/BCD process, APEG, Dehalogenasi berkatalis tembaga, Proses Hagenmaier, Reduksi Natrium, Solvated Electron Technology, dll)
      Teknologi perusakan fotolitik (Solar Detoxification, degradasi fotokimia, destruksi UV, foto-katalisis)

      Delete
  12. Pada materi ini ada beberapa point' yang di jelakan di atas tetapi ada satu point yang menyinggung tentang penyimpanan dana penjamin di bank pemerintah.yang ingin saya tanyakan dini apahkah di Indonesia uang jaminan dari terdakwa di gunakan sesuai dengan ketentuan hukum yaitu untuk pemulihan kerusakan.tolong jelakan mengenai hal itu.. Terimakasih

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Pada materi pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat perlu dilakukan melalui pengembangan sistem peringatan dini adalah salah satu cara penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

    Pertanyaan saya : apakah dengan memberikan informasi peringatan pencemaran, informasi ini akan sampai dengan baik ke masyarakat terutama kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang terpencil ? bagaimana masyarakat mampu untuk mengetahui dan memahami tentang penyebaran informasi ini ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya jika untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil bisa saja tersampaikan dengan baik jika pemerintah daerah setempat melakukan sosialisasi tentang kerusakan lingkungan dan dampaknya. Jika dari pemerintah daerah setempat memperhatikan keadaan lingkungan dan masyarakat juga memiliki kesadaran terhadap pentingnya lingkungan yang bersih dan baik. Maka saya rasa lingkungan akan terjaga.

      Delete
  15. Apakah dalam melakukan remediasi ada teknik atau metode/langkah-langkah yang diterapkan? Jelaskan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam melakukan remediasi ada 2 teknik yang dapat diterapkan yaitu in situ dan juga ex situ.Dimana Remediasi in situ adalah remediasi yang dilakukan di lokasi pencemaran. Jenis remediasi ini lebih murah dan mudah dilakukan. Remediasi in situ dapat dilakukan dengan pembersihan secara langsung dan bioremediasi.sedangkan Remediasi ex situ, dilakukan dengan cara menggali tanah dan membawanya ke daerah yang aman.

      Delete
    2. Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
      Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
      Metode remediasi secara fisika adalah proses penghentian kerusakan pada lingkungan menggunakan teknologi fisik dengan tujuan mengisolasi fisik, meningkatkan stabilitas zat yang terkontaminasi dan mengurangi imobilitas kontaminan.

      Delete
  16. Selamat siang untuk kita semua.
    Disini saya mau bertanya, bagaimana tanggapan teman-teman berhubungan dengan pencemaran Lingkungan yang disebabkan oleh kita sendiri atau masyarakat setempat apakah ada sanksi atau hukuuman bagaii mereka?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengatasi hal ini diperlukan nya kesadaran dari kita masing-masing tentang pencemaran lingkungan dapat berdampak buruk bagi kehidupan kita/lingkungan tempat kita tinggal. Kesadaran dimulai dari hal-hal kecil seperti membuang sampah ke tempatnya, membuang limbah-limbah rumah tangga ke tempat yang seharusnya. Dengan melakukan hal ini kita dapat membawah hal baik ini kedalam lingkungan kita tinggal dengan membuat mereka sadar tentang bahaya dari kerusakan lingkungan.
      Yang berkaitan dengan hukuman/sanksi diperlukannya tindakan yang tegas dari pemerintah setempat dengan cara misalnya memberikan peringatan kepada masyarakat nya untuk tidak melakukan hal yang merusak lingkungan apabila didapati dikenakan sangksi atau efek jera bagi pelaku . Dengan demikian masyarakat akan mampu untuk menyadari bahwa pencemaran lingkungan itu berbahaya bagi lingkungannya dan pencegahan kerusakan lingkungan dapat diatasi.

      Delete
  17. Bagaimana solusi yang harus dilakukan untuk meminimalkan penyebab masalah lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Solusinya contoh mungkin disekitar lingkungan rumah yaitu dengan :

      1. Mengurangi penggunaan bahan kimia pencemar lingkungan

      2. Mengurangi produksi sampah rumah tangga

      3. Memilah sampah

      4. Menghemat penggunaan air

      5. Menghemat penggunaan listrik

      6. Menghemat penggunaan kertas

      7. Menghindari pemborosan bahan bakar

      8. Menghindari penggunaan alat-alat yang terdapat kandungan CFC di dalamnya.

      Sedangkan dimasyarakat yaitu dengan :

      1. Melakukan reboisasi

      2. Menjaga kelestarian hutan

      3. Melindungi satwa langka

      4. Bijak dalam bercocok tanam

      5. Mengkonsumsi hasil pertanian dan peternakan dalam negeri

      6. Melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

      Delete
  18. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  19. Jelaskan Salah satu contoh proses penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dalam era globalisasi dan pembangunan berkelanjutan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan.

      Delete
  20. Apakah masyarakat disekitar lingkungan anda sudah menjalankan peran dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum, dikarenakan masyarakat masih memiliki sikap yang tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan. Contohnya masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan disekitar lingkungan tempat tinggalnya.

      Delete
    2. Belum, Karena masih ada beberapa orang yang masih melakukan pencemaran lingkungan dan kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan tersebut.

      Delete
    3. Belum, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitar . Contohnya sampah yang dihasilkan dari limbah rumah tangga dan pabrik masih saja di buang di sembarang tempat sehingga menimbulkan lingkungan sekitar menjadi tercemar dan banyak tumbuhan dan hewan yang mati akibat keserakahan manusia yang tidak peduli terhadap lingkungan.

      Delete
  21. Apakah ada lembaga-lembaga terkait yang bertanggung jawab dalam hal meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan agar tidak tercemar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. lembaga-lembaga yang terkait yang bertanggung jawab dalam hal meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjawa lingkungan agar tidak tercemar
      1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
      2. Badan Lingkungan Hidup (BLH)
      3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
      4. Badan Restorasi Gambut (BRG)
      5. Badan Informasi Geospasial (BIG)
      6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
      7. Kementerian Dalam Negeri
      8. Kementerian Pertanian
      9. Kementerian PU
      10. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

      Delete
  22. Apa solusi pemerintah untuk mencegah penyebab kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pentingnya lingkungan serta mengkaji berbagai kebijakan untuk mendapatkan solusi yang efektif serta mengajak seluruh masyarakat agar melaksanakan nya

      Delete
    2. Pembangunan berkelanjutan dengan memerhatikan daya dukung dan kelestarian tatanan hidup,Membuat Undang-Undang Perlindungan untuk penyu serta melindungi pantai sebagai habitat, Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan dengan menyeluruh dan memerhatikan generasi yang akan datang.

      Delete
  23. Pada materi yang saya baca bayak sekali peraturan yang megatur tentang pencemaran lingkungan
    Akan tetapi berdasarkan menglihatan saya pada masyarakt kususnya dioepura masih banyak terdapat masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang sampah disembarang tempat walaupun pemerintah suda memperingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan dan harus dibuang pada ada tempat akan tetapi masyarakat selalu melanggar peraturan tersebut
    Yang ingin saya tanyakan kira-kira solusi apa yang harus diberikan agar masyarakat bisa mematuhi peraturan yang suda ditetapkan tersebut
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. tentunya kita harus mengubah mindset warga kita terutama meningkatkan kesadaran. akan tetapi menurut pandangan pribadi saya langkah yang paling efektif yakni memberi sanksi tegas berupa denda. kita bisa lihat di negara maju seperti singapura, buang puntung rokok atau sampah sembarangan bisa didenda sampai jutaan. akan tetapi memang perlu adaptasi

      Delete
  24. mencegahi pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup apa peranan masyarakat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup dalam pasal 70 menyebutkan mengenai hak dan kesempatan bagimasyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Peran yang dapat dilakukan masyarakat antara lain berupa: a) pengawasan sosial, b)pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/ atau c) penyampaianinformasi dan/atau laporan.

      Delete


    2. Peran masyarakat dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yaitu
      1) Tidak Membuang Sampah di Sungai
      Membuang sampah di sungai dapat mengakibatkan aliran air yang ada di sungai menjadi terhambat, menjadi tersendat, aliran air tak lancar dan inilah yang menjadi salah satu pemicu timbulnya banjir, ikan-ikan yang mati dan tentunya merugikan manusia itu sendiri.
      2) Tidak membakar sampah
      Membakar sampah dapat melepaskan gas-gas yang menyebabkan kerusakan ozon. Mengatur jumlah atau posri sinar ultraviolet yang masuk ke permukaan Bumi, melindungi Bumi agar sinar ultraviolet tersebut tidak langsung mengenai permukaan Bumi, menyerap sinar ultraviolet, menjaga suhu di Bumi agar tetap stabil, melindungi permukaan Bumi dari benda- benda langit yang jatuh.
      3) Menghemat Energi
      Produk baru yang dihasilkan dari bahan baku produk daur ulang ini bisa menghemat begitu banyak energi yang dikonsumsi pada proses produksi. Hal ini tentu berbeda dengan produk baru yang dibuat pertama kali dari bahan-bahan mentah yang masih baru, di mana jumlah energi yang dikonsumsi tentu jauh lebih tinggi.
      4) Menggunakan Produk Daur Ulang
      Daur ulang merupakan salah satu bentuk strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan juga pembuatan produk/material yang bekas pakai, serta komponen utama di dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga pada proses hirarki sampah 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Replace).
      5) Menanam Pohon
      Kegiatan ini dilakukan dengan memiliki manfaat agar mencegah terjadinya abrasi yang menyebabkan rumah masyarakat menjadi longsor dan hanyut ke sungai. Abrasi adalah proses pengikisan pantai yang dikarenakan tenaga gelombang laut dan arus laut yang memiliki sifat merusak. Biasanya, abrasi sering disebut juga dengan nama erosi pantai
      6) Melarang Perburuan Liar
      Perburuan liar merupakan suatu kegiatan pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal yang bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar. Perburuan liar ini merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan

      Delete
  25. Bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangk kerusaman ekologis dan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yaitu dengan cara Pembangunan berkelanjutan dengan memerhatikan daya dukung dan kelestarian tatanan hidup, Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan dan
      ikut serta membantu dan mensosialisasikannya kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga lingkungan dengan kebisaan kebisaan kecil seperti membuang sampah pada tempatnya dan membuatkan program penghijauan dan reboisasi untuk hutan hutan yang gundul.

      Delete
  26. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  27. Apa yang menyebabkan pengelolaan lingkungan hidup, belum terkelola dengan baik, sejauh ini karena msih ada wialayah-wilayah yang rusak akibat dari pencemaran lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya pengelolaan lingkungan hidup yang belum dikelola dengan baik disebabkan oleh beberapa faktor seperti masalah ekonomi, pola hidup, kelemahan sistem peraturan perundangan dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan.

      Delete
    2. Penyebab pengelolaan lingkungan hidup yang belum terkelola dengan baik yaitu kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga masih ada wilayah-wilayah yang rusak akibat pencemaran lingkungan.

      Delete
  28. Bagaimana cara pencegahan ketidakseimbangan pencemaran lingkungan agar tidak bertambah parah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Mengurangi penggunaan bahan kimia pencemar lingkungan.
      2. Mengurangi produksi sampah rumah tangga.
      3. Memilah sampah.
      4. Menghemat penggunaan air.
      5. Menghemat penggunaan listrik.
      6. Menghemat penggunaan kertas.
      7. Menghindari pemborosan bahan bakar.

      Delete
  29. Jelaskan peran masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan hidup !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu peran masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup yaitu masyarakat disini bisa menjadi sumber informasi mengenai adanya tindakan pencemaran lingkungan. Masyarakat dapat menyampaikan nformasi ini kepada pemerintah dan pemerintah akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap pelaku pencemaran lingkungan tersebut.

      Delete
    2. Dalam pasal 70 ayat (2)
      peran masyarakat dalam perlindungan dan
      pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa:
      a. pengawasan sosial;
      b. pemberian saran, pend apat, usul,
      keberatan, pengaduan;
      c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
      Sedangkan pasal 70 ayat (3) disebutkan
      bahwa peran masyarakat dilakukan
      untuk:
      a. meningkatkan kepedulian dalam
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup;
      b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan
      masyarakat, dan kemitraan;
      c. menumbuhkembangkan kemampuan
      dan kepeloporan masyarakat;
      d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
      pengawasan sosial;
      e. mengembangkan dan menjaga budaya
      dan kearifan lokal dalam rangka
      pelestarian fungsi lingkungan hidup.
      Tentang Peran masyarakat dalam

      Delete
  30. Apakah cara yang paling efektif atau tindakan selanjutnya, apabila pemulihan pencemaran lingkungan yang telah dilakukan belum maksimal ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
      Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
      Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
      Melakukan penghijauan.
      Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
      Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

      Delete
  31. Apa yang menyebabkan pemulihan pencemaran lingkuangn hidup di Indonesia belum terlaksana dengan optimal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang menyebabkan pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia belum terlaksana secara optimal karena pemerintah belum mendapat dukungan penuh dari masyarakat terkait dengan kerjasama dalam pencegah pencemaran ini dimana masih banyak masyarakat yang belum sadar mengenai apa itu pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sehingga sangat susah untuk bisa terlaksana secara optimal

      Delete
    2. Pemulihan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia belum optimal disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, masalah ekonomi, pola hidup, kelemahan sistem peraturan perundangan dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan.

      Delete
  32. Berkaitan dengan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup ada hal-hal yang perlu digarisbawahi yaitu pada nomor 2 di situ ada disebutkan bahwa "pengisolasian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengungsikan masyarakat dari wilayah terdampak langsung dan melarang masyarakat memasuki wilayah berdampak". Namun kenyataan yang terjadi dan dilihat, saya ambil dari Kepulauan Seribu di Jakarta, wilayah tersebut sangat rentan pada potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan, namun belum ada tindakan yang dilakukan di mana masyarakat sekitar masih beraktivitas di wilayah yang terdampak dan masih mencari makanan dari wilayah tercemar itu. jadi disini saya ingin bertanya kira-kira Bagaimana tanggapan kita semua mengenai hal tersebut kira-kira Apa penyebab utama sehingga hal itu terjadi !

    ReplyDelete
  33. solusi apa yg bisa diambil untuk menanggulangi kerusakan lingkungan jika instrumen-instrumem yang ada tidak berperan efektif dalam pencegahan kerusakan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika instrumen yang ada tidak berperan efektif, kita sebagai pribadi yang harus bergerak sendiri, meminta bantuan pada komunitas-komunitas lingkungan yang kini aktif membantu masyarakat dalam pencegahan kerusakan lingkungan.

      Delete
  34. Apakah dalam pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi pemerintah ikut serta ambil bagian? Kalau ia, mengapa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ijin menjawab pertannyaan dari Reza Marone Ludji Wila apakah dalam pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi pemerintah ikut serta ambil bagian? Kalau ia, mengapa ?

      Ya, pemerintah biasanya ikut serta dalam upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui berbagai kegiatan seperti penghentian sumber pencemaran, pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi. Pemerintah terlibat dalam hal ini karena memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

      Beberapa alasan mengapa pemerintah ikut serta dalam pemulihan lingkungan antara lain:
      1. Kewajiban hukum: Pemerintah biasanya memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Sebagai regulator, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa praktik-praktik yang merusak lingkungan dihentikan dan dipulihkan.
      2. Kesehatan masyarakat: Lingkungan yang tercemar dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko-risiko kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan.
      3. Pembangunan berkelanjutan: Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang tercemar dipulihkan dan lingkungan hidup dipelihara agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

      Dengan demikian, pemerintah biasanya berperan aktif dalam upaya pemulihan lingkungan hidup untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

      Delete
  35. Mengapa mengadakan restorasi hutan sangat baik bagi tumbuhan dan hewan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dikarenakan Upaya restorasi penting karena habitat yang memadai dapat menyediakan pakan bagi satwa, sehingga tidak perlu ke permukiman manusia. Pada saat yang sama, ketika habitatnya baik, satwa seperti gajah bisa membantu menjaga ekosistem hutan.

      Delete
    2. Mengadakan restorasi hutan sangat baik bagi tumbuhan dan hewan karena kegiatan restorasi yang dilakukan sangat penting dan erat kaitanya dengan perlindungan keanekaragaman setiap spesies hewan maupun tumbuhan. Dengan melakukan restorasi atau upaya mengembalikan kondisi hutan ke keadaannya semula, maka keberlangsungan hidup tumbuhan maupun hewan dapat kembali berjalan baik, keanekaragaman hayati meningkat dan mencegah kepunahan spesies.

      Delete
  36. Mengenai kegiatan Pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan remediasi lingkungan hidup. Siapakah yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Remediasi yang diartikan sebagai perbaikan lingkungan secara umum diharapkan dapat menghindari resiko-resiko yang ditimbulkan oleh kontaminasi logam yang berasal dari alam (geochemical) dan akibat ulah manusia (anthropogenic).
      Pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah, mereka yang melakukan pencemaran, serta masyarakat.

      Delete
  37. Apakah ada solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi penyebab masalah lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Melakukan upaya remidiasi (membersihkan permukaan tanah dari berbagai macam polutan)
      Melakukan Reboisasi (penanaman kembali hutan yang gundul)
      Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
      Menggunakan barang yang mudah terurai

      Delete
  38. Bagaimana peran serta masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peran masyarakat dalam melestarikan lingkungan adalah

      1.Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya melestarikan lingkungan dan menjaga lingkungan di tingkat kecamatan hingga desa.

      2.Memberikan pelatihan tentang cara cara mendaur ulang sampah kepada masyarakat.

      3.Menerapkan larangan penebangan hutan secara sewenang wenang dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

      4.Memberikan pelatihan tentang upaya pelestarian lingkungan.

      5.Memperketat perizinan HPH dan alih fungsi hutan.

      6.Melakukan reboisasi.

      7.Menerapkan sistem tebang pilih.

      8.Menerapkan sistem tebang tanam.

      9.Melakukan penebangan secara konservatif.

      Delete
  39. Jelaskan faktor yang menyebabkan instrumen pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup
      a. Faktor alam
      Misalnya banjir.banjir bukan hanya karena ulah manusia tetapi banjir juga terjadi karena faktor alam, misalnya hujan terus menerus .Curah hujan yang tinggi akan membuat sungai meluap dan tanggul jebol karena tidak dapat menampung debit air.
      - Gempa bumi.
      -gunung berapi meletus.
      b.Faktor manusia.
      Membuang sampah sembarangan,limbah industri yang berasal dari pabrik dan rumah tangga ,menebang hutan secara liar,penggunaan kendaraan bermotor.

      Delete
    2. Faktor yang menyebabkan instrumen pencemaran lingkungan hidup atau kerusakan lingkungan yaitu :
      Faktor Alam :
      -Banjir
      -Gempa bumi
      -Gunung berapi meletus

      Faktor Manusia:
      -Membuanh sampah sembarangan
      -Limbah Industri
      -Menebanh hutan secara liar

      Delete
  40. Bagaimana upaya dan langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk membantu restorasi lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Restorasi ekologis merupakan ilmu dan praktik untuk memperbaharui dan mengembalikan ke keadaan semula suatu lingkungan hidup yang mengalami degradasi melalui kegiatan yang dilakukan secara terencana dan berdasrkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan.Sehingga Upaya yang bisa kita lakukan untuk membantu restorasi lingkungan hidup yaitu dengan cara:
      1.Menghidupkan kembali ekosistem yang terdegradasi misalnya dengan menanam pohon,membersihkan tepian sungai atau sekedar memberi ruangan bagi alam untuk pulih
      2.Mengambil tindakan seperti memulai atau mendukung proyek restorasi di lapangan
      3.Membuat pilihan cerdas misalnya seperti hanya membeli produk berkelanjutan
      4.Mengangkat suara untuk mendukung konservasi dan restorasi ekosistem

      Delete
  41. Jika sudah terjadi kerusakan lingkungan perlu dilakukan pemulihan. Yang ingin saya tanyakan, cara atau kegiatan apa yang dapat dilakukan dalam mengembalikan fungsi lingkungan dengan tujuan pemulihan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain:
      Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, mengandung pengertian: (1) sebagai kegiatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (environmental cleanup law), merupakan tindakan pembersihan kontaminan dari media lingkungan seperti misalnya tanah, sedimen, air permukaan, atau air tanah sebagai tanggap darurat lingkungan (environmental emergency response) dengan melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup atau (2) sebagai kegiatan sukarela (volunteering cleanup), merupakan suatu bentuk kerelawanan lingkungan (environmental volunteering) yang dilakukan atas dasar prakarsa bersama dan dilakukan bersama oleh sekelompok orang untuk membersihkan kontaminan seperti memungut sampah dan membuang pada tempat semestinya dan/atau mengatasi kerusakan lingkungan seperti menanam mangrove;
      Remediasi lingkungan hidup (environmental remediation), berkaitan dengan tindakan yang dilakukan untuk membersihkan polutan atau kontaminan dari media lingkungan seperti tanah, sedimen, air permukaan, atau air tanah, berdasarkan pada ketetapan peraturan perundang-undangan maupun secara sukarela, biasanya dilakukan pada wilayah yang mengalami secara langsung (directly affected areas) pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
      Rehabilitasi lingkungan hidup (environmental rehabilitation), merupakan bagian dari remediasi lingkungan, dengan berfokus pada upaya untuk mengembalikan kondisi lahan sampai pada derajat tertentu sebagaimana sebelum mengalami pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
      Restorasi lingkungan hidup (environmental restoration), merupakan istilah yang digunakan secara bergantian dengan restorasi ekologis (ecological restoration) dan remediasi lingkungan hidup, di Amerika Serikat digunakan terutama di kalangan industri, pemerintahan, dan gerakan lingkungan hidup warga (citizens’ environmental movement), tetapi menurut Berger (1987) dalam bukunya Restoring the Earth: How Americans are Working to Renew our Damaged Environment, merupakan proses untuk memperbarui sumberdaya yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, baik secara hayati, struktural, maupun fungsional.

      Delete
  42. Apakah pemerintah saat ini sudah berperan penting dalam proses pengendalian lingkungan Yang masih banyak tercemar di lingkungan hidup saat ini?

    ReplyDelete
  43. Apakah daerah yang tercemar dapat kembali kepada keadaan-nya semula setelah mengalami restorasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita ambil contoh di sini misalkan tanah yang tercemar maka ada Soil washing sendiri yaitu salah satu teknik memulihkan tanah yang tercemar, kembali ke kondisi awal atau semula. Sehingga tidak menyebabkan terjadinya penghantaran polutan ke media lain. Dalam penelitian, ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan adalah remediasi atau pemulihan kembali

      Delete
  44. Apa saja usaha atau kegiatan yang tidak diatur melalui instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  45. instrumen apa yang paling efektif untuk mengatasi pencemaran plastik yang saat ini masih menjadi masalah yang cukup serius dalam pencemaran ligkungan?

    ReplyDelete
  46. Instrumen apa yang paling tepat dalam mengatasi pencemaran air laut?

    ReplyDelete
  47. Bagaimana cara pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup,karena yang saya lihat masih banyak masyarakat yang kesadarannya masih sangat kurang dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup

    ReplyDelete
  48. Bagaimana cara melakukan penyelamatan lingkungan hidup saat ini dan tindakan nyata apa yang bisa dilakukan dengan orang orang di sekitarmu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cara mudah untuk berpatisipasi dalam penyelamatan lingkungan hidup
      Hemat Listrik. Hemat dalam konsumsi listrik menjadi salah satu tindakan bijak yang bisa kita lakukan dengan mudah. ...
      Hemat Air. ...
      Hemat Kertas. ...
      Menanam Pohon. ...
      Kurangi Pemakaian Plastik. ...
      Kurangi Penggunaan Kendaraan Bermotor. ...
      Terapkan 3 R.

      Delete
  49. Di lingkungan sekitar tempat tinggal saya masih banyak pencemaran lingkungan yang terjadi salah satunya yaitu di buangnya sampah secara sembarangan,meskipun sudah di bersihkan tetapi masih saja ada masyarakat yang membuangnya sembarangan

    ReplyDelete
  50. Permasalahan sampah di laut menjadi ancaman bagi kehidupan mahkluk hidup di ekosistem tersebut. Apakah ada solusi yang dapat di lakukan untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran/kerusakan lingkungan tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut saya, cara untuk menanggulangi permasalahan sampah di laut dapat dilakukan dengan Gerakan nasional peduli sampah di laut. Gerakan ini dilakukan melalui pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, mahasiswa dan pendidik. kita dapat melakukan kegiatan ini di beberapa pantai/laut yang ada di kota kupang. sebagi contoh dalam aksi ini, KLHK sudah menyelenggarakan gerakan nasional sosialisasi mengenai dampak negatif sampah laut, terutama plastik bagi kesehatan dan ekosistem, serta sosialisasi terkait pengelolaan sampah terpadu.

      Delete
  51. Menurut teman" Apakah Lingkungan di kota kupang membutuhkan rehabilitasi?
    Jika ia sertakan contoh kerusakan lingkungan di kota kupang yang membutuhkan rehabilitasi!

    ReplyDelete
    Replies
    1. kota Kupang, seperti banyak kota lain di Indonesia, mengalami masalah lingkungan yang memerlukan rehabilitasi. Beberapa contoh kerusakan lingkungan di Kota Kupang yang memerlukan rehabilitasi antara lain:
      1. Sampah Plastik: Masalah sampah plastik menjadi perhatian utama di banyak kota, termasuk Kupang. Tingginya penggunaan plastik sekali pakai dan kurangnya sistem pengelolaan sampah yang baik telah menyebabkan tumpukan sampah plastik di berbagai tempat termasuk di sungai, pantai, dan jalan-jalan kota. Rehabilitasi harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik, serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
      2. Deforestasi: Proses deforestasi atau penebangan hutan yang tidak terkontrol telah menyebabkan berkurangnya hutan dan lahan hijau di sekitar Kupang. Hal ini dapat berdampak negatif pada ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan melakukan penanaman kembali hutan atau lahan hijau yang telah terdegradasi, serta mengambil langkah-langkah untuk melindungi hutan yang masih tersisa.
      3. Pencemaran Air: Pencemaran air dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian menjadi masalah serius di Kota Kupang. Sungai-sungai yang tercemar dapat mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem air di sekitarnya. Diperlukan rehabilitasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik dan mengurangi pencemaran air di kota ini.
      4. Kekurangan Ruang Terbuka Hijau: Semakin berkembangnya kota, ruang terbuka hijau semakin berkurang. Kehadiran taman, hutan kota, atau lahan terbuka hijau sangat penting untuk kesehatan fisik dan mental masyarakat, serta untuk menjaga keberagaman hayati. Rehabilitasi lingkungan dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah dan kualitas ruang terbuka hijau di Kota Kupang.
      5. Kerusakan Terumbu Karang: Kondisi terumbu karang di sekitar Kupang mengalami tekanan akibat aktivitas manusia seperti penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, polusi, dan perubahan iklim. Terumbu karang yang sehat sangat penting bagi keberagaman hayati laut dan dalam mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir. Rehabilitasi perlu dilakukan untuk melindungi dan memulihkan terumbu karang di wilayah ini.

      Ada banyak aspek lingkungan di Kota Kupang yang memerlukan perhatian dan tindakan rehabilitasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, sangat diperlukan untuk melakukan upaya rehabilitasi lingkungan yang efektif dan berkelanjutan.

      Delete
  52. bagaimana cara membuat masyarakat menjadi sadar agar tidak membuat pencemaran lingungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan bahayanya pencemaran serta juga memberikan solusi terbaik untuk mengatasi pencemaran lingkungan.

      Delete
    2. Caranya adalah memberikan tindakan tegas atau hukuman kepada masyarakat yang melanggar aturan atau masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan. Agar ada efek jera dan tidak melakukan tindakan pencemaran.

      Delete
  53. apa saja kelebihan dan kekurangan dari sistem peringatan dini(early warning system)? Bagaimana cara mengatasi kekurangan tersebut? Bila ada!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kelebihan nya memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk mengevakuasi diri dan kekurangannya mungkin keakuratan nya

      Delete
  54. Apakah remediasi lingkungan yang paling efektif?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya menanggapi pertanyaan teman Yohanes C. Kolo Meko tentang apakah remediasi lingkungan yang paling efektif?
      Jawaban dari saya yaitu
      Pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui kegiatan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi mempunyai pengertian yang saling berkaitan satu sama lain sehingga tidak ada yang bisa saling mendominasi untuk keefektifitas dari keempat kegiatan tersebut.

      Delete
  55. bagaimana cara mengatasi degradasi lingkungan hidup dari pandangan masyarakat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Selalu membuang sampah pada tempatnya.
      2. Menggunakan bahan-bahan yang mudah diuraikan mikroorganisme tanah.
      3. Menerapkan prinsip tebang pilih pohon.
      4. Melakukan penghijauan kembali (reboisasi).
      5. Membuat terasering atau sengkedan di daerah pegunungan

      Delete
  56. Sanksi apa yang akan di berikan kepada orang yang menimbulkan kerusakan lingkungan berdasarkan Undang-undang yang berlaku?

    ReplyDelete
  57. Bagaimana sistem pengelolaan lingkungan hidup dangan berdasarkan banyak aturan tapi tidak sesuai dengan kinerja kerja yang baik

    ReplyDelete
  58. Mengapa penanggulangan dan pemulihan pencemaran masih kurang efektif?

    ReplyDelete
  59. jika menilik pada peraturan perundang-undangan sebenarnya ada sanksi dan terdapat pada pasal 76-83. akan tetapi tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh pemerintah. yang seharusnya pemerintah harus lebih tegas lagi.

    ReplyDelete
  60. Pencegahan dan penanggulangan lingkungan hidup

    ReplyDelete
  61. Bagaimana Langkah terbaik dalam mengatasi pencemaran air akibat limbah domestik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cara untuk mengatasi pencemaran akibat limbah domestik yaitu
      1. Melakukan pengolahan limbah dengan benar.
      2. Menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan.
      3.Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya.
      4.Menggunakan detergen yang ramah lingkungan.
      5. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air.
      6. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia.

      Delete
  62. di kota kupang banyak sekali sampah yang dibuang di pinggir jalan.
    bsebagai pemerintah, apa yang seeharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut saya sendiri, pemerintah harusnya membuat aturan tegas layaknya seperti diluar negeri, contohnya di singapura, membuang sampah saja bisa didenda hingga jutaan rupiah. akan tetapi mindset dari masyarakat ini yang harus diubah

      Delete
  63. Apa saja faktor - faktor yang menyebabkan instrumen pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup lalai diterapkan .

    ReplyDelete
  64. Bagaimana Peran serta masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peran kita sebagai masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup yaitu mengikuti dengan peraturan pemerintah mengenai kelestarian lingkungan.

      Delete
  65. bagaimana cara memberi peringatan kepada masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya, dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup serta dampak yang merugikan kepada masyarakat sendiri, lingkungan dan makhluk hidup lain

      Delete
    2. menurut saya hal yang dapat ddilakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat dengan cara mengadakan aturan dan sanksi tegas kepada masyaraat yang melanggar, namun terlebih dahulu harus melkukan sosialisasi dan membentuk kelompok masyarakat peduli lingkungan.

      Delete
    3. Menurut saya untuk mengingatkan masyarakat tentang pencenaran lingkungam hidup ialah diadakannya penyuluhan,sosialisai dan edukasi

      Delete
  66. Apakah sanksi yang dimuat dalam UU terkait sudah diberikan kepada para pelanggar UU ?
    Jika sudah, mengapa masih ada yang melanggarnya ?

    ReplyDelete
  67. Apa sajakah faktor faktor penting agar pencegahan pencemaran lingkungan berhasil?

    ReplyDelete
  68. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  69. Bagaimana cara menanggulangi masalah pencemaran lingkungan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Maria Anok Berek tentang Bagaimana cara menanggulangi masalah pencemaran lingkungan yaitu 1. Membangun Pengolahan Air Limbah 2. Pengelolaan Sampah 3. Melakukan Penanaman Kembali 4. Mengurangi Kendaraan Pribadi 5. Mengurangi Penggunaan Pupuk Kimia

      Delete
  70. menurut teman2 sudah cukupkan kontribusi dari pemerintah tentang pengendalian lingkungan

    ReplyDelete
  71. Replies
    1. 1. Melakukan pengolahan limbah dengan benar.
      2. Menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan.
      3. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya.
      4. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan.
      5. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air.
      6. Menanam pohon di setiap
      lahan yang tersedia.

      Delete
    2. saya akan menjawab pertanyaan mengenai cara pencegahan air. Upaya pengelolaan kualitas air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan sumber daya air tidak hanya dikelola dari segi kuantitasnya, namun juga dari segi kualitasnya. Konsep pengelolaan sumber daya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terdiri dari : 1) Konservasi sumber daya air; 2) Pendayagunaan sumber daya air; 3) Pengendalian daya rusak air; 4) Aspek pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah; serta 5) Keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi sumber daya air.

      Konservasi sumber daya air bertujuan untuk menjaga kelangsungan dan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pendayagunaan sumber daya air bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. Pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air yang terselenggara dengan melibatkan masyarakat.

      Delete
  72. Apakah dalam pelaksanaan penanggulangan pencemaran lingkungan dan pengendalian lingkungan, pemerintah sudah melakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang upaya2 dan peraturan terkait penanggulangan dan apakah sudah kerja sama yang baik antara stekholder-stekholder terkait dalam upaya penanggulangan serta apakah sudah ada peningkatan pengendalian lingkungan setelah upaya upaya tersebut dilakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari sodara Ferdinandus Wea
      Dalam pelaksanaan penanggulangan pencemaran lingkungan dan pengendalian lingkungan pemerintah sudah melakukan penyuluhan atau sosialisasi dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan isu-isu yang sedang terjadi lebih khususnya pada krisis alam serta pemanasan global .
      Bauakan hanya itu pemerintah pun sudah melakukan kerjasama terkait dengan stakeholder stakeholder khusus yang mempunyai visi serta tujuan yang sama untuk mengatasi persoalan terhadap lingkungan di Indonesia .Upaya-upaya yang dilakukan sudah memberikan sedikit perubahan dimana adanya kelompok-kelompok ataupun komunitas-komunitas yang bergerak di bidang lingkungan dan mempunyai satu pandangan yang sama yakni mengatasi serta mengurangi sampah-sampah yang ada di Indonesia sehingga kondisi lingkungan di Indonesia menjadi lebih baik lagi .
      Namun dalam proses pelaksanaannya,masih ditemukan beberapa oknum yang menyepelekan aksi-aksi yang sedang digencarkan. Disetiap daerah yang ada di wilayah Indonesia sudah sudah ditemukan komunitas-komunitas anak muda ataupun remaja yang saling bahu-membahu untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di lingkungan sekitar mereka .Pencemaran lingkungan ini menjadi permasalahan bukan hanya tingkat nasional melainkan juga permasalahan dunia oleh sebab itu dibutuhkan jejaring sosial yang lebih luas lagi sehingga mampu menyadari semua orang untuk bisa mencintai lingkungan sekitar dan tidak membuang sampah sembarangan.

      Delete
    2. pemerintah juga turut andil dalam melakukan pengendalian Lingkungan agar lingkungan tetap terjaga kelestariannya.

      Mengutip buku ajar Horizon Ilmu Pengetahuan Sosial karya Drs. Sudjatmoko Adisukarjo, dkk (2007: 26) berikut upaya-upaya yang dilakukan pemerintah.

      Pembangunan berkelanjutan dengan memerhatikan daya dukung dan kelestarian tatanan hidup.

      Membuat Undang-Undang Perlindungan untuk penyu serta melindungi pantai sebagai habitat dan tempat melahirkan penyu.

      Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan dengan menyeluruh dan memerhatikan generasi yang akan datang.

      Mengeluarkan PP No 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di daerah lepas pantai untuk menjaga terpeliharanya lingkungan laut.

      Delete
  73. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan apakah pemerintah menggugat jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup alasan dan dasar hukumnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
      Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UUPPLH pemerintah daerah berwenang untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap badan usaha dan atau kegiatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian baik bagi lingkungan hidup itu sendiri maupun negara.

      Delete
  74. Bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup?
    Agar tidak terjadi pencemaran lingkungan

    ReplyDelete
    Replies
    1. cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencemaran lingkungan dimulai dari diri sendiri dengan menjadikan diri kita sebagai contoh masyarakat yang memiliki kesadaran menjaga lingkungan sekitar, sehingga masyarakat yang lain dapat melihat tindakan kita dan selalu melibatkan masyarakat yang lain untuk ikut andil dalam kegiatan pencegaha, serta memberikan pengarah pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

      Delete
  75. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari sodara Christo
    Bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup?
    kita sebagai mahasiswa bisa mensosialisasikan atau melakukan penyuluhan terkait bagaimana menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari

    ReplyDelete
  76. menurut PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL bahwa setiap usaha/ kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup, maka wajib melaporkan kepadapadan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). di Indonesia banyak terjadi kasus industri yang tidak memenuhi study AMDAL. bagaimana kebijakan pemerintah mengatasi hal tersebut ? karena pengusahan tidak peduli akan kerusakan lingkungan, maka keseimbangan ekosistem akan terganggu dan berpengaruh kepada makhluk hidup di bumi

    ReplyDelete
    Replies


    1. Untuk mengatasi masalah industri yang tidak memenuhi studi AMDAL di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan antara lain:

      1. Peningkatan Penegakan Hukum: Pemerintah telah meningkatkan penegakan hukum terhadap industri yang tidak memenuhi studi AMDAL. Hal ini dilakukan melalui pemberian sanksi berupa denda atau penutupan sementara atau permanen bagi industri yang melanggar.
      2. Peraturan yang Lebih Ketat: Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang lebih ketat dalam hal persyaratan AMDAL. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri yang beroperasi telah memenuhi persyaratan yang ketat sebelum memulai kegiatan.
      3. Pembentukan Badan Pengawas: Pemerintah telah membentuk badan pengawas untuk memantau kegiatan industri dan memastikan bahwa industri tersebut memenuhi persyaratan AMDAL.
      4. Edukasi dan Pelatihan: Pemerintah juga telah memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat dan industri mengenai pentingnya AMDAL. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai dampak lingkungan dari kegiatan industri.
      5. Kerjasama dengan Pihak Swasta: Pemerintah juga melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam memastikan bahwa industri memenuhi persyaratan AMDAL. Kerjasama dilakukan dengan memberikan insentif kepada industri yang memenuhi persyaratan AMDAL dan memberikan sanksi kepada industri yang melanggar.

      Namun, perlu diingat bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan dengan instan. Dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak untuk memastikan bahwa kegiatan industri dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.



      Delete
  77. Bagaimana cara penanggulangan pencemaran lingkungan hidup yang sudah terjadi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menjaga keberlangsungan hidup sesama manusia dan makhluk hidup lainnya, pencemaran air dapat dicegah dengan beberapa cara, yaitu

      Melakukan pengolahan limbah dengan benar
      Menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan
      Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
      Menggunakan detergen yang ramah lingkungan
      Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air
      Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia
      Menjauhkan sumber polutan dari sumber air
      Tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air
      Tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan

      Delete
  78. Bagaimana ekosistem terdegradasi direstorasi untuk mencapai tujuan konservasi keragaman hayati,fungsi ekosistem, ketahanan ekosistem, dan keberlanjutan penghidupan desa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ekosistem terdegradasi direstorasi untuk mencapai tujuan konservasi keragaman hayati, fungsi ekosistem, ketahanan ekosistem, dan keberlanjutan penghidupan desa yang mana memiliki 9 butir Tindak tentang keanekaragaman hayati yaitu berikut:
      1. Menurunkan laju kemerosotan/kerusakan keanekaragaman hayati secara nyata melalui peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem sehingga tercapai pemulihan kelestarian keanekaragaman hayati pada tahun 2010.
      2. Meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan serta mengurangi degradasi sumberdaya keanekaragaman hayati.
      3. Mengefektifkan upaya konservasi (Perlindungan ekosistem penyangga kehidupan. pengawetan plasma nutfah, pemanfaatan berazas pelestarian), pengawasan peredaran keanekaragaman hayati secara terus menerus serta pemberian sanksi yang tegas pada setiap pelanggaran.
      4. Mengefektifkan keterlibatan masyarakat dan komunitas local dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
      5. Memetakan potensi dan ketersediaan keanekaragaman hayati dalam rangka penatagunaan dan pemanfaatan yang berkelanjutan mulai tahun 2004.
      6. Mengintegrasikan pendekatan ekosistem dalam pembuatan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati sejak tahun 2003.
      7. Menyediakan pembiayaan bagi investasi dan pengelolaan hank genetic, melalui mekanisme dana amanah mulai tahun 2004.
      8. Mengembangkan balai kliring, riset, teknologi rekayasa dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dini, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (intelektual property right) bagi individu dan kelompok masyarakat mulai tahun 2004.
      9. Menyusun legislasi nasional untuk menjamin akses dan pembagian keuntungan yang berkeadilan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

      Delete
  79. Pengelolaan lingkungan hidup belum terkelola dengan baik, sejauh ini karena msih ada wialayah-wilayah yang rusak akibat dari pencemaran lingkungan jelaskan penyebabnya dan solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penyebab dari pengelolaan lingkungan hidup yang belum terkelola dengan baik dan adanya wilayah-wilayah yang rusak akibat pencemaran lingkungan dapat bervariasi, namun beberapa penyebab umum yang dapat diidentifikasi antara lain:

      Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan Lingkungan: Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya lingkungan hidup dan dampak negatif dari pencemaran lingkungan bisa menjadi penyebab utama. Banyak orang belum sepenuhnya menyadari bagaimana tindakan mereka, seperti pembuangan limbah, polusi udara, penggunaan bahan kimia berbahaya, dan praktik-praktik yang merusak lingkungan lainnya, dapat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
      Solusinya: Pendidikan lingkungan harus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup dan bagaimana tindakan mereka dapat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Pendidikan lingkungan harus dimulai sejak dini melalui program-program di sekolah dan juga melibatkan komunitas lokal serta sektor swasta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu-isu lingkungan.

      Delete
  80. Mengapa restorasi ekosistem hutan sangat berdampak penting bagi lingkungan? apakah dengan begitu dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan? dan sebutkan contoh restorasi ekosistem!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya sangat berdampak penting bagi lingkungan karena Restorasi Ekosistem adalah upaya mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
      Contoh restorasi ekosistem seperti
      1. Memulihkan hutan yang terdegradasi
      2. Penataan dan pengukuhan kawasan
      3. Pengadaan bibit, dan lain sebagainya

      Delete
    2. Iya Penting.
      Restorasi hutan, menurut orang nomor satu di Kementerian LHK tersebut, merupakan salah satu solusi untuk krisis lingkungan saat ini.Salah satu tujuan dari adanya restorasi ekosistem hutan adalah mengembalikan suatu ekosistem hutan yang terdegradasi menuju kondisi yang semaksimal mungkin mendekati keadaan semula, dalam hal komposisi dan kondisi biodiversitas.
      Contoh restorasi hutan dapat dilakukan melaui pengendalian laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer dan gambut, serta penurunan kebakaran hutan dan lahan, serta rehabilitasi hutan dan mangrove, ekonomi sirkuler, pengembangan energi baru dan terbarukan, proklim dll.

      Delete
  81. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  82. Bagaimana peran pemerintah dalam upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  83. Apa teknologi atau inovasi terbaru yang dapat digunakan untuk memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat pencemaran?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terdapat beberapa teknologi dan inovasi terbaru yang dapat digunakan untuk memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat pencemaran, antara lain:
      1. Bioremediasi: Teknologi ini menggunakan mikroorganisme untuk menguraikan polutan dan mengubahnya menjadi bahan yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

      2. Fitoremediasi: Metode ini melibatkan penggunaan tumbuhan untuk menghilangkan polutan dari lingkungan. Tumbuhan akan menyerap polutan melalui akar mereka dan mengubahnya menjadi bahan yang tidak berbahaya.

      3. Pengolahan air dengan ozon: Teknologi ini menggunakan ozon untuk menghilangkan polutan dari air, seperti logam berat dan bahan kimia berbahaya.

      4. Penggunaan energi terbarukan: Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan air dapat membantu mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara.

      5. Penggunaan bahan ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan seperti bahan daur ulang dapat membantu mengurangi limbah dan polusi.

      6.Teknologi canggih dalam pengolahan sampah: Teknologi seperti mesin pemilah sampah otomatis dan proses daur ulang canggih dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dan membantu memperbaiki kualitas lingkungan.

      Dalam mengatasi masalah lingkungan hidup, kombinasi dari beberapa teknologi dan inovasi yang berbeda dapat membantu untuk mencapai tujuan memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat pencemaran.

      Delete
  84. Ada 3 peran serta masyarakat sebagai faktor yang menentukan keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup. Jika masyarakat telah melakukan 3 peran tersebut namun tetap terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bagaimana solusi atau tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut?

    ReplyDelete
  85. Seperti yang kita ketahui, audit lingkungan mempunyai peran dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Bagaimana jika terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah operasional suatu usaha dan/atau kegiatan, apa yang harus dilakukan oleh audit lingkungan tersebut?

    ReplyDelete
  86. bagaimana cara yang erbaik dalam menahan pencemaran di NTT dengan keterkaitan masyarakat dalam penggunaan bahan alam untuk memnuhi kehidupan ?

    ReplyDelete
  87. bagaimana cara atau upaya pemerintah dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, dan apa yang harus dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang memiliki sikap tidak peduli kepada lingkungan seperti tetap melanggar peraturan tentang lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  88. Bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan bahwa upaya pemulihan kerusakan lingkungan yang dilakukan tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga proaktif, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa depan? Apa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperkuat aspek proaktif dalam upaya pemulihan kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Maria Verena Mitha Wangge. Langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkuat aspek proaktif dalam upaya pemulihan kerusakan lingkungan hidup adalah dengan mengevaluasi kembali perizinan tambang, rehabilitasi DAS dan revolusi hijau, menormalisasi sungai dan pembangunan prasarana pencegah banjir (waduk atau embung)

      Delete
  89. Dengan keadaan lingkungan yang saat ini dan masyarakat yang sangat minim kesadarannya akan lingkungan, apakah akan ada instrumen atau adakah salah satu dari instrumen yang ada yang mampu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat yang saat ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perilaku membuang sampah sembarangan pada masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni faktor sarana dan prasarana yang tidak tersedia dengan persentase sebesar 63%, kemudian tingkat pendidikan yang rendah sebesar 57%, dan kurangnya dukungan pemerintah desa dalam pengolahan sampah.
      Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup (environmental pollution and/or degradation countermeasures) diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui satu pasal, yaitu Pasal 53. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 53 Ayat 1). Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan (Pasal 53 Ayat 2): (1) pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, (2) pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (3) penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan/atau (4) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 53 Ayat 3). Perhatikan bahwa meskipun dalam pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diatur adalah usaha dan/atau kegiatan, yang diatur dalam penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah perorangan.

      Delete
  90. Pada pasal 14 UU 32/2009 tentang PPLH telah menjelaskan bahwa Amdal, UKL-UPL dan perizinan merupakan salah satu instrumen pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup dari 13 instrument yang ada di UU 32/2009 (UUPPLH) dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU PPLH, telah menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan,

    Akan tetapi persoalan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup AMDAL/UKL-UPL dan perizinan bukanlah merupakan alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal dan UKL UPL sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi pemberi izin.

    Adapun ke-13 (tiga belas) instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang antara lain adalah :

    KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
    Tata ruang
    Baku mutu LH
    Kriteria baku mutu kerusakan LH
    AMDAL
    UKL-UPL
    Perizinan
    Instrumen ekonomi LH
    Peraturan perundang-undangan LH
    Anggaran berbasis LH
    Analisis resiko LH
    Audit LH
    Instrumen lain sesuai kebutuhan

    ReplyDelete
  91. Pada materi disebutkan bahwa, instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup difokuskan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena tindakan manusia, khususnya yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan dengan kategori tertentu. Namun berdasarkan fakta di lapangan, masih terdapat oknum-oknum yang melakukan pelanggaran secara sengaja walaupun sudah berbagai instrument telah dicetuskan. Apa yang menyebabkan hal tersebut dapat terjadi? Apakah sanksi yang diberikan tidak cukup untuk memberikan efek jera ataupun memberikan kesadaran kepada oknum-oknum tersebut?

    ReplyDelete
  92. Apakah pernah melakukan kegiatan (environmental volunteering) atau kerelawanana lingkungan? Jika ada apa contohnya, dan dampak positif apa yang sudah diberikan pada sebuah lingkungan?

    ReplyDelete
  93. Sesuai ketentuan Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui pasal 54 ayal 1 "Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup" masih banyak yang belum mengetahui undang -undang ini sehingga banyak sekali orang yang beranggapan bahwa ini bukan suatu kegiatan yg wajib dilakukan. Hal ini tentu berkaitan dengan kinerja pemerintah dalam mensosialisasikan masyarakat dalam mengerti/mengetahui UU yg dimaksud. Apa strategi yang bagus dapat dilakukan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Melakukan penyuluhan tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup dan dampak positif yang diterima masyarakat

      Delete
  94. keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup bergantung pada banyak faktor yang menyebabkan instrumen pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup lalai diterapkan atau jika sudah diterapkan, tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Pertanyaan saya faktor apa saja yang menyebabkan instrumen pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  95. kontribusi apa saja dari pemerintah terkait pengendalian lingkungan hidup yang anda ketahui?

    ReplyDelete
  96. Dari kerusakan ekosistem yang terjadi, dapat memberikan pengaruh seprti apa saja pada setiap komponen kehidupan dan bagaimana caranya menaggulangi hal tersebut?

    ReplyDelete
  97. Berikan contoh seperti apa proses yang dilakukan untuk memperbarui sumberdaya yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, baik secara hayati, struktural, maupun fungsional.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses untuk memperbarui sumber daya yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, baik secara hayati, struktural, maupun fungsional dapat melibatkan beberapa langkah berikut:

      1. Identifikasi dan Pemantauan: Langkah pertama adalah mengidentifikasi sumber daya yang mengalami pencemaran atau kerusakan. Ini bisa meliputi pemantauan lingkungan untuk mengidentifikasi polutan atau kerusakan yang terjadi. Pemantauan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti penginderaan jauh atau pengambilan sampel lingkungan.

      2. Evaluasi Dampak: Setelah identifikasi, langkah selanjutnya adalah mengevaluasi dampak pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya secara hayati, struktural, dan fungsional. Ini melibatkan penilaian terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, atau gangguan terhadap fungsi ekosistem.

      3. Perencanaan dan Desain Restorasi: Setelah evaluasi dampak, perlu dilakukan perencanaan dan desain restorasi yang sesuai untuk memperbaiki sumber daya yang tercemar atau rusak. Ini melibatkan pengembangan strategi restorasi yang tepat, termasuk pemilihan spesies yang sesuai, perbaikan struktur ekosistem, dan pemulihan fungsi ekosistem.

      4. Implementasi: Setelah perencanaan dan desain selesai, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan tindakan restorasi yang telah direncanakan. Ini bisa melibatkan kegiatan seperti penanaman kembali vegetasi, rehabilitasi habitat, pengendalian polusi, atau tindakan lain yang sesuai dengan kondisi sumber daya yang perlu diperbarui.

      5. Pemantauan dan Evaluasi: Setelah implementasi, penting untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas tindakan restorasi yang dilakukan. Ini memungkinkan untuk melacak perubahan yang terjadi dalam sumber daya yang diperbarui dan mengevaluasi apakah tujuan restorasi telah tercapai.

      6. Pengelolaan Berkelanjutan: Setelah restorasi berhasil dilakukan, penting untuk melanjutkan pengelolaan berkelanjutan sumber daya tersebut. Ini melibatkan pemeliharaan dan pengawasan terus-menerus untuk memastikan bahwa sumber daya tetap terjaga dan terhindar dari pencemaran atau kerusakan di masa depan.

      Proses ini dapat bervariasi tergantung pada jenis sumber daya yang terkena dampak dan kondisi lingkungan yang spesifik. Namun, langkah-langkah ini memberikan gambaran umum tentang bagaimana memperbarui sumber daya yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan.

      Delete
  98. Bagaimana jika pemulihan lingkugan hidup tidak kembali seperti semula sedangkan dalam ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 Pemulihan lingkungan tertulis pemulihan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup di kembalikan seperti semula sebelum terjadinya pencemaran/kerusakan?

    ReplyDelete
  99. Bagaimana caranya sehingga apa yang di sosialisasikan kepada masyarakat bisa dijalankan.karena seperti yang kita ketahui bahwa yang di sosialisasikan kepada masyarakat tidak dijalankan.

    ReplyDelete
  100. Bagaimana cara mengukur tingkat pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, dan apa langkah-langkah yang dapat diambil untuk memulihkan lingkungan setelah terjadi kebakaran?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengukur tingkat pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
      1. Monitoring Udara: Pemantauan kualitas udara untuk mengukur tingkat partikel berbahaya seperti PM2.5 dan PM10
      2. Analisis Asap: Menganalisis komposisi kimia asap untuk mengetahui jenis dan jumlah zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.
      3. Pemantauan Air: Memeriksa kualitas air di sungai, danau, atau sumber air lainnya untuk mendeteksi tingkat pencemaran dan dampaknya.
      4. Penilaian Tanah: Menganalisis tanah untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap kesehatan dan kesuburan tanah.
      Langkah-langkah untuk memulihkan lingkungan setelah terjadi kebakaran termasuk:
      1. Revegetasi: Menanam kembali vegetasi asli atau tanaman penutup tanah untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
      2. Rehabilitasi Habitat: Memperbaiki habitat yang rusak untuk mendukung pemulihan ekosistem dan populasi hewan.
      3. Pengendalian Erosi: Mencegah erosi tanah dengan melakukan teknik-teknik seperti revegetasi, penggunaan guludan, atau penanaman pagar hidup.

      4. Penanaman Pohon: Melakukan penanaman pohon untuk memulihkan tutupan hutan yang terbakar dan membantu mengurangi emisi karbon dioksida.
      5. Pengawasan dan Pemantauan: Terus memantau area yang terkena kebakaran untuk mengidentifikasi perubahan dan mencegah masalah lebih lanjut.
      6. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan kebutuhan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa depan.

      Delete
  101. Apakah ada sanksi yang di berikan kepada orang yang tidak melaksanakan aturan pada 53 UU no.32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, ada beberapa peraturan yang memuat secara tegas tentang hukuman bagi pelaku pengerusakan lingkungan, baik kerusakan ekologis maupun kerusakan lingkungan. Berikut beberapa contohnya:
      1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
      * Pasal 98 ayat (1): Mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
      * Pasal 104: Mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
      * pasal 109: Mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Pidana yang diberikan adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
      * Jenis kerusakan lingkungan yang terjadi
      * Tingkat keparahan kerusakan
      * Kesengajaan atau kealpaan pelaku
      * Adanya dampak yang ditimbulkan bagi manusia dan/atau lingkungan

      Delete
  102. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  103. 1. Apakah ada peraturan yang memuat secara tegas tentang hukuman bagi pelaku pengerusakkan lingkungan? Baik kerusakkan ekologis maupun kerusakkan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peraturan yang memuat hukuman bagi pelaku perusakan lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Salah satunya pada Pasal 60 UU PPLH yang berbunyi:
      Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
      Pasal 104 UU PPLH:
      Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

      Delete
  104. Ijin jawab pertanyaan dari teman olvi
    pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan
    Lingkungan Hidup.bertujuan untuk menganalisis hukum lingkungan hidup, bentuk penegakan
    hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup kasus kebakaran hutan, dan pentingnya penegakan hukum
    untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan pendekatan yuridis normatif lingkungan hidup
    masih dirasa lemah dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi khususnya
    kebakaran hutan di Indonesia. Penyebab tidak optimalnya hukum lingkungan karena kurangnya bentuk
    penegakan hukum yang tegas dan nyata. Untuk itulah pentingnya penegakan hukum harus terus ditegakkan
    demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Adanya penegakan hukum yang kuat dapat memberikan
    efek jera terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai upaya untuk
    mensejahterakan masyarakat demi terciptanya pembangunan berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih
    baik.

    ReplyDelete
  105. Apa saja dampak dari degradasi lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Degradasi lingkungan memiliki berbagai dampak yang negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Beberapa dampak dari degradasi lingkungan antara lain:
      1. Pencemaran: Proses degradasi lingkungan seringkali menyebabkan polusi udara, air, dan tanah.
      2. Perubahan iklim: Aktivitas manusia yang menambah emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan bahan bakar fosil, mempercepat perubahan iklim.
      3. Habitat hilang: Pembusukan hutan, penggunaan lahan untuk pertanian dan pembangunan, serta penggunaan air terbatas dapat menyebabkan hilangnya habitat untuk binatang dan flora.
      4. Kekurangan sumber daya: Degradasi lingkungan dapat mengurangi kualitas dan kuantitas sumber daya alam, seperti air, tanah, dan bahan bakar. Hal ini dapat mempengaruhi kebutuhan manusia dan ekonomi.
      5. Kesehatan manusia: Polusi udara, air, dan makanan dapat merusak kesehatan manusia. Pencemaran udara dapat memicu penyakit paru paru, sementara pencemaran air dapat menyebabkan penyakit jantung dan sumsum

      Delete
  106. Apa saja faktor-faktor yang dapat menyebabkan instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup tidak berhasil diterapkan dengan efektif?

    ReplyDelete
    Replies
    1. faktor-faktor yang dapat menyebabkan instrumen pencegahan pencemaran lingkungan tidak berhasil diterapkan dengan efektif adalah sebagai berikut:

      Implementasi instrumen pencegahan pencemaran lingkungan atau perlindungan lingkungan bisa gagal karena sejumlah faktor yang saling terkait. Kurangnya kesadaran dan pendidikan tentang lingkungan, keterbatasan sumber daya, termasuk dana dan teknologi, serta ketidakmampuan hukum dan regulasi yang kuat dapat menghambat upaya pencegahan. Tekanan ekonomi dan industri, termasuk lobby industri yang kuat, juga bisa menyebabkan pengabaian masalah lingkungan demi keuntungan ekonomi. Selain itu, ketidakstabilan politik dan perubahan kebijakan yang sering juga bisa mengganggu implementasi instrumen pencegahan.

      Ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial, serta kurangnya kerjasama antar negara atau pihak-pihak terkait, juga merupakan faktor yang penting. Perubahan iklim dan faktor alamiah lainnya juga dapat menghambat upaya pencegahan dengan cara yang sulit diprediksi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak terkait dan strategi yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat peraturan, dan mempromosikan praktik-praktik ramah lingkungan.

      Delete
  107. Bagaimana peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam aspek hukum, dan mengapa hal ini penting untuk keberhasilan pencegahan pencemaran lingkungan?

    ReplyDelete
  108. 1. Apa saja metode yang dapat digunakan dalam penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal 53 Ayat 2?

    ReplyDelete
  109. Cara pemulihan seperti apa yang dapat dilakukan untuk pemulihan lingkungan hidup berskala kecil seperti limbah rumah tangga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengelolaan sampah rumah tangga merupakan langkah penting untuk menjaga lingkungan sekitar kita. Berikut adalah beberapa cara pemulihan lingkungan hidup berskala kecil yang dapat dilakukan terutama terkait dengan limbah rumah tangga:

      1. Prinsip 4R: Terapkan prinsip 4R dalam pengelolaan sampah:
      -Reduce (Mengurangi): Kurangi produksi sampah dengan mengurangi penggunaan bahan sekali pakai dan memilih produk yang ramah lingkungan.
      -Reuse (Menggunakan Kembali): Gunakan kembali barang-barang yang masih layak, seperti kantong belanja atau wadah plastik.
      - Recycle (Daur Ulang): Pisahkan sampah organik dan anorganik. Daur ulang bahan seperti kertas, plastik, dan logam.
      - Replace (Mengganti): Gantilah produk yang tidak ramah lingkungan dengan alternatif yang lebih baik.
      2. Pisahkan Sampah: Memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan dan dedaunan) dari sampah anorganik (seperti plastik dan kaleng bekas) sangat penting. Ini memudahkan proses pengolahan dan daur ulang.
      3. Daur Ulang: Sampah organik dapat dijadikan pupuk kompos untuk berkebun. Selain itu, pastikan memilah sampah anorganik yang dapat didaur ulang, seperti kertas, plastik, dan logam

      Ingatlah bahwa setiap langkah kecil yang kita ambil dalam pengelolaan sampah akan berdampak positif pada lingkungan dan kesehatan kita. Mari bersama-sama menjaga bumi kita dengan bertanggung jawab! 🌿🌎

      Delete