Selamat Datang

Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.

Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero

Saturday, April 9, 2022

4.1. Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Pada materi kuliah sebelumnya sudah diuraikan bahwa pengendalian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pada materi kuliah ini kita akan membahas aspek pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Aspek penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan kita bahas pada Materi Kuliah 4.2 dan aspek pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan kita bahas pada Materi Kuliah 4.3.
.
4.1.1. MATERI KULIAH
4.1.1.1. Membaca Materi Kuliah
Sebagaimana diatur dalam Bab V Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Di antara ketiga kegiatan tersebut, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan sebelum pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup benar-benar terjadi. Dengan kata lain, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan kegiatan yang bersifat proaktif.

Menurut Pasal 14 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan instrumen sebagai berikut:
  1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.; 
  2. Tata ruang berbasis KLHS, merupakan wujud yang mencakup struktur ruang, yaitu susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional, dan pola ruang yaitu distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya, yang dalam penyusunannya wajib dilakukan berdasarkan KLHS;
  3. Baku mutu lingkungan hidup, merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.  ;  
  4. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya;
  5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
  6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; 
  7. Perizinan lingkungan hidup, merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan;
  8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup, merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup;   
  9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
  10. Anggaran berbasis lingkungan hidup, merupakan perencanaan anggaran yang cukup untuk pembiyaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup;
  11. Analisis risiko lingkungan hidup, merupakan analisis yang meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.; 
  12. Audit lingkungan hidup, merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
  13. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 4 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
  1. Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;  
  2. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan  
  3. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pasal 16 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya mengatur bahwa KLHS memuat kajian antara lain: 
  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;  
  2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; 
  3. kinerja layanan/jasa ekosistem;
  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 
Berkaitan dengan tata ruang, Pasal 19 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan  keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. dan bahwa perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pada pihak lain, mengenai baku mutu lingkungan hidup Pasal 20 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa baku mutu lingkungan hidup merupakan ukuran terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan meliputi:
  1. baku mutu air, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nompr 22 Tahun 2021 Bab III (Pasal 107-Pasal 162);  
  2. baku mutu air limbah, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen);
  3. baku mutu air laut, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nompr 22 Tahun 2021 Bab V (Pasal 220-Pasal 271);
  4. baku mutu udara ambien, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nompr 22 Tahun 2021 Bab IV (Pasal 163-Pasal 219);
  5. baku mutu emisi, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) untuk setiap kategori industri, antara lain: (a) Permen LHK No. 12 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium, (b) Permen LHK No. 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam, (c) Permen LHK No. P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat, (d) Permen LHK No. P.15/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal, (e) Permen LHK No. P.19/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen, (f) Permen LHK No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M. Kategori N, dan Kategori O, dan (g) Permen LHK No. P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. Silahkan cari setiap peraturan dengan memilih Status: Peraturan Menteri dan mengetikkan Baku Mutu dalam kotak tentang pada halaman pencarian JDIH KLHK dan kemudian unduh setiap peraturan menteri tentang baku mutu.
  6. baku mutu gangguan, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen), diatur untuk setiap kategori gangguan, antara lain: (a) Permen LHK No. P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L, (b) Permen LHK No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, (c) Permen LHK No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan (d) Permen LHK No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, (e) Permen LHK No. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah; dan
  7. baku mutu lain sesuai dengan perkemban, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Mengenai baku kerusakan lingkungan hidup Pasal 21 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merupakan ukuran tingkat kerusakan lingkungan hidup dan meliputi: (1) kriteria baku kerusakan ekosistem dan (2) kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: 
  1. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;  
  2. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
  3. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; 
  4. kriteria baku kerusakan mangrove; 
  5. kriteria baku kerusakan padang lamun;
  6. kriteria baku kerusakan gambut;
  7. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
  8. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:
  1. kenaikan temperatur;
  2. kenaikan muka air laut;
  3. badai; dan/atau 
  4. kekeringan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan ekosisten dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nompr 22 Tahun 2021 Bab VI (Pasal 272 dan Pasal 273).

AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 22-Pasal 33 menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL dan bahwa dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:  
  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;  
  2. luas wilayah penyebaran dampak; 
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;  
  4. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;  
  5. sifat kumulatif dampak; 
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau  
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi
dengan amdal terdiri atas:  
  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; 
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; 
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; 
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;   
  6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;  
  7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;  
  8. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau  
  9. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.  
dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diatur dengan peraturan Menteri. Dokumen amdal memuat: 
  1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;  
  2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;  
  3. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; 
  4. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; 
  5. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan 
  6. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.  
Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dengan melibatkan masyarakat: (1)  yang terkena dampak, (2) pemerhati lingkungan hidup; dan/atau (3) yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dokumen AMDAL merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. 

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL (Pasal 34-Pasal 25) dengan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, sedangkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan tidak wajib dilengkapi UKL-UPL didasarkan pada kriteria: (1) tidak termasuk dalam kategori berdampak penting yang wajib disertai AMDAL dan (2) kegiatan usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.   

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi: (1) perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, (2) pendanaan lingkungan hidup, dan (3) insentif dan/atau disinsentif. Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi meliputi: (1) neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, (2) penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, (3) mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah, dan (4) internalisasi biaya lingkungan hidup. Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi: (1) dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, (2) dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup, dan (3) dana amanah/bantuan untuk konservasi. Insentif dan/atau disinsentif antara lain diterapkan dalam bentuk: (1) pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup, (2) penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup, (3) pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup, (4) pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi, (5) pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup, (6) pengembangan asuransi lingkungan hidup, (7) pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan (8) sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.   

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 44). Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: (1)  kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan  (2) program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup (Pasal 45 Ayat 1). Pemerintah juga wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik (Pasal 45 Ayat 2). Dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup (Pasal 46).

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup (Pasal 47 Ayat 1). Analisis risiko lingkungan hidup meliputi: (1) pengkajian risiko, (2) pengelolaan risiko; dan/atau (3) komunikasi risiko (Pasal 47 Ayat 2). Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup (Pasal 48). Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: (1) usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau (2) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan (Pasal 49 Ayat 1). Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup (Pasal 49 Ayat 2). Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala (Pasal 49 Ayat 3). Audit lingkungan hidup dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup yang wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.  Untuk mempelajari mengenai analisis risiko, silahkan unduh dan baca buku Science and Judgement in Risk Analysis dari Nastional Academy of Science.

Catatan:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Silahkan unduh Putusan MK tersebut dan kemudian cari pasal mana dari UU No.  11 Tahun 2020 tersebut yang dibatalkan bersyarat.

4.1.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Wajib untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya (klik untuk mengunduh gratis):
Mahasiswa wajib menyampaikan melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini.

4.1.2. TUGAS KULIAH

4.1.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 21 April 2023 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

4.1.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 21 April 2023 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

4.1.2.3. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Pada ekosistem yang sudah dipilih pada saat mengerjakan Projek dan ciri-cirinya sudah dilaporkan pada saat mengerjakan laporan projek materi kuliah sebelumnya, silahkan kerjakan Projek materi kuliah ini sebagai berikut:
  1. Melanjutkan Projek Kuliah materi kuliah 3.2, tentukan: (1) satu pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup terpenting yang terjadi dan (2) satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mana yang paling tepat yang seharusnya dapat digunakan. 
  2. Lakukan pengamatan dan/atau wawancara dengan penduduk sekitar untuk menentukan: (1) apa penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada ekosistem yang diamati, (2) instrumen pengegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mana yang pernah dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, dan (3) alasan mengapa instrumen pengegahan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang pernah dilakukn ternyata tidak memberikan hasil yang efektif.
  3. Lakukan pencarian di Internet untuk menemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang sesuai dengan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang dipilih pada butir 1. 
Laporkan data hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pengerjaan Tugas Projek pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas..

4.1.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Selasa, 19 April 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan, silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak melaksanakan kuliah.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada ....

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

264 comments:

  1. Pada materi dijelaskan tentang Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal,
    pada poin terakhir tentang penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
    Pertanyaan saya :
    Penerapan teknologi seperti apa yang mampu/mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan hidup (contohnya) dan bagaimana cara untuk mengatasinya sesuai dengan AMDAL ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan
      dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri. Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan,
      dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Contohnya yaitu : Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan empat jenis studi AMDAL, yaitu : AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.

      Delete
    2. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan
      dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil
      studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu
      sendiri. Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL
      harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan,
      dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan
      bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat
      disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain studi AMDAL
      juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif
      dari proyek tersebut. Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan empat jenis studi
      AMDAL yaitu :
      1. AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada
      dalam kewenangan satu instansi sektoral.
      2. AMDAL Terpadu/Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu
      rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan
      dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu
      kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.
      3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan
      pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan
      menyangkut kewenangan satu instansi.
      4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan
      pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan
      waktu pelaksanaan kegiatannya.

      contohnya dalam AMDAL Terpadu yaitu satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya
      terkait dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan
      bakunya, pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan
      pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih
      dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan,
      Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.

      Delete
    3. AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu
      sendiri. Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL
      harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan,
      dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan
      bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat
      disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain studi AMDAL
      juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif
      dari proyek tersebut.

      Delete
  2. mengapa Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi, prinsip dan pengolahan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena ketika salah satu faktor tersebut tidak diperhatikan maka peraturan perundang-undangan tersebut tidak bisa di sahkan.

      Delete
    2. Wajib memperhatikan perlindungan fungsi, prinsip dan pengelolaan lingkungan agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.

      Delete
  3. Apakah sudah efektif instrumen-instrumen pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya belum efektif, dilihat dari masih banyak terjadinya kerusakan lingkungan dimana-mana. Hal ini berarti kemampuan aparat/pemangku kepentingan untuk mengontrol tingkah laku masyarakat terkait dengan pencegahan kerusakan lingkungan belum tersalurkan dan diterima dengan baik oleh masyarakat atau oknum-oknum tertentu.
      Akan lebih efektif apabila pemangku kepentingan lebih tegas dalam memberikan sanksi yang
      memadai (dalam arti mampu memberikan efek jera) pada setiap pelaku pengrusakan lingkungan sehingga ke-13 instrumen tersebut menjadi efektif, mampu di terima oleh masyarakat dan kerusakan lingkungan dapat dicegah.

      Delete
  4. Dari beberapa instrumen yg telah dipaparkan diatas, mana saja instrumen yang paling tepat untuk digunakan dalam mengatasi kerusakan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya, semua instrumen-instrumen yang di dipaparkan di atas semuanya tepat karena semua sesuai dengan masing-masing fungsinya. Seperti Tata ruang yang mengatur susunan pusat-pusat permukiman, kemudian juga ada instrumen AMDAL yang nantinya akan mengkaji dampak suatu usaha terhadap lingkungan, begitu pula dengan instrumen-instrumen lain yang juga sudah di jelaskan di atas.

      Delete
  5. Apakah saat ini pemerintah aktif membantu daerah-daerah yang sedang berusaha mengatasi kerusakan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya Pemerintah juga selalu aktif dalam Pencegahan kerusakan lingkungan ini dengan ;
      1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
      2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
      3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
      4. Melakukan penghijauan.
      5. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
      6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.dan juga mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan dalam Pencegahan kerusakan lingkungan tersebut.

      Delete
  6. Kegiatan usaha yang berjalan kemudian diwajibkan menyusun audit lingkungan apakah masih membutuhkan kriteria wajib AMDAL ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tetap diwajibkan, dikarenakan amdal sendiri memiliki peran dalam mengantisipasi dampak lingkungan yang akan terjadi kedepannya, karena kegiatan usaha, pembangunan pasti tentunya akan ada pembuangan limbahnya yang jika dikelola dengan baik pasti akan sangat berdampak terhadap lingkungan

      Delete
  7. Dari penjelasan diatas mengenai beberapa instrumen. Jelaskan dan berikan alasan instrumen manakah yang paling baik dan efektif dalam pencegahan pencemaran lingkungan yang ada khusunha di Kota Kupang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Instrumen yang terbaik adalah dengan koordinasi yang baik dari setiap elemen masyarakat. Pemerintah sebagai pihak berwenang seharusnya memberi fasilitas yang baik, didukung dengan masyarakat yang disiplin. Aturan juga perlu ditegakkan dengan baik agar para pelanggar tidak bersikap seenaknya.

      Delete
  8. Hal nyata apa saja yang bisa teman-teman terapkan di lingkungan sekitar kita mengenai pencegahan kerusakan lingkungan dari sudut pandang jurusan/prodi Teman-teman. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari sudut pandang kehutanan, penerapan dengan ikut serta membersihkan lingkungan, tidakmembuang sampah sembarangan, menanam pohon dan tidak sembarang menebang pohon adalah salah satu cara mencegah kerusakan lingkungan

      Delete
  9. Bagaimana mekanisme pelaksanaan KLHS?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.

      Delete
    2. Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

      Delete
  10. Apakah menurut teman-teman usaha pemerintah dalam menjaga lingkungan di kota kupang sudah tercapai dan/ apakaj kota kupang sudah menjadi lingkungan bebas pencemaran ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Menurut saya belum tercapai karena di kota kupang sendiri pencemaran lingkungan masih menjadi salah satu masalah yang harus diperhatikan dan ditangani secara bersama-sama, baik itu oleh masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, perlunya kesadaran dari masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan dan perlunya dukungan dari pemerintah dengan menyediakan tempat sampah di setiap lingkungan untuk mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan.

      Delete
  11. Mengapa masih adanya tempat tempat yang tercemar di tiap tiap daerah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pencemaran lingkungan banyak jenis dan sumber pencemarannya, faktor yang mempengaruhi juga banyak. Bencana alam dan kebiasaan manusia dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan didaerah tertentu.
      Maka jika ditanya mengapa masih ada tempat yang tercemar di tiap daerah, itu berhubungan dengan seberapa besar kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kesadaran kita sebagai manusia/ masyarakat dalam mengatasi pencemaran tersebut. Selanjutnya dapat pula masyarakat saling bekerja sama dengan pemerintah/dinas yang bersangkutan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengendalian pencemaran lingkungan. Karena akan percuma jika pemerintah hanya membuat begitu banyak peraturan menyangkut pengendalian pencemaran namun kesadaran masyarakat tentang pengendalian pencemaran lingkungan didaerah tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali. Keduanya harus berjalan bersamaan agar pengendalian pencemaran dapat berjalan dengan baik, jika pengendalian ini mampu berjalan dengan baik maka tempat tercemar akan semakin berkurang.

      Delete
    2. Maaf koreksi pada paragraf ke-2 kalimat ke-2 : selanjutnya masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah/dinas yang bersangkutan sebagai lembaga yang berwenang.

      Delete
    3. Karena belum adanya kesadaran dari tiap-tiap individu untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar.

      Delete
    4. Masih adanya lingkungan tercemar di tiap-tiap daerah karena, rasa malas tahu yang besar dan juga kesadaran dari masing-masing orang yang sangat minim. Bayangkan 10 orang taat dan sadar akan pencemaran lingkungan tetapi 100 orang memiliki sikap masa bodo maka dengan demikian lingkungan akan tetap tercemar karena, sikap masa bodo

      Delete
  12. Apa saja yang termasuk dalam instrumen ekonomi lingkungan hidup?Sertakan dengan contohnya!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari segi instrumen, terdapat tiga instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam PP IELH, yakni (1) instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; (2) instrumen pendanaan lingkungan hidup; dan (3) instrumen insentif dan/atau disinsentif.

      Delete
  13. Karena ketika salah satu faktor tersebut tidak diperhatikan maka peraturan perundang-undangan tersebut tidak bisa di sahkan.

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. Apa solusi yang bisa di ambil ketika suatu usaha atau kegiatan manusia menyebabkan kerusakan lingkungan namun kegiatan tersebut sudah sesuai instrumen-instrumen pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tentunya terkadang faktor alam sendiri juga tidak bisa dipungkiri berperan yang menyebabkan kerusakan. Dari saya pribadi solusi yang bisa kasih yakni tentunya tetap menjaga instrumen-instrumen pencegahan sesuai ketentuan UU tadi dan meningkatkan ketaatanya, karena tidak bisa dipungkiri pasti masih ada "Human Error" yang akibatnya pelaksanaan instrumen diatas tidak sesuai. untuk itu kesadaran dari masing-masing pribadi sangat penting sekali

      Delete
  16. Selamat Siang Pak.
    Saya ingin bertanya, kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik yaitu :
      1. Program Pengembangan Kinerja Pengolahan Persampahan.
      Program ini dilaksanakan dalam upaya mencapai sasaran terwujudnya pengolahan sampah yang efektif, efisien dan ramah lingkungan dengan target peningkatan sarana dan prasarana persampahan, pengelolaan sampah TPA yang ramah lingkungan. Program ini diakomodasikan melalui kegiatan :Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan,peningkatan Operasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan.
      2. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
      Program ini dilaksanakan dalam upaya mencapai sasaran Terwujudnya lingkungan yang bersih, hijau, lestari serta masyarakat dan industri yang berwawasan lingkungan. Program ini diakomodasikan melalui kegiatan :Koordinasi Penilaian didalam suatu wilayah,pemantauan kualitas lingkungan,pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup,peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup.
      3. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
      Program ini dilaksanakan dalam upaya pengawasan eksplorasi dan eksploitasi pemanfaatan sumber daya alam dan pertambangan untuk menjamin kelestarian lingkungan. Program ini diakomodasikan melalui kegiatan :pengendalian dampak perubahan iklim,pengendalian dan pengawasan pemanfaatan SDA.

      Delete
  17. Apakah instrumen dan kebijakan yang ada sudah efektif untuk mencegah atau mengurangi kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum efektif karena untuk mencegah atau mengurangi kerusakan lingkungan hidup ini perlu kerjasama dan kesadaran dari berbagai pihak seperti masyarakat maupun pemerintahan.

      Delete
  18. Pada Pasal 22-Pasal 23 aturan AMDAL menetapkan bahwa setiap usaha / atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL dan dampak penting tersebut di tentukan berdasarkan kriteria. Pertanyaannya adalah : Contoh kegiatan -kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan atau diterapkan oleh pemerintah sesuai dengan kriteria AMDAL yang diatur dalam Pasal 22 - Pasal 23?

    ReplyDelete
    Replies
    1. AMDAL adalah singktan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL sendiri adalah Suatu analisis mengenai dampak lingkungan baik alam maupun sosial (Masyarakat) sebagai dampak dari sebuah proyek pembangunan dimana AMDAL sendiri berisi para ahli atau ilmuan yg berkompeten di bidangnya masing-masing.

      Contoh nya adalah AMDAL Proyek Pembangunan Jalan Tol. Dimana pengembang dalam hal ini pemerintah harus menganalisis melalui AMDAL tentang akibat dari proyek ini thd alam seperti kerusakan tanah, daerah resapan air berkurang selain alam pemerintah juga Melakukan AMDAL pada lingkungan sosial atau masyarakat sekitar proyek karna masyarakat sendiri akan terpengaruh dari proyek tersebut baik pengaruh dari alamnya yg berubah seperti adanya banjir karna daerah resapan air berkurang maupun pengaruh langsung terhadap masyarakat seperti kehilangan tempat tinggal dan dari segi kesehatan yg menurun akibat polusi udara yg berasal dari mesin2 dan alat berat proyek jalan tol tersebut. Oleh karena itu utk mengatasi itu terutama masyarakat yg kehilangan tempat tinggal mereka direlokasi ke Rusun (Rumah Susun) dan diberikan ganti rugi berupa uang kepada masyarakat tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa tidak dirugikan karna proyek tersebut dan masyarakat dapat mendukung proyek jalan tol tersebut. Karena itu semua akan kembali lagi manfaatnya kepada masyarakat.

      Delete
  19. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. Insentif dan/atau Disinsentif.

    instrumen ekonomi dibutuhkan karena sebagian besar modal alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil. Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya.

    ReplyDelete
  20. Pada instrumen yang kedua mengenai tata ruang berbasis KLHS dijelaskan tentang pola ruang serta peruntukannya. Pertanyaan saya, jelaskan contoh dari peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya!

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1.Ruang untuk fungsi lindung
      Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kareperlindung, maka harus terlindungi atau tidak diperkenankan adanya kegiatan manusia (budidaya).Contohnya seperti cagar biosfer;
      ramsar,cagar budaya,
      kawasan perlindungan plasma nutfah,
      kawasan pengungsian satwa, dan
      kawasan ekosistem mangrove.
      2.Ruang untuk fungsi budidaya
      Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang digunakan atau diambil manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan manusia.

      Delete
  21. Apakah pemerintah sudah benar-benar memperhatikan kebersihan lingkungan?
    Contohnya di daerah saya di Manggarai.Di Pasar Ruteng lingkungannya sangat kotor dan bau,banyak limbah sampah yang mencemari lingkungan pasar dan sekitar.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya, bentuk kepedulian atau perhatian pemerintah terhadap lingkungan sudah dapat kita lihat dengan disahkanya berbagai bentuk peraturan perundangan-undangan salah satunya UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat jelas mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta masih banyak lagi UU dan Peraturan yang dibuat oleh pemerintah kita. Bentuk perhatian nyata lainnya oleh pemerintah/dinas yaitu dapat kita lihat di daerah atau tempat umum masyarakat beraktivitas seperti misalnya pasar,taman, dll telah disediakan tempat sampah atau bahkan mobil sampah yang mengangkut sampah ke TPA sebagai salah satu sarana pengendalian sampah yang berserakan. Namun, pada kenyataan yang terjadi masyarakat justru kurang memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempat yang tersedia malah masih membuang sembarangan yang nantinya menjadi permasalah lingkungan dan ujung-ujungnya seolah menyalahkan pemerintah.
      Jadi, menurut saya sangat perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar lingkungan menjadi bersih/bebas dari pencemaran sampah.
      Karena dalam pelaksanaan dilapangan kita sebagai masyarakat tidak bisa hanya menuntut pemerintah untuk memperhatikan lingkungan tanpa memberi kontribusi pada upaya pengendalian lingkungan. Dan pemerintah tidak juga hanya mengciptakan berbagai peraturan (UU) yang penerapannya kurang dalam lingkungan.

      Terima kasihšŸ™

      Delete
  22. Sesuai dengan materi yang sudah dijelaskan ada UUD yang mengatur lingkungan hidup, namun sesuai dengan realita sekarang banyak tempat-tempat umum yang masi tertimbun sampah sehingga berdampak pada ekosistem laut. sehingga yang menjadi pertanyaan saya Bagaimana upaya untuk meminimalisir dan mencegah penurunan kualitas lingkungan laut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah penurunan kualitas laut yaitu melakukan eksploitasi laut, melakukan penanam kembali terumbu karang dan tidak membuang limbah pabrik ke laut dan tidak membuang sampah ke laut.

      Delete
  23. Jelaskan bagaimana prinsip pembngunan yang berkelanjutan !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prinsip utama dalam pembangunan berkelanjutan ialah pertahanan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan. Pendekatan yang digunakan dalam pembangunan berkelanjutan merupakan pendekatan yang menyeluruh. Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan dampak dari setiap tindakan sosial dan ekonomi terhadap lingkungan hidup. Dampak buruk terhadap lingkungan hidup harus dihindari dari setiap kegiatan sosial dan ekonomi sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga pada masa sekarang dan pada masa mendatang.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. Pembangunan berkelajuntan adalah pembangunan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dijalankan saat ini.

      Sehinggan bagaimana prinsipnya yaitu :

      - Ekonomi

      Pendekatan pembangunan dalam aspek ekonomi pembangunan berkelanjutan, difokuskan pada peningkatan keahlian pekerja untuk meningkatkan daya saing dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

      Selain itu, pembangunan berkelanjutan mendorong kerja sama ekonomi strategis dan peningkatan performa infrastruktur dasar seperti perumahan, air, jalan, hingga akses informasi.

      - Energi

      Dalam penghematan energi menjadi bagian daripembangunan yang berkelanjutan.

      Salah satu penerapannya adalah mengoptimalkan pembangunan bangunan dengan pencahayaan alami sebanyak mungkin.

      - Ekologi

      Dalam pembangunan berkelanjutan diterapkan melalui lahan campuran dengan maksimal, memerhatikan keberadaan ruang terbuka hijau, sistem tranportasi dan pembangunan saling terhubung serta membatasi pemekaran kota secara berlebihan.

      - Equity (pemerataan)

      Tujuan utama dari pembangunan yang berkelanjutan adalah pemerataan.

      Pemerataan dianggap bisa menekan disparitas ekonomi dan sosial, serta memberikan kesempatan yang sama dalam masyarakat.

      - Peran serta (engagement)

      Pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan peningkatan serta memaksimalkan peran serta dari masyarakat.


      Delete
    4. Prinsip utama dalam pembangunan berkelanjutan ialah pertahanan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.

      Delete
    5. Saya menanggapi pertanyaan teman marlince manehat tentang jelaskan bagaimana prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
      Jawaban dari saya yaitu
      Prinsip pembangunan yang berkelanjutan yaitu terkait dengan
      1. Pemerataan yaitu berarti memberikan pembangunan berkelanjutan dengan mengecilkan kesenjangan ekonomi dan sosial pada masyarakat dan juga berpegang prinsip pemerataan pada semua anggota masyarakat dengan mendapatkan kesempatan yang sama.
      2. Ekonomi yaitu berfokus pada peningkatan keterampilan pekerjaan yang meningkat dengan daya saing untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak.
      3. Energi yaitu dengan menggunakan energi yang dapat diperbaharui secara optimal,menghemat penggunaan sumber-sumber energi yang tersedia, dan memprioritaskan pembangunan transportasi massal.
      4. Ekologi yaitu dengan melakukan kegiatan penggunaan lahan campuran, memastikan ruangan terbuka hijau dan membuat sistem transportasi dan bangunan terintegrasi dengan baik.
      5. Peran Serta yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran untuk berpartisipas dalam melakukan kegiatan pembangunan berkelanjutan ini.

      Delete
  24. Mengapa seseorang melakukan pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan padahal ia tahu bahwa pencemaran dapat membawa dampak yang buruk ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Minimnya kesadaran, sifat malas tau yang tidak berubah dan juga sifat egois dikarenakan ketidakpeduliannya dengan lingkungan bahkan tidak adanya niatan dari diri sendiri untuk berubah/melakukan gerakan perubahan dalam dirinya, agar dapat memotivasi dirinya untuk melaksanakan hal baik yang dia ketahui untuk lingkungan tempat tinggalnya.

      Delete
    3. Menurut saya jika Seseorang melakukan pencemaran lingkungan padahal iya sadar akan dampak buruknya,DiKarenakan mereka tidak memiliki kesadaran/kurangnya kesadaran dan kepedulian untuk menjaga kelestarian lingkungan.

      Delete
    4. Mengapa seseorang melakukan pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan padahal ia tahu bahwa pencemaran dapat membawa dampak yang buruk menurut saya karena tuntutan kehidupan salah satunya iya menebang hutan karena alasan untuk menjual kayu, membuka untuk lahan kebun, kayu untuk membuat rumah dan hal lainnya

      Delete
    5. Menurut saya karena kebiasaan hidup yang serba instan. Seseorang lebih memilih membuang sampah di jalan karena malas untuk pergi ke tempat pembuangan sampah yang telah disediakan.

      Delete
  25. Pada materi di jelaskan bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, misalnya pada poin ke 2 dimana dijelaskan mengenai pendanaan lingkungan hidup..
    Disini saya mengambil contoh pada TPA alak, dimana, alat yang ada di sana tidak dapat bekerja, karena rusak. Terus waktu petugas meminta dana untuk perbaikan, tidak ada tanggapan atau respon dari pemerintah sehingga Alat itu tidak dapat difungsikan,.
    Sehingga penumpukan sampah Terjadi dan menyebabkan polusi

    ReplyDelete
  26. Saya ingin bertanya bagaimana caranya agat kita bisa pertahankan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Caranya kita melakukan penghijauan atau reboisasi dan menjaga serta melindungi habitat di hutan

      Delete
    3. Cara mempertahankan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati antara lain:
      1. Perlindungan alam
      Alam merupakan tempat manusia hidup sekaligus tempat untuk memperoleh bahan kebutuhannya. Dari alam, manusia mendapatkan makanan dan energi. Kebutuhan manusia yang diperoleh dari lingkungannya bukan hanya sesaat, melainkan selama spesies itu ada sehingga kebutuhan itu tetap ada, bahkan makin
      meningkat. Untuk dapat menyediakan kebutuhan hidup secara berkesinambungan itu, manusia harus selalu berusaha menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
      2. Pengawetan hutan
      Hutan adalah ciptaan Tuhan yang merupakan sumber keanekaragaman hayati yang sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya sehingga kita harus memelihara keaslian hutan tersebut. Akan tetapi, akhir-akhir ini manusia cenderung melakukan perusakan hutan. Hutan yang terpelihara dengan baik dapat memperkaya hidup manusia secara material dan spiritual sehingga manusia harus berusaha untuk memelihara semaksimal mungkin keanekaragam hayati tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan untuk pengawetan hutan diantaranya sebagai berikut:
      a. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan secara semena-mena, tetapi dilakukan dengan sistem tebang pilih
      b. Mengusahakan agar penebangan pohon diimbangi dengan penanaman kembali
      c. Mengadakan peremajaan hutan dan reboisasi, yaitu menanami kembali bekas hutan yang telah rusak
      d Mencegah kebakaran. Kerusakan hutan yang paling besar terjadi karena kebakaran. Jika terjadi kebakaran hutan, harus diusahakan pemadaman secepat mungkin
      3. Perlindungan margasatwa
      Menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, harus diusahakan agar tidak ada satu atau lebih komponen ekosistem yang mengalami kepunahan. Oleh sebab itu, usaha pelestarian keanekaragaman hayati harus dilakukan secara terpadu, artinya dalam suatu pelestarian itu, seluruh komponen ekosistem harus dilestarikan secara keseluruhan. Sikap manusia sangat berpengaruh terhadap perlindungan satwasatwa langka yang mulai terancam kepunahan ini. Manusia harus sadar bahwa makhluk hidup apa pun jika telah punah, keberadaannya di alam tidak dimungkinkan lagi. Upaya untuk melestarikan hewan-hewan langka adalah sebagai berikut
      a. Membuat undang-undang perburuan dengan aturan-aturannya yang meliputi batas-batas daerah perburuan, masa berburu, jumlah hewan yang boleh diburu, jenis hewan, umur, jenis kelamin hewan, dan yang paling penting adalah hasil buruan tidak untuk diperjualbelikan
      b. Membiakkan hewan-hewan langka yang hampir punah, misalnya dengan mengisolasi hewan-hewan tertentu, memelihara, dan membiakkannya kemudian dilepaskan kembali ke asalnya
      c. Memindahkan hewan langka yang hampir punah ke tempat lain yang habitatnya lebih sesuai dan lebih aman
      d. Mengambil telur hewan-hewan tertentu pada saat tertentu untuk kemudian menetaskannya, membiakkannya, dan mengembalikannya ke habitat semula

      Delete
  27. Selamat malam pak dan teman - teman semuanya, baik disini saya mau bertanya.

    Dicantumkan dalam materi bahwa Analisis risiko lingkungan hidup, merupakan analisis yang meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

    Yang jadi pertanyaan jelaskan apa yang dimaksud dengan pengkajian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengkajian resiko ini yang dimaksud adalah kita mengumpulkan dan mempelajari resiko dari suatu permasalahan yang dihadapi dalam lingkungan hidup, kemudian masalah tersebut dikelola untuk bisa dilakukan perancangan atau strategi dalam menanggulangi hal tersebut, dan komunasi resiko merupakan pertukaran pendapat mengenai resiko dalam masalah tersebut sehingga dengan bertukar pemikiran akan membuat perencanaan lebih matang

      Delete
  28. Apa saja bentuk keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan pencemaran?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan pencemaran yaitu :
      1. Menyadarkan diri untuk membuang sampah anorganik pada tempatnya.
      2. Tidak menebang pohon sembarangan karna akan mengakibatkan banjir

      Delete
    2. Menurut saya salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam upaya pencemaran adalah melakukan kerja bakti pembersihan lingkungan yang dilakukan oleh warga dalam satu kelurahan.Kemudian pembersihan kali/sungai yang dilakukan warga setempat yang tinggal di sekitar kali dan sungai

      Delete
    3. upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.

      1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
      2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
      3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
      4. Melakukan penghijauan.
      5. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
      6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

      Delete
    4. Menurut saya bentuk keterlibatan masyarakat dalam mencegah pencemaran lingkungan dapat di mulai dari lingkungan sekitar , seperti tidak membuang sampah sembarangan,menjaga kebersihan lingkungan sekitar dll.

      Delete
  29. Disini saya ingin bertanya tentang ijin lingkungan, bahwa siapa yang harus memiliki ijin lingkungan dan usaha kegiatan apa saja yang wajib memiliki ijin lingkungan serta ijin lingkungan ini apakah sama dengan ijin berusaha?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang harus memiliki izin lingkungan adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
      Izin Lingkungan tidak sama dengan Izin Berusaha. Izin Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan manjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakuan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

      Delete
  30. Saya ingin bertanya, Apakah dalam pencemaran lingkungan hidup berpengaruh terhadap berjalannya ekonomi di Indonesia atau tidak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ekonomi dan pencemaran lingkungan memang saling berkaitan.
      menurut saya justru berjalannya ekonomi yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan. Mengingat prinsip dasar ekonomi adalah upaya memaksimalkan keuntungan (profit) dengan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya dan meminimalkan kerugian (loss) dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Sumbersaya alam yang di butuhkan sebagai bahan baku untuk meningkatkan produksi, di eksploitasi dan di manfaatkan sebanyak-banyaknya demi kepentingan ekonomi. Eksploitasi dan pemanfaatan yang berlebihan dengan tidak menerapkan prinsip berkelanjutan itu nantinya akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta ekosistem dan bencana lingkungan. Berkaitan dengan berjalannya ekonomi di Indonesia di perlukan pola pembangunan berkelanjutan yaitu pola yang menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan secara seimbang, simultan, selaras dan berlanjutan dalam jangka panjang.

      Delete
  31. Bagaimana upaya pemerintah memberi kesadaran kepada masyarakat untuk pencegahan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Upaya pemerintah memberikan kesadaran kepada masyarakat agar untuk pencegahan lingkungan hidup yaitu harus adanya kerja sama antra pemerintah dan masyarakat untuk saling bahu-membahu dalam menciptakan lingkungan yang sehat dengan cara menjaga kebersihan lingkungan masyarakat,menjaga lingkungan keluarga dan juga mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan sehat.

      Delete
    2. Menurut saya, upaya pemerintah memberi kesadaran kepada Masyarakat dalam pencegahan atas pencemaran lingkungan yaitu :
      1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
      2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
      3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
      4. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
      5. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

      Delete
  32. Apa saja fungsi lingkungan hidup yang lestari?
    Hambatan apa saja yang ditemukan dalam proses pelestarian fungsi lingkungan hidup yg lestari?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Fungsi dari lingkungan hidup yang lestari yaitu dapat menyumbang kualitas hidup manusia, menciptakan budaya yang menimbulkan manfaat fisik dan psikis, mengurangi stress, mencipta seni dan hubungan baik antara manusia dan ekosistem.
      Hambatan yang sering ditemukan yaitu masih adanya rasa ketergantungan terhadap orang lain untuk menjaga lingkungan. Sikap ketergantungan tersebut akan membuat banyak orang menjadi lebih malas dan tak punya kesadaran untuk cinta pada lingkungan.

      Delete
    2. Fungsi dari lingkungan hidup yang lestari :
      Sebagai tempat untuk bertahan hidup menyediakan kebutuhan bagi mahkluk hidup, lingkungan yang lestarimengatur keberlangsungan jasa lingkungan, mengontrol Iklim agar tidak terjadi cuaca ekstrim, mampu menyerap emisi karbon penyebab pemanasan global dan membersihkan air dan udara.
      Hambatan : Hambatan dalam pelestarian lingkungan hidup adalah manusia itu sendri.dimana manusia tidak mau tau atau tidak mau peduli dengan lingkungan dalam arti lain masa bodoh dan tidak memperdulikan akibatnya.

      Delete
  33. Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
    Apabila adanya pelaku perusak lingkungan sangsi apa yang dapat diberikan kepada pihak pelaku tersebut sesuai aturan yg ada.

    ReplyDelete
  34. Apakah pemerintah pusat dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku pencemaran lingkungan? Mengingat pengendalian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    ReplyDelete
  35. Apa itu evaluasi secara holistik dan bagaimana mekanisme menjalankannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan merupakan hasil kajian atau telaahan dampak yang berasal dari lebih dari satu kegiatan atau berasal dari berbagai dampak turunan terhadap reseptor (manusia atau satwa) atau sumberdaya (komponen lingkungan geofisik-kimia, biologi, sosial-ekonomi-budaya) pada ruang yang sama dan waktu berbeda; atau pada ruang yang berbeda dan waktu yang sama; atau pada ruang dan waktu yang berbeda. Secara holistik, beragam dampak penting tersebut ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi, yang didasarkan pada prakiraan dampak penting yang telah ditetapkan. 

      Evaluasi secara holistik meliputi pengamatan proses, pengamatan hasil, pengukuran kontekstual, dan pengukuran nonkontekstual.

      Delete
  36. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  37. Bagaimana untuk lingkungan hidup di masyarakat NTT?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi masalah lingkungan yang serius, baik akibat kondisi alamiah, maupun perbuatan manusia.
      Kemudian Prof DR Mangadas Lumban Gaol mengatakan hal itu ketika dikukuhkan sebagai guru besar ekologi tumbuhan pada Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, di Kupang, Jumat (12/2/2010). kata beliau,daerah Kita sering mengalami tanah longsor, penyakit menular, perubahan iklim dan cuaca, curah hujan tidak merata, lahan kritis sangat luas, terjadi pencemaran, dan kebakaran.
      Selain itu, kesadaran masyarakat rendah untuk menjaga lingkungan, dan ini merupakan rangkaian masalah serius yang tengah dihadapi pemerintah dan masyarakat NTT.

      Delete
  38. upaya apa yang dilakukan agar masyarakat peduli dengan lingkunga?
    karena saat ini meski adanya undang-undang tentang perlindungan lingkungan masyarakat tetap tidak memperdulikan lingkungan sekitar;.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. salah satu upaya yang dilakukan yaitu membuat peraturan untuk masyarakat.
      2. memberikan sangsi/denda bagi yang melanggar aturan.

      Delete
  39. Peran pemerintahan dalam pelestarian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebagaimana yang diharapkan jika pencemaran atau kerusakan limgkungan hidup agar fungsi lingkungan hidup dapat tetap terjaga

      Delete
    2. Peran pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya serta membuat program penghijauan dan reboisasi untuk hutan yang gundul.

      Delete
    3. Membuat peraturan tentang perlindungan terhadap ekosistem contoh tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon sembarangan. pemerintah juga membuat suatu cagar alam seperti suaka marga satwa, dan hutan lindung.

      Delete
  40. Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan merupakan hasil kajian atau telaahan secara holistik dan kausatif terhadap beragam dampak penting yang timbul akibat adanya kegiatan penambangan batu andesit. Secara holistik, beragam dampak penting tersebut ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi, yang didasarkan pada prakiraan dampak penting yang telah ditetapkan. 
    Dan mekanisme

    ReplyDelete
  41. Sebutkan dan jelaskan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)! 

    ReplyDelete
    Replies
    1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
      UKL-UPL merupakan DLH yang akan dievaluasi oleh Badan Lingkungan Hidup dan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Walikota untuk menyetujui pemberian Izin Lingkungan kepada suatu usaha. Izin Lingkungan tersebut kemudian diperlukan untuk mendapatkan izin operasional usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
      Secara umum, UKL-UPL tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak lingkungan yang cukup penting. Untuk jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan UKL-UPL dan SPPL

      Delete
  42. Menurut pasal 14 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencegahan Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan instrumen. Salah satu instrumennya berbicara mengenai "perizinan lingkungan hidup itu merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha/kegiatan". Pertanyaannya usaha atau kegiatan apa saja yang wajib memiliki izin lingkungan hidup ?

    ReplyDelete
  43. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

  44. Apa yang perlu dilakukan oleh Pemerintah ketika dalam lingkungan hidup terjadi ancaman terhadap ekosistem, kehidupan, dan kesehatan dan juga keselamatan manusia?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang perlu di lakukan oleh pemerintah ketika dalam lingkungan hidup terjadi ancaman adalah:
      1. Ikut membantu dan mensosialisasikannya kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga lingkungan dengan kebisaan kebisaan kecil seperti membuang sampah pada tempatnya
      2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan
      3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga
      4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan
      5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

      Delete
  45. Bagaimana tanggpan teman" Terhadap dengan implementasi mengenai baku mutu air seprti untuk pemenuhan kebutuhan air minum di daerah pelosok yang dimana masyarakat sendiri secara swasembada memenuhi kebutuhan mereka sendiri sementara penggunaan air tersebut belum di lakukan uji kualitas sebagaimana mestinya padahal air sendiri merupakan sumber utama kebutuhan masyarakat.

    ReplyDelete
  46. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  47. Apa tindakan yang akan dilakukan apabila suatu usaha/kegiatan usaha yang sudah berjalan namun tidak memiliki izin AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang
      diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.

      Delete
  48. Apakah kegiatan/usaha yang telah mendapat ijin AMDAL telah menjamin tidak terjadi Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan/usaha tersebut dikemudian hari ?

    ReplyDelete
  49. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  50. mengapa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009?jelaskan!

    ReplyDelete
  51. Mengapa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu tujuan dari UKL-UPL adalah supaya suatu kegiatan yang di lakukan tidak menimbulkan pencemaran,kerusakan terhadap lingkungan atau menyebarkan dampak negatif lainnya.

      Delete
    2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.

      Delete
  52. Mengapa ditetapkan baku mutu lingkungan sebagai salah satu instrumen pencegahan kerusakan lingkungan dan apa saja yang harus dipertimbangkan dalam pembuatan baku mutu lingkungan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penetapan baku mutu lingkungan akan menjadi ukuran telah terjadi atau tidaknya suatu pencemaran lingkungan hidup.Baku lingkungan hidup menjadi upaya preventif untuk pengendalian lingkungan hidup .
      Pertimbangannya: Harus memperhatikan elemen dan sumber elemen yang masuk ke media lingkungan yang berasal dari kegiatan manusia yang mengakibatkan turunya kualitas lingkungan hingga kehilangan fungsi yang di peruntukan.

      Delete
  53. Jika dalam berjalannya waktu, usaha atau kegiatan yg diizinkan dalam lingkungan hidup terjadi pencemaran lingkungan. Apakah usaha atau kegiatan tersebut tetap berjalan?

    ReplyDelete
  54. Apakah ijin lokasi menjadi persyaratan untuk prose penyusunan AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Ijin lokasi menjadi syarat penyusunan AMDAL karena izin lokasi usaha dapat menentukan apakah dampak yang dibuat oleh kegiatan/usaha/perusahaanitu besar atau tidak untuk lingkungan.

      Delete
  55. Bagaimana bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah berjalan tetapi tidak mempunyai AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki
      AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa
      diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang
      diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah
      berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.

      Delete
  56. Mengenai Amdal. Bagaimana pemerintah mengatur tentang kerusakan lingkungan yang di lakukan oleh badan-badan usaha yang sampai saat ini masih terjadi sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang seperti kerusakan pada tanah atau lingkungan pepohonan?

    ReplyDelete
  57. Upaya apa saja yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  58. Sebutkan salah satu cara yang dapat dilakukan agar lingkungan tetap stabil?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu cara yang dapat dilakukan agar lingkungan tetap stabil yaitu dengan cara tidak membuang sampah ke sungai yang dapat mengakibatkan aliran air yang ada di sungai menjadi terhambat sehingga memicu timbulnya banjir dan berujung pada kerusakan lingkungan.

      Delete
  59. Di lingkungan sekitar tempat tinggal saya masih banyak pencemaran lingkungan yang terjadi salah satunya yaitu di buangnya sampah secara sembarangan,meskipun sudah di bersihkan tetapi masih saja ada masyarakat yang membuangnya sembarangan

    ReplyDelete
  60. Langkah apa yang akan dilakukan apabila pembangunan berkelanjutan tidak sesuai dengan KLHS?

    ReplyDelete
  61. Apakah proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL
    ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL.

      Delete
    2. Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab ituproyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumenAMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan danauntuk menyusun dokumen AMDAL.Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.

      Delete
  62. Bagaimana caramu melakukan penyelamatan lingkungan hidup saat ini dan tindakan nyata apa yang bisa dilakukan dengan orang-orang di sekitarmu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menjaga lingkungan disekitar kita dengan cara membuang samapah pada tempatnya serta melakukan reboisasi pada tempat-tempat yang gundul atau gersang.

      Delete
  63. Bagaimana peran masyarakat dalam menangani kasus pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan sampah tidak pada tempatnya yang semakin meningkat setiap tahunnya di Indonesia?

    ReplyDelete
  64. Bagaimana cara agar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  65. Mengapa orang selalu melakukan pencemaran lingkungan, contohnya pencemaran sampah di lingkungan pasar oesapa sedangkan mereka sudah mengetahui dampak yang akan terjadi akan merugikan mereka sendiri dan orang lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena manusia tidak disiplin dalam menjaga lingkungan walaupun sudah ada AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) namun lingkungan masih tercemar.

      Delete
  66. Bagaimana Cara terbaik untuk mengatasi masalah sampah di daerah pesisir Pantai? Dan apa yang bisa dilakukan sebagai Mahasiswa dalam mengatasi masalah ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan cara menyediakan tempat sampah agar dapat dipakai pengunjung untuk membuang sampah dan memberikan denda untuk pengunjung yang membuang sampah sembarangan

      Delete
  67. apakah ada pengaruh pembakaran sampah secara campuran ?

    ReplyDelete
  68. Apa upaya yang dilakukan masyarakat dalam mencegah pencemaran lingkungan?
    Apakah upaya tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan? Jelaskan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Upaya yang dapat dilakukan masyarakat yaitu menaati peraturan yang ada contohnya pada hal kecil yaitu membuang sampah pada tempatnya. Upaya ini didasarkan oleh kesadaran masing-masing orang, jadi untuk keberhasilan upaya ini tergantung dari kesadaran masing-masing orang.

      Delete
  69. Apa peran KPH dalam mengatasi pencemaran lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. KPH adalah unit wilayah pengelolaan hutan yang sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. KPH dibangun untuk menghadirkan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yang dikelola secara efisien dan lestari.
      Salah satu tugas dan fungsi KPH adalah melakukan perlindungan hutan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, maka semua unit pengelola hutan berkewajiban melaksanakan pengendalian karhutla, termasuk juga KPH. Unit pengelola hutan di tingkat tapak ini memegang peran penting dalam pengendalian karhutla di tingkat tapak. KPH dapat lebih cepat dalam merespon dan menangani setiap kejadian karhutla di wilayah kerjanya agar dampak karhutla tidak semakin meluas.
      Mengemban peran tersebut KPH terus berupaya memperkuat organisasi pengendalian karhutla dengan membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla).
      Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Basar Manullang mengungkapkan ampai dengan tahun 2020 telah terbentuk Brigdalkarhutla sebanyak 83 regu dengan jumlah personil sebanyak 1.417. Brigdalkarhutla KPH yang telah terbentuk itu tersebar di 11 provinsi, yaituRiau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

      Delete
  70. Apa saja tahapan dalam penyusunan dokumen AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan pada tahap perencanaan suatu usaha atau kegiatan dengan lokasi wajib yang sesuai dengan rencana tata ruang. Berikut adalah prosedur pembuatan dokumen Amdal untuk memperoleh izin pembangunan.

      1. Penapisan
      Penapisan atau seleksi adalah suatu proses yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah, dimana ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.

      2. Proses Pengumuman
      Setelah dilakukan seleksi, instansi dan pemrakarsa wajib untuk mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum penyusunan Amdal. Cara dan bentuk pengumuman ini adalah bisa dengan penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan yang diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.

      3. Proses Pelingkupan
      Pelingkupan adalah tahap untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan atau usaha yang akan dilakukan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.

      Proses pelingkupan akan menghasilkan dokumen KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).


      4. Proses Penyusunan dan penilaian KA-Andal
      Setelah penyusunan KA-Andal, pemrakarsa bisa mengajukan dokumen yang telah dibuat kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu maksimal penilaian KA-Andal adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan untuk merevisi atau menyempurnakan dokumennya.

      5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
      Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) yang selanjutnya bisa diajukan kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Batas waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki dokumennya kembali.

      6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
      Setelah semua dokumen selesai dibuat, kemudian harus menunggu keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh :
      - Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
      - Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
      - Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota

      Dan dalam keputusan persetujuan tersebut, harus dijelaskan tentang dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut, dan juga pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat.

      Delete
  71. contoh-contoh dari pembangunan berkelanjutan itu seperti apa.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Contoh Pembangunan Berkelanjutan, Seperti :
      1. Pembangunan Pabrik

      Dalam membangun pabrik harus memperhatikan sektor ekonomi, sosial dan lingkungan. Sebuah pabrik perlu membuka lapangan pekerjaan untuk bisa meningkatkan ekonomi warga sekitar. Pabrik perlu membuka lapangan pekerjaan untuk meningkatkan ekonomi warga yang ada di sekitar. Pabrik bisa memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan industri dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

      2. Pembangunan Tambang Emas

      Contoh pembangunan berkelanjutan selanjutnya adalah tambang emas. Pembangunan jenis ini bisa membuka lapangan kerja di lingkungan sekitar. Untuk pembangunan tambang emas penting untuk memperhatikan sektor sosial masyarakat. Misalnya melakukan pemberdayaan dan bantuan fasilitas lain untuk lingkungan sekitar.

      Pembangunan tambang emas penting juga memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya. Misalnya saja memperhatikan bekas galian tambang dan menutupnya menggunakan tanah kembali agar tidak berbahaya bagi masyarakat sekitar.

      3. Pembangunan Perkantoran

      Contoh pembangunan berkelanjutan selanjutnya adalah pembangunan perkantoran. Sesuai dengan namanya perkantoran digunakan untuk meningkatkan sektor ekonomi dan terbuka melalui lapangan kerja. Perkantoran juga bisa memberikan berupa bantuan pelatihan untuk masyarakat agar bisa bersaing dengan dunia kerja. Hal itu digunakan untuk memenuhi sektor sosial dari konsep pembangunan yang berkelanjutan. Perkantoran bisa menggunakan energi terbarukan misalnya menggunakan energi tenaga surya atau PLTS yang lebih hemat dan ramah lingkungan.

      Delete
    2. contoh contoh pembangunan berkelanjutan bisa dilakukan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam bidang kehutanan yaitu :
      1. Prinsip pemerataan, pemanfaatan sumber daya alam antarwilayah harus seimbang, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi antarmasyarakat atau antarwilayah.
      2. Prinsip ekonomi, difokuskan pada upaya pemberantasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh manusia.
      3. Prinsip energi, mengurangi penggunaan SDA energi yang tidak dapat diperbarui dan beralih ke sumber energi yang baru dan terbarukan.
      4. Prinsip ekologi, meningkatkan upaya pelestarian lingkungan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan.
      5. Prinsip peran serta, pembangunan melibatkan pemerintah, pemrakarsa, dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan pembangunan.

      Delete
  72. Apakah ada penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup

    ReplyDelete
  73. pencegahan apa yang dilakukan untuk pengelolaan lingkungan hidup

    ReplyDelete
  74. Apakah pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah memiliki kriteria yang sama atau berbeda dan bagaimana parameternya?

    ReplyDelete
  75. Kriteria baku seperti apa yang digunakan untuk menentukan status kerusakan tanah untuk produksi biomassa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menentukan status kerusakan tanah untuk produksi biomassa, terdapat beberapa kriteria baku yang dapat digunakan, antara lain:

      Kadar unsur hara dalam tanah: Tanah yang telah rusak biasanya mengalami penurunan kadar unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman untuk tumbuh. Kadar unsur hara yang rendah dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan menurunkan produktivitas biomassa.

      Kepadatan tanah: Tanah yang rusak cenderung memiliki kepadatan yang lebih tinggi karena hilangnya pori-pori tanah yang diperlukan untuk sirkulasi air dan udara. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan akar tanaman dan menyebabkan kekeringan pada tanaman.

      Kandungan bahan organik: Kerusakan tanah dapat menyebabkan penurunan kandungan bahan organik dalam tanah. Bahan organik sangat penting untuk menjaga kesuburan tanah dan menyediakan nutrisi bagi tanaman.

      Ketersediaan air: Tanah yang rusak cenderung memiliki kapasitas penyerapan air yang rendah. Ketersediaan air yang kurang dapat menyebabkan kekeringan pada tanaman dan menurunkan produktivitas biomassa.

      Keterjagaan struktur tanah: Kerusakan tanah dapat menyebabkan struktur tanah yang tidak stabil dan mudah tererosi oleh air dan angin. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan lapisan tanah yang subur dan menurunkan produktivitas biomassa.

      Dengan memperhatikan kriteria-kriteria tersebut, maka dapat ditentukan status kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Tanah yang tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut cenderung rusak dan memerlukan perbaikan untuk meningkatkan produktivitas biomassa.

      Delete
    2. Kriteria baku yang digunakan untuk menentukan,status kerusakan tanah untuk produksi biomassa didasarkan pada parameter kunci sifat dasar tanah, yang mencakup sifat fisik, sifat kimiawi dan sifat biologi tanah.

      Delete
  76. Jelaskan seperti apa contoh program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu contoh program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup adalah program "Green Building" atau bangunan hijau. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, sekaligus meningkatkan efisiensi energi, mengurangi limbah, dan memperbaiki kualitas udara di dalam bangunan. Berikut adalah beberapa fitur yang dapat dimasukkan dalam program Green Building:
      1. Penggunaan energi terbarukan: Bangunan hijau menggunakan sumber energi yang ramah lingkungan seperti energi matahari, angin, atau biomassa.
      2. Efisiensi energi: Bangunan hijau dirancang dengan menggunakan teknologi dan sistem yang efisien dalam penggunaan energi seperti pencahayaan hemat energi, penggunaan material isolasi termal dan pendinginan dan pemanasan yang efisien.
      3. Pengelolaan air yang efisien: Dalam program Green Building, penggunaan air sangat dijaga untuk penghematan air yang signifikan. Misalnya dengan memasang penghemat air pada pipa, membuat sistem daur ulang air hujan, serta membuat sistem pengolahan air limbah.Pengurangan limbah dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan: Bangunan hijau dirancang untuk menghasilkan limbah sedikit, dan limbah yang dihasilkan akan didaur ulang.
      4. Bahan bangunan ramah lingkungan: Bangunan hijau menggunakan bahan bangunan yang ramah lingkungan, misalnya bahan yang dapat didaur ulang atau bahan yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
      5. Kualitas udara dalam bangunan: Bangunan hijau dirancang untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan dengan menggunakan sistem ventilasi yang baik, penggunaan tanaman sebagai penyerap CO2 dan membuat kawasan hijau sekitar bangunan.

      Delete
    2. Contoh pembangunan berwawasan lingkungan membangun rumah dengan melihat kondisi fisik lokasi, apakah bisa didirikan bangunan dengan kondisi lokasi seperti itu, melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang sudah mati dan tidak digunakan sebagai lahan pemukiman lagi.

      Delete
  77. Bagaimana pemerintah dapat menjamin perlindungan lingkungan dan memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan dalam kebijakan pembangunan?

    ReplyDelete
  78. Salah satu kriteria baku kerusakan ekosistem yaitu kriteria baku kerusakan karst, mengapa ekosistem karst yang terdapat di Indonesia masih belum terakomodir secara baik? Apakah ada Undang-Undang maupun aturan perundangan yang berkaitan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk melindungi ekosistem karst yang dianggap perlu demi keberlangsungan ekosistem karst yang tentunya sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ekosistem karst di Indonesia belum terakomodir secara baik karena masih terjadi pengrusakan dan kerusakan yang cukup serius. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut antara lain aktivitas penambangan, pembangunan infrastruktur, dan pertanian yang tidak berkelanjutan. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

      Terdapat beberapa undang-undang dan aturan perundangan yang berkaitan dengan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk melindungi ekosistem karst di Indonesia. Salah satunya adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan tentang perlindungan ekosistem karst dan pengelolaan kawasan karst yang meliputi pemantauan, pengendalian, dan mitigasi kerusakan lingkungan hidup.

      Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemantauan Karst. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pengelolaan kawasan karst dan tindakan pencegahan serta penanganan dampak kerusakan lingkungan hidup pada kawasan karst.

      Meskipun sudah terdapat undang-undang dan aturan perundangan yang berkaitan dengan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk melindungi ekosistem karst, masih dibutuhkan upaya yang lebih serius dan komprehensif dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, untuk memastikan keberlangsungan ekosistem karst yang penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia.

      Delete
  79. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa salah satu instrumen dalam membantu mencegah adanya pencemaran lingkungan adalah Baku mutu lingkungan hidup.Dimana ini merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.Pertanyaan saya bagaimana jika faktor ini tidak berjalan dengan baik? Apakah pengaruhnya besar terhadap pencemaran lingkungan di bandingkan dengan instrumen lainnya?

    ReplyDelete
  80. Apakah dengan adanya AMDAL dan peraturan lainnya yang mengatur tentang pengendalian lingkungan dapat menjamin masyarakat atau pelaku usaha tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan dan apa alasannya?

    ReplyDelete
  81. Apa solusi yang tepat jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup namun belum dapat melestarikan fungsi lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. tambahan, Bentuk upaya masyarakat dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan ini antara lain:
      - Menetapkan dan melaksanakan peraturan, serta program yang mendukung kelestarian lingkungan hidup.
      - Memberikan sanksi pada orang yang merusak lingkungan alam.
      - Penyediaan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan sampah.

      Delete
  82. Mengapa baku mutu lingkungan harus di terapkan? apakah pengaruhnya terhadap lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baku mutu lingkungan hidup harus ditrerapkan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah terjadi kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada di atas ambang batas baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah terjadi pencemaran. pengaruhnya sendiri terhadap lingkungan yaitu dapat membantu menilai keadaan lingkuan terhadap pencemaran.

      Delete
  83. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  84. Terdapat beberapa instrument dalam Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, Perizinan lingkungan hidup, dll. Bagaimana penggunaan instrument tersebut? Apakah dalam satu kasus pencemaran akan menggunakan semua instrumentnya atau terdapat kriteria tertentu untuk setiap instrument dapat diterapkan pada kasus pencemaran yang terjadi?

    ReplyDelete
  85. Apa kaitan AMDAL dengan kajian lingkungan lainnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. AMDAL berkaitan dengan kajian lingkungan mulai dari kajian lingkungan pada ilmu biologi, ekologi baik dari segi fisik,kimia, maupun biologisnya, keti AMDAL dibentuk maka semua kajian yang berkaitan dengan lingkungan akan ikut berhubungan karena AMDAL tidak lepas dari lingkungan hidup dan analisis kerusakannya

      Delete
  86. apakah pengaruh keberadaan AMDAL terhadap kajian pencemaran Lingkungan yang terjadi ?

    ReplyDelete
  87. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  88. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  89. Bagaimana partisipasi masyarakat NTT dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Melihat dari lingkungan sekitar tempat tinggal saya upaya pencegahan pencemaran lingkungan oleh sampah masyarakat sekitar bersama-sama membersihkan sampah

      Delete
  90. Partisipasi masyarakat NTT dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejauh ini bisa dikatakan kurang. Masih banyak masyarakat yang acuh akan kebersihan dan tidak mempedulikan hal buruk yang akan terjadi.Masyarkat masih saja membuang sampah sembarangan yang akan membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

    ReplyDelete
  91. Apa saja proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam undang-undang lingkungan hidup di Indonesia, proyek-proyek pemerintah yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat wajib dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDL). Beberapa contoh proyek pemerintah yang wajib dilengkapi dengan AMDAL antara lain:

      1.Pembangunan jalan tol, jembatan, dan terowongan
      2.Pembangkit listrik, termasuk pembangkit listrik tenaga air, panas bumi, tenaga nuklir, dan energi angin
      3.Pabrik dan fasilitas industri
      Pelabuhan dan bandar udara
      4.Bendungan dan waduk
      Proyek irigasi dan perairan
      5.Proyek pariwisata, termasuk pengembangan resort dan hotel
      6.Proyek pertambangan, termasuk tambang batu bara, emas, dan logam berat
      7.Proyek pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan
      8.Proyek rehabilitasi hutan dan lahan kritis.

      Delete
    2. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah dokumen yang wajib disusun oleh proyek-proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Beberapa proyek pemerintah yang wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL di antaranya adalah:
      Proyek infrastruktur besar seperti jalan tol, bendungan, pembangkit listrik, pelabuhan, dan bandara.

      1. Proyek pertambangan yang meliputi penambangan batu bara, emas, tembaga, dan nikel.

      2. Proyek perkebunan besar yang meliputi perkebunan kelapa sawit, tebu, dan karet.

      3. Proyek industri besar yang meliputi pabrik kertas, pabrik kimia, pabrik semen, dan pabrik tekstil.

      4. Proyek pembangunan kawasan wisata seperti hotel, resort, dan taman rekreasi.

      5. Proyek pengembangan kawasan perumahan atau pemukiman yang meliputi pembangunan rumah susun, perumahan subsidi, dan rusunawa.

      6. Proyek pengembangan sarana dan prasarana pendidikan seperti pembangunan sekolah dan kampus.

      Dalam rangka mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dari proyek-proyek di atas, pemerintah mengharuskan pengembang proyek untuk menyusun dokumen AMDAL. Dokumen ini harus mencakup analisis mengenai dampak lingkungan dari proyek, rencana mitigasi dampak, serta rencana pemantauan dan evaluasi dampak terhadap lingkungan. Dokumen AMDAL akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan izin proyek kepada pengembang.

      Delete
  92. apa saja yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan lingkungan hidup? jelakan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan lingkungan hidup mencakup berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa sumber daya alam dan lingkungan yang ada dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan itu sendiri. Beberapa contoh kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup adalah:

      Pengelolaan Sampah
      Pengelolaan sampah mencakup pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Kegiatan pengelolaan sampah dapat mencakup pembuatan tempat pembuangan akhir (TPA), daur ulang sampah, dan kampanye pengurangan sampah.

      Pengelolaan Air
      Pengelolaan air mencakup upaya untuk memastikan ketersediaan air yang cukup dan berkualitas baik untuk memenuhi kebutuhan manusia, pertanian, dan industri. Kegiatan pengelolaan air dapat mencakup pembangunan dam, pembangunan infrastruktur irigasi, dan pengelolaan limbah industri.

      Pengelolaan Hutan
      Pengelolaan hutan mencakup upaya untuk memastikan kelestarian hutan dan ekosistemnya. Kegiatan pengelolaan hutan dapat mencakup pengawasan terhadap illegal logging, pemulihan hutan yang rusak, dan promosi agroforestry.

      Pengelolaan Energi
      Pengelolaan energi mencakup upaya untuk memastikan pemanfaatan sumber energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kegiatan pengelolaan energi dapat mencakup promosi penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, dan peningkatan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

      Pengelolaan Lahan
      Pengelolaan lahan mencakup upaya untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tidak merusak lingkungan dan memaksimalkan manfaat dari lahan yang tersedia. Kegiatan pengelolaan lahan dapat mencakup pembangunan infrastruktur pertanian, pengawasan terhadap konversi lahan hutan, dan penggunaan teknologi pertanian yang ramah lingkungan.

      Pemanfaatan Lingkungan Hidup
      Pemanfaatan lingkungan hidup mencakup upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan pemanfaatan lingkungan hidup dapat mencakup pengembangan pariwisata ekowisata, pengembangan energi terbarukan, dan promosi produk-produk yang ramah lingkungan.

      Delete
    2. Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Wasty.
      Pengelolaan lingkungan hidup merupakan pengelolaan terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemuliaan, dan pengembangan lingkungan hidup. Agar tujuan untuk lingkungan hidup dapat tercapai perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut.
      1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya.
      2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya lingkungan secara bijaksana agar seluruh sumber daya alam digunakan oleh kepentingan orang banyak seproduktif mungkin dan menekan pemborosan seminimal mungkin.
      3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup, oleh sebab itu pengembangan sumber daya alam senantiasa harus disertai dengan usaha memelihara kelestarian tata lingkungan.
      4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
      5. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Dampak Lingkungan diantaranya, memberikan kewajiban kepada para pengelola dan pemilik pabrik untuk menyelenggarakan sebuah studi kelayakan teknis dan ekonomis serta analisis dampak lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
      6. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

      Delete
  93. Bagaimana caranya menganalisi risiko dampak lingkungan ketika suatu industri ingin mengembangkan usahanya, jaminan seperti apa yang diberika kepada pemerintah oleh pengusaha dalam menjamin kerusakan lingkungan selama operasi industri berjalan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam menjelakankan keuangan berkelanjutan, terdapat prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
      1. Prinsip Pengelolaan Risiko yang mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan sosial dalam manajemen risiko LJK guna menghindari, mencegah dan meminimalisir dampak negatif yang timbul serta mendorong peningkatan kemanfaatan kegiatan pendanaan dan operasional IJK;
      2. Prinsip Pengembangan Sektor Ekonomi Prioritas Berkelanjutan yang bersifat inklusif dengan meningkatkan kegiatan pendanaan terutama pada sektor industri, energi, pertanian (dalam arti luas), infrastruktur dan UMKM dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan hidup dan sosial; serta menyediakan layanan keuangan kepada komunitas yang umumnya memiliki keterbatasan atau tidak memiliki akses ke layanan keuangan di sektor formal;
      3. Prinsip Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Sosial dan Pelaporan dengan menyelenggarakan praktek-praktek tata kelola lingkungan hidup dan sosial yang kokoh dan transparan di dalam kegiatan operasional LJK dan terhadap praktek-praktek tata kelola lingkungan hidup dan sosial yang diselenggarakan oleh nasabah-nasabah LJK; serta secara berkala melaporkan kemajuan LJK dalam menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan ini kepada masyarakat; dan
      4. Prinsip Peningkatan Kapasitas dan Kemitraan Kolaboratif dengan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, teknologi informasi dan proses operasional dari masing-masing LJK terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan; serta menjalin kerjasama antar LJK, regulator, pemerintah dan memanfaatkan kemitraan dengan lembaga-lembaga domestik maupun internasional guna mendorong kemajuan keuangan berkelanjutan.

      Delete
  94. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  95. Meskipun ada berbagai instrumen dan peraturan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan, masih terjadi peningkatan pencemaran setiap tahunnya. Beberapa faktor yang menjadi penyebab masih tingginya tingkat pencemaran antara lain:
    1.Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menjalankan tindakan-tindakan yang ramah lingkungan.
    2.Lebih banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi lingkungan dan lebih memilih mencari keuntungan daripada memperhatikan dampak lingkungan.
    Tindakan yang masih minim dilakukan oleh masyarakat Indonesia antara lain:
    1.Kurangnya kesadaran dan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan meminimalisir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan.
    2.Kurangnya tindakan untuk memilih produk-produk yang ramah lingkungan atau berpartisipasi dalam program-program lingkungan seperti pengurangan penggunaan plastik dan daur ulang.
    3.Belum optimalnya sistem pengelolaan sampah dan limbah yang masih banyak ditemukan di lingkungan sekitar.
    3.Tidak adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat terhadap perusahaan atau pabrik-pabrik yang diduga melakukan tindakan pencemaran lingkungan.

    ReplyDelete
  96. setelah melihat kebijakan pemerintah tentang pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang indonesia sudah diterapkan, tapi belum ada perubahan sama sekali. lantas apa yang kebjakan pemerintah dan apa yang dilakukan masyarakat selanjutnya?

    ReplyDelete
  97. Bagaimana upaya pemantauan dan evaluasi setelah proyek beroperasi dapat dilakukan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan terhadap suatu proyek minimal?

    ReplyDelete
  98. Jelaskan bagaimana prinsip pembngunan yang berkelanjutan !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prinsip pembangunan yang berkelanjutan adalah prinsip yang mengatur bagaimana pembangunan ekonomi dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Menurut sumber, ada beberapa prinsip pembangunan yang berkelanjutan, antara lain:

      1. Pemerataan dan keadilan sosial: Tidak terjadi ketimpangan sumber daya sekarang sampai masa mendatang seperti pemerataan distribusi lahan serta kesetaraan gender.
      2. Menghargai keanekaragaman: Menjaga keanekaragaman hayati serta tidak terjadi diskriminasi pada keanekaragaman budaya.
      3. Pendekatan integratif: Pembangunan harus memiliki pedoman di hubungan timbal balik antar manusia dan lingkungan.
      4. Ekonomi: Pembangunan berfokus pada peningkatan keterampilan pekerja, kerja sama ekonomi strategis, dan performa infrastruktur dasar dan informasi.
      5. Energi: Pembangunan menghemat energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan.
      6. Ekologi: Pembangunan menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete

    4. Prinsip utama pembangunan berkelanjutan ialah mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.
      Equity , Ekonomi, Energi, Ekologi, Engagement

      Delete

    5. Prinsip utama pembangunan berkelanjutan ialah mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.

      Delete
  99. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  100. Apa saja dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terhadap kesehatan manusia dan ekosistem?

    ReplyDelete