Selamat Datang

Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.

Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero

Tuesday, February 22, 2022

3.2. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup: (2) Tipe, dampak, dan pengendalian

Pada materi 3.1 kita sudah mendiskusikan dan mengerjakan projek kuliah mengenai sumber, skala, penyebab, dan faktor yang mempengaruhi pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup. Mengingat keduanya saling berkaitan satu sama lain maka kita telah mendiskusikannya dalam kerangka degradasi lingkungan hidup. Pada materi tersebut kita sudah mendiskusikan mengenai faktor terjadinya degradasi lingkungan, baik sebagai penyebab maupun sebagai faktor yang ikut berkontribusi. Pada materi 3.2. ini kita akan mendikusikan mengenai pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan dari aspek tipe, dampak yang ditimbulkan, dan pengendalian lingkungan yang perlu dilakukan. Untuk membahas materi, kita perlu mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3.2.1. MATERI KULIAH

3.2.1.1. Membaca Materi Kuliah
Pada materi 3.1 kita sudah mempelajari bahwa pencemaran lingkungan hidup dan degradasi lingkungan hidup sebenarnya saling berkaitan satu sama lain. namun untuk mempelajari tipenya, lebih mudah kalau kita pisahkan tipe pencemaran lingkungan hidup dan tipe kerusakan lingkungan hidup. Pembahasan mengenai tipe pencemaran lingkungan hidup dan tipe kerusakan lingkungan hidup membedakan apa yang disebut sebagai tipe berdasarkan berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, dalam membaca pustaka kita bisa menemukan klasifikasi mengenai tipe pencemaran lingkungan hidup dan tipe kerusakan lingkungan hidup yang berbeda-beda.

Tipe pencemaran lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi: (1) kegiatan yang menimbulkan pencemaran, (2) bahan yang menjadi pencemar, dan (3) habitat atau ekosistem yang mengalami pencemaran. Berdasarkan pada kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup kita mengenal misalnya tipe pencemaran industri pengolahan, pencemaran transportasi, pencemaran pertanian, pencemaran rumah tangga, dan sebagainya. Berdasarkan pada bahan yang menimbulkan pencemaran kita mengenal misanya tipe pencemaran kimia yang ditimbulkan oleh bahan kimia termasuk bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), pencemaran minyak bumi yang ditimbulkan oleh kapal laut atau kegiatan penambangan lepas pantai yang mengalami kecelakaan, pencemaran hayati oleh mikroorganisme berbahaya yang terlepas ke alam, pencemaran suara yang ditimbulkan oleh kebisingan yang tinggi, pencemaran limbah padat yang ditimbulkan oleh sampah yang dibuah sembarangan termasuk pencemaran plastik, dan sebagainya. Berdasarkan pada ekosistem atau habitat yang mengalami pencemaran kita mengenal misalnya pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran udara, dan sebagainya. Di antara berbagai tipe pencemaran ini, tipe-tipe pencemaran yang berisiko tinggi diatur dalam baku mutu lingkungan hidup

Berbeda dengan tipe pencemaran lingkungan hidup, tipe kerusakan lingkungan hidup biasanya dibedakan berdasarkan ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan. Atas dasar ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan, kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi kerusakan tanah, kerusakan hutan, kerusakan terumbu karang, kerusakan mangrove, kerusakan gambut, kerusakan karst, dan sebagainya. Di antara berbagai tipe kerusakan lingkungan hidup, kerusakan yang berisiko tinggi diatur dalam kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup menimbulkan apa yang dikenal sebagai dampak lingkungan hidup (envornmental impacts). Dampak lingkungan hidup merupakan perubahan yang bersifat dua arah. Arah yang pertama, pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup terjadi karena suatu usaha dan/atau kegiatan. Arah yang kedua, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berbalik mempengaruhi usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan. Dampak lingkungan hidup dapat bersifat lokal atau meluas, misalnya dampak kebisingan cenderung bersifat lokal sedangkan dampak pencemaran air cenderung bersifat meluas. Dampak lingkungan hidup juga dapat bersifat kumulatif dan tidak kumulatif. Dampak kumulatif tidak membahayakan pada awalnya, tetapi menjadi sangat membahayakan ketika mendekati ambang batas. Dampak lingkungan hidup juga dapat bersifat dapat dipulihkan atau tidak dapat dipulihkan, baik secara alami maupun dengan menggunakan teknologi pemulihan tertentu. Sifat-sifat dampak lingkungan hidup digunakan sebagai kriteria untuk menentukan dampak penting, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009: (a) besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan, (b) luas wilayah penyebaran dampak, (c) intensitas dan lamanya dampak berlangsung, (d) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, (e) sifat kumulatif dampak, (f) berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan/atau (g) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dari segi tipenya, dampak lingkungan hidup dibedakan menjadi: (1) dampak yang bersifat fisik-kimiawi, (2) dampak yang bersifat hayati, (3) dampak yang bersifat sosial-ekonomi-budaya, dan (3) dampak terhadap kesehatan. Contoh dampak fisik-kimiawi adalah pencemaran, contoh dampak hayati adalah kehilangan keanekaragaman hayati, contoh dampak ekonomi adalah kehilangan sumber pendapatan rumah tangga, contoh dampak sosial adalah keretakan kohesi sosial, contoh dampak budaya adalah menghilangnya kearifan lingkungan, dan contoh dampak kesehatan adalah timbulnya masalah penyakit yang meluas karena perubahan faktor lingkungan. Satu dampak tertentu pada umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dengan dampak lingkungan lainnya sehingga dampak menjadi meluas. Sebagai contoh, penggunaan pestisida kimiawi secara berlebihan menimbulkan dampak kimiawi pencemaran badan perairan seperti sungai dan danau. Pencemaran sungai dan danau menimbulkan dampak hayati berupa matinya jenis-jenis organisme perairan tertentu seperti misalnya ikan sehingga populasi ikan menjadi menurun. Penurunan populasi ikan menyebabkan dampak ekonomi berupa hilangnya sumber pendapatan. Masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan bisa menimbulkan berbagai masalah sosial sehingga menurunkan kohesi sosial. Penduduk yang mengkonsumsi ikan yang tercemar pestisida bisa mengalami keracunan atau berbagai penyakit degradatif yang ditimbulkan oleh bahan kimia pestisida. Bagaimana dampak lingkungan saling berkaitan satu sama lain diuraikan dengan sangat menarik oleh Rachel Carson dalam bukunya Silent Spring.

Untuk memahami mengenai bagaimana mengendalikan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup maka kita mempelajari mata kuliah pengendalian lingkungan hidup ini. Segala sesuatunya perlu kita awali dengan memahami sebab dengan memahami maka kita bisa menumbuhkan kesadaran. Namun demikian, karena berbagai faktor, orang yang sudah memahami justru ikut melakukan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup. Misalnya seorang pejabat publik seperti bupati/wali kota atau gubernur tentu seharusnya memahami bahwa membangun jalan raya sampai ke tepi kawasan hutan akan mendorong terjadinya perambahan hutan. Namun karena berkepentingan terpilih untuk periode kedua maka program unggulannya pada periode pertama adalah membangun jalan menuju desa-desa di pinggir kawasan hutan dan karena itu ia melangkah dengan mudah ke periode kedua. Masyarakat baru menyadari setelah sang pejabat publik tidak lagi menjabat, ketika terjadi banjir bandang yang menenggelamkan desa-desa di pesisir.

Untuk menekan risiko terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan karena kegiatan manusia maka dibuat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-undang yang kini berlaku di Indonesia mengenai hal ini adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut UU No, 32 Tahun 2009 ini perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam kaitan dengan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, dilakukan kegiatan: (a) pencegahan, (b) penanggulangan, dan (c) pemulihan

Kegiatan pencegahan dilakukan dengan menggunakan instrumen (a) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), (b) tata ruang;, (c) baku mutu lingkungan hidup, (d) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (e) analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), (f) upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), (g) perizinan, (h) instrumen ekonomi lingkungan hidup, (i) peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, (j) anggaran berbasis lingkungan hidup, (k) analisis risiko lingkungan hidup, (l) audit lingkungan hidup, dan (m) instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup juga demikian, dilakukan dengan mewajibkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup setelah terlebih dahulu melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kagiatan pencegaha, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan diuraikan lebih lanjut pada materi-materi kuliah berikutnya.

3.2.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Wajib untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya (klik untuk mengunduh gratis):
Mahasiswa wajib menyampaikan melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini.

3.2.1.3. Mengerjakan Kuis
Setelah membaca materi kuliah 1.1 dan materi kuliah 1.2 serta mengklik tautan dan membaca pustaka serta pustaka yang diberikan pada materi kuliah, setiap mahasiswa wajib mengerjakan kuis secara mandiri untuk mengevaluasi diri dalam memahami kedua materi kuliah:
  1. Mengerjakan dan Memasukkan Lembar Jawaban Kuis (kerjakan setelah tautan aktif) selambat-lambatnya pada Senin, 6 Februari 2023 pukul 24.00 WITA
  2. Memeriksa Daftar Lembar Jawaban (periksa setelah tautan aktif)untuk Memastikan Lembar Jawaban Kuis sudah masuk dan memeriksa nilai yang diperoleh.
Pada saat memeriksa daftar lembar jawaban, silahkan periksa sendiri berapa nilai yang Anda peroleh. Bila memperoleh nilai <60 berarti Anda belum memahami materi kuliah sehingga perlu membaca kembali kedua materi kuliah. Mahasiswa yang tidak mengerjakan quiz tidak akan memperoleh nilai untuk setiap quiz yang tidak dikerjakan.

3.2.2. TUGAS KULIAH

3.2.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 12 Maret 2024 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

3.2.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 12 Maret 2024 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosial diminta untuk wajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

3.2.2.3. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Pada ekosistem yang sudah dipilih pada saat mengerjakan Tugas Kasus materi kuliah 1.1 dan ciri-cirinya sudah dilaporkan pada saat mengerjakan Tugas Kasus materi kuliah 1.2 dan pencemaran dan kerusakannya sudah dilaporkan pada Tugas Kasus materi kuliah 1.3 serta tanggung jawab pembangunannya sudah dilaporkan pada Tugas Projek materi kuliah 2.1 dan materi kuliah 2.2, dalam kelompok kerja tugas yang sama silahkan cari informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. Melanjutkan pengerjaan Projek Kuliah materi kuliah 3.1, lakukan wawancara dengan masyarakat di sekitar ekosistem yang dipilih untuk memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
  2. Melanjutkan pengerjaan Projek Kuliah materi kuliah 3.1, lakukan wawancara dengan masyarakat di sekitar ekosistem yang dipilihi untuk memperoleh informasi mengenai pengendalian dampak lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri untuk mengatasi pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi,
  3. Menyikapi hasil pengamatan dan wawancara sebagaimana yang disampaikan untuk menjawab pertanyaan 2, apa yang dapat Anda sarankan kepada masyarakat dalam mengatasi dampak pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup di sekitar ekosistem yang Anda pilih.
Laporkan data hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pengerjaan Tugas Projek pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas paling lambat pada Selasa, 12 Maret 2024 pukul 24.00 WITA.

3.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Selasa, 12 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 20 Februari 2022, diperbarui termutakhir pada 5 Februari 2023

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

119 comments:

  1. Dari materi yang sudah di paparkan, dijelaskan bagaimana dampak yang terjadi dari adanya pencemaran lingkungan.
    Saya menggaris bawahi kalimat " Dampak lingkungan hidup juga dapat bersifat kumulatif dan tidak kumulatif".
    Nah, pertanyaan saya adalah apa saja faktor atau sumber pencemaran lingkungan (contoh konkrit disekitar kita) yang memicu adanya dampak kumulatif dan tidak kumulatif tersebut terjadi?
    Lalu, bagaimana juga pencegahan / penanggulangannya yang baik dari 2 aspek dampak tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlu diketahui dampak kumulatif merupakan dampak yang secara individual tidak penting, tetapi jika terjadi pada kerangka waktu yang lama dan berulang kali ditempat yang sama, maka dapat berubah menjadi dampak yang sangat penting. Contoh kegiatan yang memiliki dampak kumulatif yaitu pembalakan hutan yang dilakukan secara terus menerus melebihi kecepatan pertumbuhan kembali, yang berdampak hilangnya jenis flora dan fauna. Penanggulangan dari kegiatan diatas yaitu dengan melakukan sistem tebang pilih. Hal ini dapat mengurangi penebangan hutan secara liar dan dalam jumlah besar – besaran. Selain itu sistem ini juga berguna untuk masyarakat agar tidak sembarang dalam melakukan penebangan hutan.

      Dampak tidak kumulatif menurut pendapat saya yaitu dampak kerusakan lingkungan secara langsung yang terjadi dari peristiwa alam yang memiliki dampak pada satu waktu itu juga. Contoh peristiwa alam seperti Letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, dan tsunami. Tentu untuk kejadian diatas kita tidak bisa memprediksi peristiwa itu terjadi, tetapi kita bisa mecegahnya dengan melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian lingkungan disekitar kita dengan melakukan kegiatan seperti jangan membuang sampah sembarangan, tidak melakukan penebangan pohon secara liar, penanaman kembali hutan bakau disekitar pantai untuk mencegah abrasi, reboisasi dan penghijauan dsb.

      Delete
  2. Dari materi yang sudah dipaparkan diatas, dijelaskan bahwa dampak lingkungan hidup juga dapat bersifat dapat dipulihkan atau tidak dapat dipulihkan, baik secara alami maupun dengan menggunakan teknologi pemulihan tertentu. Pertanyaan saya adalah bagaimana contoh nyata penerapan teknologi dalam pemulihan dampak lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Zaman sekarang sudah menjadi hal biasa jika orang kelas menengah ke bawah membersihkan ruang tamu menggunakan vacuum cleaner. Di samping bisa membersihkan debu di lantai, juga bisa menyedot debu di tempat-tempat yang sulit terjangkau. Hal ini adalah produk teknologi yang semakin matang dan merata harganya sampai kelas ekonomi. Seiring hal itu, kebersihan lingkungan tetap terjaga.Pada dasarnya, teknologi lebih kepada konsep zero waste, menggunakan strategi ramah lingkungan, mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah. Hal itu bisa dicapai jika pada prakteknya berjalan sesuai rencana. Penerapan reduce, reuse, dan recycle pun tak ketinggalan sebagai acuan pencapaian kinerja teknologi. Bukan hanya itu, tambahan seperti refine, memakai sistem yang lebih aman, serta ramah lingkungan. Kemudian recovery, pemanfaatan ulang kembali bahan material penting, dan retrieve energy, sebagai penghematan energi dalam proses produksi

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  3. Menurut UU No, 32 Tahun 2009 ini perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam kaitan dengan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, dilakukan kegiatan (a) pencegahan, (b) penanggulangan, dan (c) pemulihan.
    Apakah pemerintah sudah melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan UU diatas? karena berdasarkan fakta masyarakat banyak tidak mengetahui dan tidak terlalu memahami tentang UU tersebut!. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang masih membuang limbah di sembarang tempat dan apakah kegiatan pencegahan dengan menggunakan instrumen sudah diterapkan di masyarakat dan apakah sudah ada kajian mengenai upaya tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemerintah terus mengupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembentukan kelembagaan. Efektivitas kelembagaan lingkungan hidup dapat dilihat dari kinerja instansi pemerintah, perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan, serta program yang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Saat ini, banyak kegiatan atau usaha yang berhadapan dengan masalah lingkungan karena tuntutan dari masyarakat. Masalah lingkungan juga dapat mempengaruhi kinerja suatu perusahaan dalam berbagai aktivitas bisnisnya.
      Perencanaan yang dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 2009 tersebut adalah upaya pemerintah untuk menganalisis studi kelayakan dari kegiatan usaha tertentu yang akan didirikan. Artinya, ada upaya dari pemerintah dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan penganalisaan terhadap dampak lingkungan hidup yang kemungkinan dapat ditimbulkan dari pendirian suatu kegiatan usaha ekonomi tertentu sebelum kegiatan usaha ekonomi tersebut didirikan. Tindakan perencanaan ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga mensosialisasikan, sehingga kegiatan usaha yang didirikan oleh para pelaku ekonomi nantinya benar-benar berorietansi pada kemajuan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan hidup atau dengan kata lain kegiatan usaha yang ada ramah pada lingkungan hidup.
      Adapun kajian yang telah dilakukan yaitu dengan analisis peranan pemerintah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga implementasi uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha. Dari kajian-kajian tersebut maka diperoleh peranan pemerintah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam proses pelestarian lingkungan hidup.
      Peran pemerintah sangatlah penting, dikarenakan dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuensi dari pusat sampai daerah. Adapun peranan penting yang dilakukan pemerintah diantaranya:

      a. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
      KLHS memuat rangkaian sistem analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Hasil kajian ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun pihak lainnya di dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkesinambungan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pe,eliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

      b. Penyediaan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
      Di dalam undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas miimalnya 30% dari luas wilayah kota, dengan proporsi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Data Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Kota, Hutan Kota, Pemakaman, Median dan Pulau Jalan, Sepadan Sungai.


      c. Pembuatan Regulasi atau kebijakan oleh pemerintah tentang Lingkungan Hidup
      Dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasal 34 undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bupati sesuai kewenangannya menetapkan jenis usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam PERDA.

      Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
      Pemerintah berupaya mengambil alternatif kebijakan, rencana dan program dalam usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
      1. Program (Bersih, Hijau, Asri, Indah, dan Nyaman)
      2. Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga melakukan program penanaman pohon secara bertahap yang dilakukan tiap tahun atau akhir tahun
      3. Pemkab memberikan regulasi bagi pengembang ataupun pemilik tanah untuk membatasi alih fungsi lahan besar-besaran.

      Delete
  4. Dari materi yang dijelaskan terdapt penjelasan mengenai tipe kerusakan lingkungan hidup yaitu tipe kerusakan lingkungan hidup biasanya dibedakan berdasarkan ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan. Atas dasar ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan, kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi kerusakan tanah, kerusakan hutan, kerusakan terumbu karang, kerusakan mangrove, kerusakan gambut, kerusakan karst, dan sebagainya. Di antara berbagai tipe kerusakan lingkungan hidup, kerusakan yang berisiko tinggi diatur dalam kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
    Yang ingin saya tanyakan adalah apa saja kriteria baku kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari teman Teodora Yuyun Pora Seko
      Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
      Pengaturan kriteria baku keruskan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan diatur
      dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1
      Angka 15 dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan
      Daerah Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai cara untuk menetukan
      terjadinya keruskan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan sebagai upaya pencegahan kerusakan
      lingkungan hidup dalam menjalankan fungsi lingkungan hidup merupakan suatu sarana agar dapat tercapai suatu
      kegiatan yang berkelanjutan.
      Terima kasih

      Delete
    2. Dari jawaban teman Fani Denisa Nenobais, bahwa kriteria baku kerusakan lingkungan sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dalam menjalankan fungsi lingkungan hidup merupakan sarana agar dapat tercapai suatu kegiatan yang berkelanjutan. Nah pertanyaan saya apakah teman bisa jelaskan kegiatan yang berkelanjutan seperti apa yang akan terjadi? Terimakasih.

      Delete
  5. Dari materi yang sudah di paparkan tentang pencemaran lingkungan dan faktor-faktor yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Maka pertanyaan saya apakah di daerah kita sendiri (NTT), masih terdapat pencemaran lingkungan?
    Jika ada,jelaskan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pencemaran lingkungan tersebut dan bagaimana cara penanggulangan pencemaran lingkungan tersebut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Melakukan perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan, pangadaan taman nasional, dan lain-lain.
      2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.
      3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.
      4. Tidak membuang sampah sembarangan.
      5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.

      Delete
    2. Menanggapi pertanyaan saudara Alexandro,apakah di daerah kita sendiri (NTT),masih terdapat pencemaran lingkungan?
      Tentu saja masih.Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa pencemaran lingkungan bukan lagi hal yang baru.Seolah olah telah terikat dengan kehidupan manusia.
      Dilansir dari Kompas.Com,disebutkan bahwa sebanyak empat kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk 10 kota terkotor yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penilaian Adipura 2018.
      Empat kota tersebut yakni Kota Kupang, Kota Waikabubak (Ibu Kota Kabupaten Sumba Barat), Kota Bajawa (Ibu Kota Kabupaten Ngada), dan Kota Ruteng (Ibu K ota Kabupaten Manggarai).
      Hal itu menunjukan banyaknya faktor yang kemudian menjadi penyebab terjadinya pencemaran lingkungan masih sangat banyak.
      Masalah sampah di Kota Kupang menjadi kasus yang marak di perbincangkan.
      Masalah lainnya tentu saja ada,antara lain :
      1.Penggunaan kantong plastik secara massif,
      2.Pembuangan sampah dan limbah detergen ke sungai
      3.Penggunaan AC berlebih
      4.Pembuangan limbah elektronik yang tak sesuai aturan
      5.Pembakaran hutan
      6.Penggunaan kendaraan pribadi sehingga menimbulkan lebih banyak polusi
      7.Pembuangan limbah pabrik atau kotoran ke sungai
      8.Penebangan hutan yang mengakibatkan hutan tak mampu menyerap karbon-dioksida lebih banyak, dan lain-lain
      Terkait penanggulan nya, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan :
      1.Menerapkan Prinsip 4R
      Reduce,Reuse,Recycle dan juga Replant.Prinsip ini berguna untuk menanggulangi adanya bencana banjir yang sering terjadi. mApa maksud dari prinsip tersebut?
      Yang pertama yaitu Reduce yaitu mengurangi pemakaian barang yang tidak berguna.Reuse yaitu memakai ulang barang yang masih bisa digunakan.Recycle yaitu mendaur ulang barang ataupun sampah untuk menjadi barang yang berguna.Replant yaitu menimbun sampah organik untuk dijadikan kompos.
      Dengan menggunakan prinsip tersebut diharapkan sampah yang ada di berbagai daerah dikurangi dengan kesadaran masing-masing
      masyarakat.
      2.Reboisasi
      Hutan di berbagai negara menjadi paru-paru dunia. Jika ada hutan yang dirusak maka beberapa negara lain juga akan mendapatan efek tersebut.Tentunya yang akan menerima pertama akibatnya yaitu negara yang sudah merusak lingkungannya sendiri.
      Untuk itu jangan pernah merusak hutan yang ada. Jika and ingin menebang pohon, maka anda harus memiliki sikap tebang pilih dan menanam benih untuk pohon yang baru.
      3.Bioremidiasi
      Limbah tidak hanya terjadi di industri saja, ada juga limbah rumah tangga.Tapi, yang sering menyebabkan efek yang terasa adalah limbah industri.
      Untuk itu suatu industri haruslah mengetahui apa itu bioremidiasi. Terutama untuk industri yang mengeluarkan banyak limbah berbahaya berupa zat-zat toksik.Dampaknya tidak hanya mencari lingkungan saja,tapi bisa mengganggu kesehatan masyarakat di daerah sekitar.
      Bioremidiasi ini yaitu pemanfaatan mikroba ataupun tanaman dari kontaminasi.Jadi limbah yang akan dibuang harus di bersihkan dahulu kontaminasinya.Jadi dengan adanya bioremidiasi ini limbah yang akan dibuang tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
      4.Rehabilitasi Lahan
      Adanya rehabilitasi ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan lahan secara ekologis.
      Rehabilitasi ini juga menjadi upaya untuk mengembalikan lingkungan fisik untuk bisa di fungsikan lagi.
      Tanggung jawab yang membuat rehabilitasi ini adalah pengusaha yang sudah melakukan penambangan di lahan tersebut.Jika hal ini tidak dilakukan, maka tanah akan menjadi tandus dan mati.
      5.Reklamasi Pantai
      Reklamasi pantai merupakan kegiatan pemulihan pantai untuk menyelamatkan lahan yang kritis dan mati untuk menjadi lahan yang lebih produktif.
      Adanya lahan kritis dikarenakan ulah penambangan pasir yang dilakukan oleh manusia. Nah dengan reklamasi pantai dan penanaman tembakau ini menjadi Cara Menanggulangi Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Ulah Manusia
      Jika di perhitungkan antara penambangan pasir dan biaya yang dibutuhkan untuk reklamasi pantai tidaklah seberapa.Justru lebih banyak biaya yang digunakan untuk mereklamasi pantai.

      Delete
    3. saya akan menanggapi pertanyaan dari teman ando yang bertanya tentang bagaimana cara menanggulangi pencemaran lingkungan yaitu dengan prinsip 4R, reboisasi,bioremediasi,rehabilitasi lahan,dan reklamasi pantai

      Delete
  6. Dari materi yang dijelaskan terdapat beberapa kriteria, salah satunya berkaitan dengan intensitas dan ketahanan dampak jangka panjang. Yang mau saya tanyakan yaitu, apa yang dimaksudkan dengan intensitas dan ketahanan dampak jangka panjang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya ingin menanggapi pertanyaan dari teman Melan yaitu
      Intensitas berarti keadaan (tingkatan, ukuran) kuatnya, hebatnya, bergeraknya dan sebagainya
      Membentuk nasabah yang tahan secara finansial tidak hanya baik untuk nasabah itu sendiri, tapi juga bagi bank. Jika terjadi masa sulit, bank bisa saja kehilangan nasabah atau terjadi peningkatan pinjaman yang akan berakibat buruk bagi perputaran keuangan. Terlebih, bila ada lebih banyak orang yang tidak tangguh secara finansial dibanding yang tangguh. Oleh karena itu, menjadikan pelanggan tahan finansial sangatlah penting.

      Delete
  7. Dari segi tipenya, dampak lingkungan hidup dibedakan menjadi dampak yang bersifat fisik-kimiawi, dampak yang bersifat hayati, dampak yang bersifat sosial-ekonomi-budaya, dan dampak terhadap kesehatan
    Yang jadi pertanyaan saya jika dari beberapa dampak ini berjalan bersamaan bagaimana cara mengatasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ketika terjadinya bersamaan, salah satu cara yang dapat diambil yakni dengan melakukan beberapa tahap yang dapat dialksanakan terlebih dahulu, menanggulangi dampak yang belum terlalu jauh tersebar, lakukan hal yang mudah terlebih dahulu dengan berbagai cara dan trik yang sudah dipaparkan terlebih dahulu

      Delete
  8. saya ingin bertanya
    dari tipe - tipe pencemaran lingkungan yang telah di jelaskan pada materi, manakah tipe pencemaraan lingkungan yang paling berbahaya bagi kelangsungan hidip makluk hidup ?

    ReplyDelete
  9. Menanggapi pertanyaan dari teman Magesthy Selvina Mansari

    Tingkatan Pencemaran
    Menurut Badan Kesehatan Dunia, pencemaran yang terjadi di lingkungan terbagi menjadi empat tingkatan, antara lain:
    1. Tingkatan Pertama
    Pada tingkatan ini, pencemaran tidak menyebabkan kerugian.
    2. Tingkatan Kedua
    Pada tingkatan ini, pencemaran mulai mengganggu komponen ekosistem dan menimbulkan iritasi pada manusia.
    3. Tingkatan Ketiga
    Pada tingkatan ini, pencemaran mulai menimbulkan reaksi fatal pada tubuh dan penyakit kronis.
    4. Tingkatan Keempat
    Pada tingkatan ini, pencemaran sudah terlalu parah dan dapat menimbulkan kematian pada makhluk hidup karena kadar polutan yang sangat tinggi.

    Berdasarkan materi diatas maka Tipe pencemaran lingkungan hidup merupakan pencemaran yang paling berbahaya adalah pencemaran Berdasarkan pada ekosistem atau habitat yang mengalami pencemaran misalnya pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran udara, dan sebagainya.

    Sebuah studi kesehatan terbaru mengungkapkan betapa polusi lingkungan, dari mulai udara, tanah hingga air, ternyata menjadi penyebab kematian manusia setiap tahun. Bahkan, angka kematiannya bisa jadi lebih besar dibanding bencana alam, peperangan, kelaparan, TBC, atau pun malaria.
    Laporan tersebut mengungkapkan, satu dari enam orang meninggal dunia di 2015 karena keracunan atau polusi. Angkanya mencapai sembilan juta orang.

    ReplyDelete
  10. Saya ingin bertanya, pada materi diatas dijelaskan bahwa tipe kerusakan lingkungan hidup biasanya dibedakan berdasarkan ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan. Salah satunya ialah kerusakan pada hutan mangrove. Apa akibat langsung dari kerusakan mangrove bagi lingkungan hidup, dampaknya bagi manusia, makhluk hidup, dan bumi? Contoh nyata dan upaya atau mitigasi seperti apa yang dapat dilakukan untuk melakukan pengendalian lingkungan pada kerusakan di tipe ekosistem hutan mangrove seperti itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. Menanggapi pertanyaan Natalia
      Adapun beberapa dampak buruk secara langsung jika ekosistem mangrove mengalami kerusakan:
      1.Akan berdampak langsung terhadap ketersediaan bibit kegiatan budidaya, sehingga sebagian besar kegiatan budidaya laut maupun payau yang tidak lagi berjalan.
      2.penggundulan hutan mangrove mengganggu keseimbangan ekosistem ikan laut.
      3.Selain itu, kerusakan hutan mangrove yang menjadi habitat bagi plankton dan ikan berbagai jenis bisa mengganggu keseimbangan ekosistem.
      4.Wilayah pesisir lebih rentan terkena abrasi.
      5.Berkurangnya lahan hijau untuk daerah resapan air dan wisata.
      Upaya yang perlu dilakukan terhadap pengendalian khususnya ekosistem mangrove yaitu:
      Adanya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi lahan. Kegiatan rehabilitasi akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar mangrove. Hal ini dapat diketahui dengan melakukan kajian melalui komunikasi yang efektif pada masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam reabilitasi lahan dapat meningkatnya kesadaran masyarakat akan peranan mangrove dan keberhasilan rencana. Masyarakat yang sadar akan peranan hutan mangrove akan memberikan dampak berkurangnya kerusakan pada hutan mangrove.
      Selain itu melakukan penanaman kembali hutan mangrove, dapat menjadi usaha, peluang dan juga langkah dalam mempertahankan kelestarian hutan mangrove

      Delete
    4. Saya ingin menjawab pertanyaan dari teman Natalia Jesicha, mengenai upaya dalam pengendalian kerusakan ekosistem hutan manrove.
      Mangrove atau bakau sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar pantai. Tanpa hutan bakau akan mudah sekali terjadi abrasi sehingga tanah di sekitar pantai menjadi terkikis. Jika hal tersebut sudah terjadi maka berbahaya bagi warga atau rumah di sekitar pantai sebab rumahnya bisa terkena dampak gelombang laut. Pelestarian hutan bakau sering dilakukan oleh pemerintah baik dari Departemen Kehutanan, Kelautan dan perikanan maupun oleh pemerintah daerah setempat. Agar hutan bakau tidak mengalami kerusakan, dibutuhkan tindakan pelestarian dan juga penyelamatan. Tidak hanya pemerintah saja yang melakukannya namun warga dan masyarakat di Indonesia pun harus turut andil dalam upaya menyelamatkan hutan mangrove. Berikut ini adalah upaya penyelamatan yang bisa dilakukan:
      Mengadakan Bibit
      Untuk bisa menyelamatkan hutang mangrove sebaiknya mengadakan penanaman bibit. Hal itu dikarenakan bibit yang ditanam di hutan mangrove tersebut langsung diambil dari alam atau mengandalkan pohon induk dari mangrove tersebut. Saat ini belum ada orang yang menanam bibit pohon mangrove tersebut. Jika terus mengandalkan bibit dari alam nantinya bibit tersebut bisa menjadi langka sehingga pengadaan dan penanaman bibit ini sangat membantu sekali untuk bisa melestarikan hutan mangrove.

      Memperhatikan Kesehatan Bibit
      Bibit adalah salah satu upaya menyelamatkan hutan mangrove yang terpenting, hal itu dikarenakan tanpa bibit maka kelestarian hutan mangrove tersebut tidak bisa bertahan dengan lama. Selain itu kesehatan bibitnya pun harus diperhatikan dengan baik. Tidak semua bibit memiliki kualitas yang bagus sehingga hanya bibit yang berkualitaslah yang bisa ditanam. Untuk melihat seberapa bagus kualitas bibit mangrove tersebut bisa dilihat dari batang, cabang, daun maupun akarnya. Bibit yang sehat juga tidak mengalami kecacatan atau terkena hama tanaman.

      Reboisasi
      Setelah bibit diseleksi maupun diperiksa bisa dilakukan upaya reboisasi atau penanaman kembali hutan bakau yang telah rusak. Masyarakat pun harus terlibat dengan upaya reboisasi ini sebab yang akan mendapatkan manfaat dari reboisasi hutan mangrove adalah masyarakat tersebut.

      Pengaturan Tata Ruang
      Cara untuk menyelamatkan hutan bakau selanjutnya adalah dengan mengatur kembali atau menata pesisir pantai, wilayah pemukiman penduduk dan juga vegetasi. Nantinya jika sudah bisa dilakukan penataan ruang justru hutan mangrove tersebut bisa dijadikan sebagai wisata pantai. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan oleh wisatawan ekowisata adalah dengan menanam pohon bakau di pesisir pantai. Semakin banyak wisatawan yang datang maka semakin banyak pohon bakau yang bisa ditanam. Salah satu contohnya adalah hutan mangrove yang ada di Kulon Progo Yogyakarta. Reboisasi yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat membuat hutan bakau tumbuh subur. Karena keindahan wisatanya justru hutan bakau tersebut kini dijadikan sebagai ekowisata Kulon Progo yang begitu potensial.

      Delete
  11. Dari materi di atas kita tahu bahwa kerusakan karst merupakan salah satu tipe kerusakan lingkungan hidup berdasarkan ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan, saya ingin bertanya apakah peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang ditetapkan maupun dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah didesain untuk memberikan perlindungan terhadap Ekosistem Karst di Indonesia dari ancaman kerusakan lingkungan?

    Berdasarkan literatur lain yang saya baca, ada dua permasalahan utama yang mengancam perlindungan Ekosistem Karst di Indonesia, yaitu: belum adanya regulasi yang memberikan arahan yang jelas terkait operasionalisasi ekosistem karst serta minimnya inventarisasi dan penelitian terhadap Ekosistem Karst. Namun, ketiadaan aturan maupun penelitian yang komprehensif ini seharusnya tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk tidak mengambil langkah-langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada perlindungan Ekosistem Karst secara maksimal. Bagaimana fungsi asas kehati-hatian (precautionary principle) sesuai amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 dalam menghadapi minimnya regulasi maupun penelitian terkait Ekosistem Karst ini yang seharusnya diterapkan oleh pemerintah?

    ReplyDelete
  12. Menjawabi dampak pencemaran Lingkungan yang terjadi, bagaimana peran Pemerintah yang dapat dilakukan untuk memnindaklanjuti pengaruh pencemaran terhadap aktifitas sosial masyarakat khususnya yang ada diwilayah NTT

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menanggapi pertanyaan dari teman ecak

      RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, PENGELOLAAN SAMPAH, DAN LIMBAH B3 DI PROVINSI NTT.
      Menetapkan beberapa hal penting yaitu
      1.Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas aparat pemda terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui IKLH, terkait pengelolaan sampah melalui Jakstrada, dan juga terkait pengelolaan limbah B3 dalam hal ini pengelolaan limbah medis serta pemulihan lahan terkontaminasi.
      2.Dalam diskusi disampaikan juga terkait pentingnya penerapan eco office dan contoh penerapannya di P3E Bali Nusra sebagai upaya untuk membantu dalam pengelolaan sampah di lingkungan kantor. Harapannya upaya penerapan eco office ini dapat diduplikasi oleh instansi-instansi di Provinsi NTT sehingga dapat membantu pengurangan dan penanganan sampah secara signifikan.

      Delete
  13. Seperti yang tertera pada materi di atas bahwa Dampak lingkungan hidup juga dapat bersifat kumulatif dan tidak kumulatif. yang ingin saya tanyakan adalah apa yang dimaksud dengan dampak kumulatif dan tidak kumulatif serta hubungannya dengan ambang batas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dampak tidak kumulatif menurut pendapat saya yaitu dampak kerusakan lingkungan secara langsung yang terjadi dari peristiwa alam yang memiliki dampak pada satu waktu itu juga. Contoh peristiwa alam seperti Letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, dan tsunami.

      Delete
  14. dampak lingkungan hidup dibedakan menjadi dampak yang bersifat fisik-kimiawi, dampak yang bersifat hayati, dampak yang bersifat sosial-ekonomi-budaya, dan dampak terhadap kesehatan. yang ingin saya tanyakan ialah bagaimana pemerintah menanggulangi dampak yang terjadi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemerintah melakukan berbagai cara dan upaya untuk dapat menanggulangi dampak pencemaran lingkungan hidup. Salah satu contoh upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan yang telah dilakukan, antara lain dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan industri. Sebagaimana yang dilakukan di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), meresmikan pembangunan IPAL Penggergajian Batu Alam dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah. IPAL dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah tersebut diserahterimakan kepada masyarakat sekitar, sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan IPAL. Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah menyampaikan bahwa, fasilitas tersebut dapat mengolah air limbah hasil dari pabrik penggergajian batu alam, menjadi bata ringan, sehingga tidak hanya menurunkan beban pencemaran air, namun juga memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
      Selain dari contoh diatas, pemerintah juga telah membuat peraturan tentang permasalahan lingkungan yang terjadi dan membangun kerja sama dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk mengurangi masalah lingkungan yang terjadi.

      Delete
  15. Atas dasar ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan, kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi kerusakan tanah, kerusakan hutan, kerusakan terumbu karang, kerusakan mangrove, kerusakan gambut, kerusakan karst, dan sebagainya. Apa yang dimaksudkan dengan kerusakan karst dan apa saja dampak yang dapat ditimbulkan dari kerusakan karst tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengertian Karst secara luas adalah bentuk bentang alam khas yang terjadi akibat proses pelarutan pada suatu kawasan batuan karbonat atau batuan mudah terlarut (umumnya formasi batu gamping) sehingga menghasilkan berbagai bentuk permukaan bumi yang unik dan menarik dengan ciri-ciri khas eksokarst (di atas permukaan) dan indokarst (di bawah permukaan). Ada dua dampak kerusakan kawasan karst yang sering dirasakan masyarakat. Pertama adalah perubahan siklus hidrologi atau persediaan air yang kian berkurang. Kedua adanya lonjakan atau ledakan hama pertanian.

      Delete
  16. Bagaimana ambang batas parameter pencernaan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
      Nilai ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan.
      Dapat dikatakan lingkungan tercemar apabila kondisi lingkungan telah melewati ambang batas (batas maksimum dan batas minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan.

      Delete
  17. Berbeda dengan tipe pencemaran lingkungan hidup, tipe kerusakan lingkungan hidup biasanya dibedakan berdasarkan ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan. Atas dasar ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan, kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi kerusakan tanah, kerusakan hutan, kerusakan terumbu karang, kerusakan mangrove, kerusakan gambut, kerusakan karst, dan sebagainya. Di antara berbagai tipe kerusakan lingkungan hidup, kerusakan yang berisiko tinggi diatur dalam kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

    Nah dari pemeparan materi tersebut pertanyaan saya ialah jenis kerusakan yang beresiko tinggi yang di atur dalam kriteria baku lingkungan seperti apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya menangapi pertanyaan dari sodara Inggrida EW Wenggo Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya

      Delete
  18. Mengapa dampak lingkungan hidup tidak dapat dipulihkan baik secara alami maupun dengan mengukan teknologi tertentu. Jelaskan

    ReplyDelete
    Replies
    1. dampak kerusakan lingkungan masih tdapat dipulihkan kembali baik secara alami maupun dengan teknologi. walaupun diketahui bahwa tidak semua unsur lingkungan yang rusak dapat dipulihkan kembali, seperti masalah lingkungan akibat kebakaran tidak dapat dipulihkan kembali seperti sedia kala (cenderung irreversible) serta tidak semua yang rusak tersebut dapat dipulihkan kembali karena keterbatasan teknologi ataupun karena ketidaksesuaian dengan bentuk penggunaan lahan. Namun ada contoh nyata dari penerapan teknologi dalam pemulihan dampak lingkungan hidup yaitu teknologi pengelolaan lingkungan sebagai salah satu solusi pemecahan permasalahan lingkungan yang sudah terjadi maupun sebagai langkah pencegahan kerusakan pada suatu DAS. Penerapan Teknologi sebagai Upaya Mengatasi Degradasi Lahan. Salah satunya dilakukan:
      a. Pengembangan teknologi dan mekanisme dalam rangka mengendalikan sumber polusi point akibat kegiatan industri dan domestik
      b. Pengembangan Praktek Pengelolaan Terbaik (Best Management Practices) yang melengkapi pengembangan teknologi bagi sumber polusi non-point seperti panduan, prosedur evaluasi mengatasi sumber polusi non-point yang berasal dari kegiatan-kegiatan pertanian akibat penambahan pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya
      c. Pengembangan Metoda Sederhana untuk pengolahan limbah cair berasal dari pertanian maupun domestik.
      d. Pengembangan teknologi dalam rangka mengendalikan beban erosi dan sedimentasi dari kawasan hulu termasuk penghutanan kembali dan pengembangan terasering
      e. Teknologi Pemantauan Kualitas Air, termasuk pengembangan metoda pengurangan biaya untuk pengkajian dan standar beban-beban kimia, fisik dan biologi.

      Delete
  19. bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang juga menjadi masalah secara global akibat adanya globalisasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Menerapkan prinsip 4R
      2. Reboisasi
      3. Bioremidiasi
      4. Rehabilitas Lahan

      Delete
  20. Jelaskan bagaimana sistem pengendalian lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup secara konvensional atau tradisional

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sistem pengendalian lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup secara konvensional atau tradisional dapat dibedakan sebagai berikut:
      1. Sistem Pengendalian Lingkungan Hidup Konvensional
      Sistem pengendalian lingkungan hidup konvensional mencakup pengendalian emisi limbah, pengolahan limbah, pengendalian kualitas air dan udara, serta pengaturan penggunaan lahan. Beberapa metode pengendalian yang umum dilakukan meliputi penggunaan teknologi pengendali emisi limbah, penggunaan bahan bakar bersih, penggunaan teknologi pengolahan limbah, serta regulasi dan kebijakan pemerintah untuk mengatur penggunaan lahan dan lingkungan hidup.

      2. Sistem Pengendalian Lingkungan Hidup Tradisional
      Sistem pengendalian lingkungan hidup tradisional dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan budaya masyarakat dalam memelihara lingkungan hidup. Metode pengendalian lingkungan hidup tradisional ini mencakup pengaturan penggunaan sumber daya alam, seperti hutan dan air, serta pengaturan aktivitas pertanian dan perikanan. Pengendalian lingkungan hidup tradisional juga dapat dilakukan dengan melakukan ritual adat dan upacara yang dianggap dapat menenangkan dan meredakan kerusakan lingkungan hidup.

      Delete


  21. Dari materi yang sudah dipaparkan diatas mengenai Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, 2) Tipe, dampak, dan pengendalian
    saya ingin bertanya mengenai bagaimana mengendalikan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Fani, hal yang paling sederhana namun sangat sulit dilakukan yaitu melakukan penghijauan dengan menanam pohon sehingga polusi lingkungan bisa di cegah. Bagi pelaku praktek kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus di berikan sanksi atau hukuman yang tegas. Memberikan sosialisasi pendidikan lingkungan sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup.

      Delete
  22. Dari materi yang telah disampaikan, diketahui bahwa dampak lingkungan hidup merupakan perubahan yang bersifat dua arah. Arah yang pertama, pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup terjadi karena suatu usaha dan/atau kegiatan. Arah yang kedua, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berbalik mempengaruhi usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan. Dampak lingkungan hidup juga dapat bersifat kumulatif dan tidak kumulatif.
    Pertanyaan apa itu dampak kumulatif dan tidak kumulatif? serta contoh dari kedua dampak tersebut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menanggapi pertanyaan dari saudari Susian Naomi Padama
      Efek kumulatif, juga disebut sebagai efek lingkungan kumulatif dan dampak kumulatif, dapat didefinisikan sebagai perubahan pada lingkungan yang disebabkan oleh dampak gabungan dari aktivitas manusia dan proses alam di masa lalu, sekarang dan di masa depan. Efek kumulatif terhadap lingkungan adalah hasil dari berbagai aktivitas yang dampak langsung individu mungkin relatif kecil tetapi dalam kombinasi dengan hasil lainnya adalah efek lingkungan yang signifikan. Berbagai dampak dari aktivitas yang berbeda dapat bersifat aditif, sinergis , atau antagonistikmempengaruhi satu sama lain dan dengan proses alami. Efek kumulatif bisa jadi sulit untuk diprediksi dan dikelola karena data dasar lingkungan yang tidak memadai, proses ekologi yang kompleks, dan skala besar di mana pembangunan manusia terjadi.
      Contoh dampak kumulatif adalah
      Pembuangan limbah ke ekosistem laut oleh kapal pengapalan, Tumpahan minyak setelah kecelakaan,Kebisingan dan polusi cahaya dari kegiatan pelayaran dan pengeboran,dan
      Meningkatnya erosi pantai dan tepian sungai dari gelombang yang dihasilkan oleh kapal laut

      Delete
  23. Saya ingin bertanya mengenai salah satu pencenaran lingkungan yaitu pencemaran tanah, ketika tanah yang sudah tercemar oleh tipe penceman bahan kimia maka bagaimana cara mengendalikannya, apabila pencemarannya pada area yang cukup luas

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menanggapi pertanyaan dari teman Tessa, solusi yang mungkin dilakukan yaitu:
      1. Pencucian tanah
      Dengan melakukan pencucian tanah hal ini berguna untuk menghilangkan berbagai macam kontaminan yang ada di dalam tanah. Cara melakukan pencucian tanah dengan menggunakan air yang bersih dan memisahkan tanah yang sudah terkontaminasi dengan tanah yang belum terkontaminasi. Dengan menggunakan metode pencucian tanah, maka manusia dapat membantu lingkungan lebih sehat dan tidak tercemar tanpa harus melakukan penggalian terhadap tanah tersebut.
      2. Bioremediasi
      Selanjutnya metode dan solusi yang digunakan untuk mengatasi pencemaran tanah adalah dengan bantuan mikrorganisme yang memiliki kemampuan menyuburkan tanah. Mikrorganisme tersebut berperan penting dalam mengurangi berbagai macam kontaminan dan bisa mengembalikan kembali tanah menjadi lebih subur seperti sebelumnya

      Delete
  24. Saya akan menanggapi pertanyaan dari christo ediardus tae mengenai dampak kumulatif
    Dampak kumulatif merupakan pengumpulan dari dampak-dampak yang terjadi akibat dari kegiatan-kegiatan pada waktu lampau, saat ini dan yang diperkirakan akan terjadi di masa mendatang. Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting di antaranya digunakan kriteria mengenai : a. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan. b. Luas wilayah penyebaran dampak. c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.

    ReplyDelete
  25. Sifat-sifat dampak lingkungan hidup digunakan sebagai kriteria untuk menentukan dampak penting, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009: (a) besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan, (b) luas wilayah penyebaran dampak, (c) intensitas dan lamanya dampak berlangsung, (d) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, (e) sifat kumulatif dampak, (f) berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan/atau (g) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Dari pernyataan di atas saya ingin bertanya mengenai poin bagian e dan f. Tolong di jelaskan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk poin (e) Sifat kumulatif dampak, yaitu dampak yang terjadi akibat kegiatan atau rencana usaha yang bertambah dari waktu ke waktu dan menumpuk pada lingkungan hidup.

      Untuk poin (f) Berbalik atau tidak berbaliknya dampak, yaitu apakah dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau rencana usaha dapat dikembalikan ke kondisi semula atau tidak.

      Delete
  26. Dari materi yang dipaparkan dijelaskan tipe pencemaran lingkungan hidup dibedakan berdasarkan ekosistem atau habitat yang mengalami kerusakan, salah satunya kerusakan terumbu karang, seperti yang kita ketahui bahwa salah satu dampak badai siklon tropis seroja adalah kerusakan terumbu karang, Bagaimana upaya yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini? Apakah sudah ada langkah dari pemerintah untuk mengatasi hal ini? jelaskan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sampai saat ini belum ada upaya dan langkah-langkah untuk memperbaiki terumbu karang yang rusak

      Delete
  27. bagaimana cara pemerintah menanggulangi dampak siklon tropis Seroja di NTT ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya akan menjawab pertanyaan dari Teman Aldy
      Kementerian PUPR Terapkan 5 Strategi Percepatan Dalam Membangun Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Badai Siklon Tropis Seroja di NTT
      Beranda
      Publikasi
      Berita Terkini

      Presiden Jokowi : PUPR Segera Perbaiki Kerusakan Jalan Produksi dan Logistik di Jambi

      Kementerian PUPR Catat Program Sejuta Rumah Capai 298.203 Unit pada Kuartal I

      Menteri Basuki Dorong Organisasi Profesi Bidang Sumber Daya Air Tingkatkan Riset Pengelolaan Air


      Kementerian PUPR Terapkan 5 Strategi Percepatan Dalam Membangun Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Badai Siklon Tropis Seroja di NTT
      4 Desember 2021
      1949
      Print
      Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur pasca bencana Badai Siklon Tropis Seroja yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2021 lalu. Upaya tersebut dilaksanakan dengan menerapkan 5 strategi untuk memastikan kecepatan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur hunian tetap (huntap) berupa rumah khusus (rusus) selesai sesuai target

      Delete
  28. Apakah ada faktor yang menyebabkan AMDAL kurang optimal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beberapa faktor yang menjadi penyebab pelaksanaan AMDAL atau UKL UPL kurang optimal adalah
      sebagai berikut:
      1. AMDAL dan implementasinya oleh pemrakarasa masih dipandang sebagai beban bukan sebagai kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup.
      2. Tidak ada insentif bagi pemrakarasa yang:
      - menyusun atau tidak menyusun AMDAL
      - menyusun AMDAL secara baik dan benar dan yang asal jadi
      - mengimplementasikan hasil AMDAL dengan yang tidak berniat melaksanakan hasil AMDAL
      3. AMDAL lebih dipandang sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan
      4. Lemahnya penegakan hukum terhadap:
      - Kegiatan / usaha yang tidak menyusun AMDAL
      - AMDAL disusun pada saat kegiatan sudah mulai
      - Kegiatan / usaha yang tidak mengimplementasikan RKL atau RPL
      5. Belum ada integrasi antara AMDAL, ijin lokasi dan ijin operasi.

      Delete
  29. Bagaimana jika dampak dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sudah berskala global seperti karhutla. apa regulasi yang akan dipakai dan mungkinkah peraturan PerUU masih berlaku?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mencegah dan mengatasi dampak-dampak tersebut, diperlukan regulasi yang kuat dan efektif dari pemerintah maupun masyarakat. Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup3. UU ini berisi tentang tujuan, asas, prinsip, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta pemerintah pusat dan daerah, persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, instrumen ekonomi lingkungan hidup, data dan informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, penegakan hukum lingkungan hidup, serta sanksi administratif.

      Delete
  30. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan AMDAL tidak optimal

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak optimal:
      1. Kurangnya data yang akurat: AMDAL memerlukan data yang komprehensif dan akurat tentang lingkungan yang akan dipengaruhi oleh proyek tertentu. Kurangnya data yang memadai dapat mengakibatkan evaluasi yang tidak tepat dan tidak lengkap.
      2. Kurangnya keterlibatan masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL penting untuk memastikan bahwa kepentingan mereka dan dampak langsung mereka dipertimbangkan. Kurangnya keterlibatan masyarakat dapat mengakibatkan penilaian yang tidak lengkap dan kurangnya dukungan untuk hasil AMDAL.
      3. Keterbatasan waktu dan sumber daya: Proses AMDAL membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup untuk dilakukan dengan baik. Keterbatasan waktu dan sumber daya dapat menyebabkan penilaian yang tergesa-gesa atau tidak menyeluruh.
      4. Kurangnya independensi: Jika penilaian AMDAL tidak dilakukan secara independen dan objektif, bisa saja terjadi bias dalam penilaian dampak lingkungan. Keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek tersebut dapat mengurangi independensi AMDAL.

      Delete
  31. Apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bioremidiasi
      Limbah tidak hanya terjadi di industri saja, ada juga limbah rumah tangga. Tapi, yang sering menyebabkan efek yang terasa adalah limbah industri.
      Untuk itu suatu industri haruslah mengetahui apa itu bioremidiasi. Terutama untuk industri yang mengeluarkan banyak limbah berbahaya berupa zat-zat toksik. Dampaknya tidak hanya mencari lingukungan saja, tapi bisa mengganggu kesehatan masyarakat di daerah sekitar.
      Bioremidiasi ini yaitu pemanfaatan mikroba ataupun tanaman dari kontaminasi. Jadi limbah yang akan dibuang harus di bersihkan dahulu kontaminasinya. Jadi dengan adanya bioremidiasi ini limbah yang akan dibuang tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
      Rehabilitasi Lahan
      Adanya rehabilitasi ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan lahan secara ekologis.
      Rehabilitasi ini juga menjadi upaya untuk mengembalikan lingkungan fisik untuk bisa di fungsikan lagi.
      Tanggung jawab yang membuat rehabilitasi ini adalah pengusaha yang sudah melakukan penambangan di lahan tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka tanah akan menjadi tandus dan mati.

      Delete
    2. Ada 3 cara untuk mengendalikan kerusakan lingkungan baik itu oleh manusia ataupun alam. Poin pertama ialah pencegahan, pencegahan dapat berupa membuat instrumen-instrumen hukum yang kuat dan dapat dipatuhi masyarakat dan hukuman yang jelas dan tegas. Poin kedua ada penanggulangan yaitu memperbaiki kerusakan yang ada. Terakhir ada pemulihan yaitu mengembalikan ekosistem seperti semula. Jadi kesimpulan dari penjelasan saya diatas poin paling berpengaruh ialah instrumen pencegahan berupa hukum, apabila hukum sudah kuat dan tegas masyarakat akan berpikir dua kali melakukan kerusakan dan pencemaran.

      Delete
  32. apakah dampak dari pencemaran linkungan dapat mempengaruhi masyarakat se tempat ?
    jika ya bagaimna cara paling efektif untuk mencegah pencemaran lingkungan yg terjadi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Ijin menjawab pertanyaan dari teman Iren Saputri Huki.
      Ya, dampak dari pencemaran lingkungan dapat sangat mempengaruhi masyarakat di suatu tempat. Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, keracunan air dan tanah, serta mengganggu kehidupan hewan dan tumbuhan. Selain itu, pencemaran lingkungan juga dapat merusak sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia, seperti air bersih dan udara segar, serta mengurangi kualitas hidup secara keseluruhan.

      Salah satu cara paling efektif untuk mencegah pencemaran lingkungan adalah dengan menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, membuang sampah dengan benar, menghemat energi, dan mendukung inisiatif-inisiatif pelestarian lingkungan. Selain itu, regulasi dan kebijakan yang ketat terhadap industri dan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan juga penting untuk diimplementasikan. Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam mencegah pencemaran lingkungan dengan mengedukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dampak negatif dari perilaku yang merusak lingkungan.

      Delete
  33. izin menjawab pertanyaan saudari Iren Saputri Huku,
    Pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi masyarakat sekitar tempatnya secara langsung dan tidak langsung. Langsung, pencemaran dapat mengganggu kesehatan, kehidupan, dan keseimbangan ekologis.

    Untuk mencegah pencemaran lingkungan, ada beberapa langkah efektif yang dapat dilakukan:
    1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
    2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan padat penduduk.
    3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida, dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
    4. Melakukan penghijauan dengan menanam pohon sehingga polusi lingkungan bisa di cegah.
    5. Bagi pelaku praktek kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, harus di berikan sanksi atau hukuman yang tegas.
    6. Memberikan sosialisasi pendidikan lingkungan sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup.

    Dengan mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, pencemaran lingkungan dapat dihindari atau diurangka pada tingkat yang lebih rendah.

    ReplyDelete
  34. izin bertanya,, hal apa yang dapat kita adopsi atau tiru dari negara yang sudah berhasil untuk menekan besarnya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan hidup atau bahkan hampir tidak ada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  35. Apakah dampak negatif aktivitas manusia yang menghabiskan sumber daya lingkungan dengan mengekstraksi sumber daya tersebut lebih cepat daripada yang digantikan dan contoh nya seperti apa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya jawaban yang sesuai dengan pertanyaaan saudari jenari adalah Dampak aktivitas negatif manusia yang menghabiskan sumber daya lingkungan dengan mengekstraksi sumber daya tersebut lebih cepat daripada yang digantikan termasuk: 1. Deplesi atau penipisan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, seperti minyak bumi, gas alam, dan mineral tertentu. Contohnya adalah pengeboran minyak yang berlebihan menyebabkan penurunan cadangan minyak bumi yang tidak dapat digantikan dengan cepat.

      Delete
  36. Sekarang manusia mulai berpindah dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke energi listrik. Pertanyaan saya apakah benar energi listrik yang dihasilkan juga berasal dari pembakaran batu bara?, apakah penggunaan energi listrik ini akan efektif menjaga lingkungan dan sumberdaya alam yang ada?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawabannya benar energi listrik yang dihasilkan berasal dari batubara. Batubara merupakan tumpuan pemerintah Indonesia dalam penyediaan listrik tanah air karena bahan batu bara murah serta mudah didapatkan di Indonesia. Akan tetapi menurut penelitian Sabubu, T. A. W. (2020), berjudul "Pengatur Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Di Indonesia Prespektif Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat". Penggunaan energi listrik dari batu bara ini tidak efektif, karena data tahun 2008 Indonesia menyumbang pembakaran batubara sekitar 50% dari emisi SO2 yang terkait sektor energi, 30% dari emisi PM10 dan 28% dari emisi NOx5. PLTU dapat menyebabkan asma, infeksi dan pernafasan akut. Bukan hanya pada masalah kesehatan masyarakatnya yang ditimbulkan, tetapi juga masalah pencemaran lingkungan. Terdapat Ada dua limbah PLTU Batubara yang masuk dalam kategori bahaya tingkat 2 yaitu fly ash dan bottom ash. Fly ash dan bottom ash merupakan hasil dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap, boiler dan/atau tungku industri. Ada tiga kategori untuk limbah ini, kategori 1 yang memberikan dampak langsung dan akut terhadap manusia dan dapat dipastikan akan memberikan dampak negatif kepada lingkungan hidup; kategori 2 yang memiliki efek tunda serta tidak memberikan dapak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup. Pencemaran yang dilakukan akibat polutan dari PLTU ini bisa mempengaruhi ekosistem air laut, kekurangan ruang terbuka hijau, cuaca yang semakin memanas, dan juga polusi yang semakin membanyak. Padahal terdapat beberapa UU yang mengatur agar suatu pengelolaan energi dan industri tetap memberikan jaminan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan lingkungan baik dan sehat seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi kinerja mempertahankan kawasan konservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sehingga seluruh pengaturan yang ada dapat dikatakan telah memberikan jaminan terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tetapi timbul masalah baru yaitu implementasi yang dilakukan. Contohnya Menurut data Saat ini sudah ada sekitar 15 PLTU yang beroperasi di kawasan pesisir. Limbah bahan yang merupakan limbah air dari proses PLTU, kalau dibuang kelaut dapat memberikan dampak kenaikan suhu air laut.

      Delete
    2. Ijin menanggapi pertanyaan dari saudara Raihan Diranda Zapeltra bahwa memang saat ini sebagian besar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadikan batu bara sebagai bahan dasar dalam pembakarannya. Tetapi yang perlu di ingat di sini bahwa Pembangkit Listrik di Indonesia bukan hanya berasal dari PLTU yang menggunakan batu bara, tetapi ada berbagai macam pembangkit listrik lainnya, misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Air, Tenaga Surya, dan Tenaga Bayu.
      Selanjutnya berdasarkan data dari green network PLN telah menyiapkan peta jalan untuk menghentikan operasional PLTU batu bara di Indonesia secara bertahap hingga tahun 2056.
      Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peralihan untuk menggunakan energi listrik sebagai pengganti bahan bakar minyak akan efektif dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang ada karena pencemaran yang dihasilkan oleh energi listrik lebih kecil dari pada pencemaran yang dihasilkan oleh Bahan Bakar Minyak.

      Delete
  37. Bagaimana proses penanganan dan pemulihan lingkungan setelah terjadi kecelakaan kapal laut atau kegiatan penambangan lepas pantai?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ijin menjawab
      Proses penanganan dan pemulihan lingkungan setelah terjadi kecelakaan kapal laut atau kegiatan penambangan lepas pantai melibatkan beberapa langkah. Pertama, perlu dilakukan evaluasi dampak lingkungan untuk menilai kerusakan yang terjadi. Selanjutnya, upaya pembersihan dan penghilangan bahan pencemar perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai.
      Pemulihan habitat laut bisa melibatkan penanaman terumbu karang atau tumbuhan laut untuk mempercepat regenerasi. Selain itu, pihak berwenang harus mengawasi dan menilai dampak jangka panjang, serta memberlakukan peraturan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
      Penting juga melibatkan komunitas lokal, ilmuwan, dan pihak berkepentingan lainnya dalam proses ini untuk memastikan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam memulihkan ekosistem laut yang terkena dampak.

      Delete
  38. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  39. Apa saja instrumen-instrumen yang digunakan dalam kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ijin menjawab
      Persoalan lingkungan adalah persoalan yang sangat komplek. Salah satu sarana untuk menyelesaiakan kompleksitas persoalan lingkungan adalah hukum lingkungan. Hukum lingkungan sebagai bagian hukum fungsional memberikan kerangka hukum pengelolaan lingkungan dari aspek legislasi, institusi, instrumentasi, dan penegakanhukum lingkungan dalam rangka keberhasilan pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dari aspek instrumentarirum hukum lingkungan menyediakan instrumen-instrumen hukumlingkungan sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu: baku mutulingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan, izin lingkungan, instruemen ekonomik dan audit lingkungan. Penerapan instrumen-instrumen hukum lingkungan adalah kunci pokok keberhasilan pengelolaan lingkungan.

      Delete
    2. Izin menjawab pertanyaan dari teman Yosefina Ru’a, berikut adalah beberapa instrumen yang digunakan dalam kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan hidup:
      1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis
      Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
      2. Tata Ruang
      Tata Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Keberlanjutan penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian maupun kelangsungan daya dukung dan daya tampung dengan memperhatikan generasi mendatang dan mempertimbangkan aspek lingkungan.
      3. Baku Mutu Lingkungan Hidup
      Baku mutu lingkungan hidup merupakan batasan yang mengikat dalam mengukur pencemaran lingkungan. Baik itu pencemaran air, laut, tanah, dan udara memiliki batas tersendiri dalam mengukur setiap parameter lingkungan yang menjadi acuan penilaian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Setiap unsur lingkungan memiliki kadar baku mutu masing-masing. Mengutip dari UU 32 Tahun 2009 Baku Mutu Lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

      Delete
  40. Apa dampak negatif dari pembangunan ekonomi berbasis industrialisasi dan sertakan contohnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seperti yang kita ketahui dalam pembangungan ekonomi berkelanjutan berbasis industrilisasi ada dampaknya negatif misalnya :
      -. pencemaran lingkungan
      contohnya : pabrik- pabrik kimia dapat menghasilkan limbah beracun yang mencemari sungai dan lautan.
      -. kesenjangan sosial
      Meskipun pembangunan industri dapat menciptakan lapangan kerja baru, namun bisa juga meningkatkan kesenjangan sosial. Contohnya, pekerja mungkin mendapat upah rendah dan bekerja dalam kondisi yang tidak aman, sementara pemilik industri mendapatkan keuntungan besar.

      Delete
  41. Ijin menangapi pertanyaan dari teman olvi dampak negatif dari pembangunan ekonomi berbasis industrialisasi meliputi: 1. Pencemaran Lingkungan: Aktivitas industri seperti pembakaran bahan bakar fosil, pembuangan limbah industri, dan penggunaan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan pencemaran udara, udara, dan tanah. Contohnya adalah pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke sungai atau laut, menyebabkan kerusakan ekosistem udara dan mengancam kehidupan organisme di dalamnya

    ReplyDelete
  42. Bagaimana cara mengatasi pencemaran di sekitar industri pabrik tahu yang membuang limbahnya mengalir ke air dan mengubah air menjadi hitam dan bau, apakah solusi supaya aliran air dapat kembali seperti semula dengan pabrik tahu tersebut tetap dapat beroperasi di tempat tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengatasi pencemaran air yang disebabkan oleh limbah pabrik tahu memerlukan pendekatan dan kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat setempat. Menurut saya, solusi untuk mengatsi tanpa menghentikan operasi pabrik adalah dengan cara pengolahan limbah tahu tersebut. pihak pabrik harus tahu bagaimana mengolah limbah agar tidak berdampak pada air dengan memilih metode pemgolahan yang ramah lingkungan agar mengurangi limbah yang masuk ke air. Untuk itu, kerjasama antara pemerintah, industri dan masyarakat setempat sangat diperlukan.

      Delete
  43. Dalam materi di atas telah dipaparkan bahwa untuk menekan resiko terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan karena kegiatan manusia maka dibuat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sejauh mana dapat dipastikan bahwa peraturan perundang-undangan ini efektif dalam menekan resiko terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan? Sejauh mana peraturan perundang-undangan ini diterapkan?

    ReplyDelete
  44. Apakah menurut teman-teman bahwa peran masyarakat sipil dalam mengawasi penerapan perundang-undangan tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah berjalan dengan baik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam beberapa kasus, masyarakat sipil telah berhasil mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk lebih memperhatikan isu lingkungan hidup dan memperbaiki pelaksanaan peraturan. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya dan ancaman terhadap aktivis lingkungan itu sendiri. Jadi, meskipun ada kemajuan dalam melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan penerapan peraturan lingkungan hidup, masih ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mencapai perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.

      Delete
    2. Peran masyarakat dalam mengawasi masih kurang optimal. Ini karena kurangnya kesadaran dari masyarakat sendiri tentang pentingnya lingkungan hidup serta ketidaksiapan pemerintah untuk terbuka dan melibatkan masyarakat sipil disetiap kebijakan maupun peraturan yang bersinggungan dengan lingkungan hidup.

      Delete
  45. Apa perbedaan antara dampak fisik kimiawi dan dampak hayati terhadap lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dampak fisik, kimia, dan biologis adalah tiga jenis dampak yang berbeda namun saling terkait dalam konteks lingkungan. Berikut adalah perbedaan antara dampak fisik, kimia, dan hayati terhadap lingkungan:

      1. Dampak Fisik:
      - Dampak fisik terjadi ketika lingkungan mengalami perubahan secara fisik, seperti erosi tanah, perubahan bentuk lahan, atau kerusakan struktur fisik lingkungan.
      - Contoh dampak fisik adalah terjadinya erosi tanah akibat penggundulan hutan, terjadinya banjir akibat perubahan aliran sungai, atau terjadinya longsor tanah akibat aktivitas manusia.
      - Dampak fisik dapat secara langsung mempengaruhi tata ruang dan struktur lingkungan, serta dapat berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan.

      2. Dampak Kimia:
      - Dampak kimia terjadi ketika lingkungan terpapar oleh bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari udara, air, tanah, atau organisme hidup di lingkungan.
      - Contoh dampak kimia adalah pencemaran udara oleh emisi gas buang kendaraan bermotor, pencemaran air oleh limbah industri yang mengandung bahan kimia beracun, atau pencemaran tanah oleh limbah pestisida.
      - Dampak kimia dapat menyebabkan keracunan, mutasi genetik, atau gangguan pada organisme hidup di lingkungan dan dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.

      3. Dampak Hayati:
      - Dampak hayati terjadi ketika lingkungan mengalami gangguan pada ekosistem dan keanekaragaman hayati, seperti penurunan populasi spesies tertentu, kehilangan habitat alami, atau terganggunya rantai makanan.
      - Contoh dampak hayati adalah deforestasi yang menyebabkan kehilangan habitat bagi satwa liar, perubahan iklim yang mempengaruhi pola migrasi hewan, atau penangkapan ikan secara berlebihan yang mengancam keberlanjutan populasi ikan.
      - Dampak hayati dapat mengancam kelestarian spesies, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan.

      Dengan memahami perbedaan antara dampak fisik, kimia, dan hayati terhadap lingkungan, kita dapat lebih memahami kompleksitas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia terhadap lingkungan dan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

      Delete
    2. Perbedaan antara dampak fisikimia dan dampak hayati terhadap lingkungan terletak pada sifat dan penyebabnya. Dampak fisikimia berkaitan dengan perubahan atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor fisik atau kimia, seperti polusi udara, pencemaran air, atau penggunaan bahan kimia berbahaya. Contohnya adalah peningkatan suhu udara akibat emisi gas rumah kaca atau pencemaran sungai karena limbah industri. Sementara itu, dampak hayati terjadi akibat interaksi antara organisme hidup dan lingkungan, termasuk kompetisi untuk sumber daya, predasi, dan perubahan dalam populasi organisme tertentu. Contoh dampak hayati adalah perubahan struktur komunitas atau ekosistem akibat invasi spesies asing atau aktivitas manusia seperti deforestasi yang mengurangi habitat bagi spesies-spesies tertentu.

      Delete
  46. kegiatan apa saja yang dilakukan agar mengurangi pencemaran lingkungan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengurangi pencemaran lingkungan dapat dimulai dari diri sendiri. Kita dapat menggunakan prinsip reduce, reuse, recycle, dan replant. Reduce yaitu mengurangi pemakaian barang yang tidak berguna. Reuse yaitu memakai ulang barang yang masih bisa digunakan. Recycle yaitu mendaur ulang barang ataupun sampah untuk menjadi barang yang berguna. Replant yaitu menimbun sampah organik untuk dijadikan kompos.

      Delete
  47. mengapa kajian AMDAL menjadi penting bagi sektor pemerintah, perusahaan bahkan masyarakat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi penting bagi sektor pemerintah, perusahaan, bahkan masyarakat karena AMDAL adalah alat yang digunakan untuk menganalisis dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan sebelum keputusan dibuat. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kajian AMDAL penting bagi berbagai pihak:

      1. Pemerintah: AMDAL membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait izin lingkungan untuk proyek-proyek besar. Dengan adanya kajian AMDAL, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh suatu proyek, sehingga dapat memutuskan apakah proyek tersebut layak untuk dilaksanakan dan bagaimana cara mengelola dampak-dampak tersebut. Dengan demikian, AMDAL membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta meminimalkan risiko dampak negatif terhadap lingkungan.

      2. Perusahaan: Bagi perusahaan, kajian AMDAL membantu dalam merencanakan, mengelola, dan mengurangi dampak-dampak yang dihasilkan oleh kegiatan operasional mereka. Dengan melakukan kajian AMDAL, perusahaan dapat mengidentifikasi dampak-dampak lingkungan yang mungkin timbul dari operasi mereka, dan merancang strategi pengelolaan yang sesuai untuk mengurangi dampak tersebut. Selain itu, kajian AMDAL juga menjadi syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah, sehingga kajian ini penting bagi perusahaan agar dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

      3. Masyarakat: Kajian AMDAL juga penting bagi masyarakat karena kajian ini memberikan informasi yang transparan mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami potensi dampak lingkungan yang akan terjadi, serta dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Kajian AMDAL juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan kesejahteraan mereka juga diperhatikan.

      Secara keseluruhan, kajian AMDAL menjadi penting bagi sektor pemerintah, perusahaan, bahkan masyarakat karena kajian ini membantu dalam pengambilan keputusan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang memiliki dampak bagi lingkungan dan masyarakat secara luas.

      Delete
  48. Bagaimana cara mengatasi dampak negatif pembangunan ekonomi berbasis industrialisasi seperti pencemaran lingkungan dan kesenjangan sosial?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ijin Menjawab
      Untuk mengatasi dampak negatif pembangunan ekonomi berbasis industrialisasi seperti pencemaran lingkungan dan sosial, beberapa langkah bisa diambil:

      1.Teknologi Bersih: Menggunakan teknologi ramah lingkungan dan proses produksi yang lebih bersih dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

      2.Pengelolaan Limbah: Melakukan pengelolaan limbah yang efektif dan bertanggung jawab, termasuk daur ulang, pemrosesan yang aman, dan pemusnahan limbah berbahaya.

      3.Regulasi dan Pengawasan: Menerapkan regulasi ketat dan sistem pengawasan yang efisien untuk memastikan perusahaan mematuhi standar lingkungan dan sosial yang ditetapkan.

      4.Kolaborasi Stakeholder: Melibatkan semua pihak terkait seperti pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan LSM dalam upaya mitigasi dampak negatif.

      5.Pendidikan dan Kesadaran: Mengedukasi masyarakat dan pekerja industri tentang pentingnya lingkungan dan sosial serta mengadopsi perilaku yang lebih berkelanjutan.

      6. Investasi dala Teknologi Hijau: Mendorong investasi dalam teknologi hijau dan inovasi untuk menciptakan solusi yang lebih ramah lingkungan.

      Delete
  49. Apa saja kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan yang dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen tata ruang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Instrumen tata ruang dapat digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dengan cara:
      1. Zonasi yang tepat: Mengatur penggunaan lahan untuk mencegah konflik antara industri dan pemukiman dengan lingkungan sensitif seperti daerah aliran sungai atau hutan lindung.
      2.Pengaturan pembangunan: Menetapkan batasan-batasan dan persyaratan teknis untuk pembangunan industri atau infrastruktur yang berpotensi mencemari lingkungan.
      3.Penetapan kawasan hijau: Menetapkan kawasan-kawasan hijau dan taman kota untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas udara.
      4.Pengelolaan limbah: Mengatur lokasi dan teknik pengolahan limbah industri atau domestik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
      5.Penyediaan infrastruktur: Membangun fasilitas pengelolaan air bersih, pengolahan limbah, dan pengelolaan sampah yang memadai untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
      6.Pengendalian polusi udara: Menetapkan zona-zona larangan emisi di sekitar pemukiman dan area sensitif lainnya, serta memperketat regulasi terhadap kendaraan bermotor dan industri.

      Delete
  50. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  51. Bagaimana dampak lingkungan hidup dapat bersifat lokal atau meluas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dampak lingkungan hidup dapat bersifat lokal atau meluas tergantung pada faktor-faktor seperti skala kegiatan manusia, jenis polusi yang dihasilkan, dan jangkauan geografisnya. Misalnya, pencemaran air oleh limbah industri dapat memiliki dampak lokal di sekitar sumber pencemaran, sementara perubahan iklim disebabkan oleh emisi gas rumah kaca dapat memiliki dampak global yang meluas. Namun, banyak faktor yang dapat memengaruhi seberapa luas dampak lingkungan hidup, dan penting untuk memahami kedua sisi dari perspektif lokal dan global dalam upaya pelestarian lingkungan.

      Delete
  52. Bagaimana penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap organisme hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Pencemaran Air: Bahan kimia berbahaya seperti pestisida, herbisida, logam berat, dan bahan kimia industri dapat mencemari sumber air, baik sungai, danau, maupun perairan bawah tanah. Pencemaran ini dapat mengganggu ekosistem air dan mengancam keberlangsungan hidup organisme air, termasuk ikan, serangga air, dan makhluk hidup lainnya. Selain itu, pencemaran air juga dapat membahayakan manusia yang menggunakan air tersebut untuk konsumsi atau keperluan lainnya.
      2. Pencemaran Tanah: Bahan kimia berbahaya seperti pestisida, herbisida, dan limbah industri yang dibuang secara tidak benar dapat mencemari tanah. Tanah yang tercemar dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman, mengganggu keseimbangan nutrisi, dan berpotensi mencemari sumber air bawah tanah. Organisme tanah seperti mikroba, cacing tanah, dan tanaman dapat terpengaruh secara negatif oleh pencemaran tanah ini.
      3. Pencemaran Udara: Emisi dari industri, transportasi, dan proses pembakaran fosil dapat menghasilkan polutan udara berbahaya seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan partikel berukuran kecil (PM2.5). Bahan kimia ini dapat mencemari udara, menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, dan merusak tumbuhan serta ekosistem alami.
      4. Efek Toksik: Bahan kimia berbahaya dapat memiliki efek toksik langsung pada organisme hidup. Misalnya, pestisida yang digunakan dalam pertanian dapat meracuni hama tanaman, tetapi juga dapat membahayakan organisme non-target seperti burung, mamalia, dan serangga yang tidak menjadi target penanganan.
      5. Bioakumulasi dan Biomagnifikasi: Beberapa bahan kimia berbahaya memiliki sifat untuk terakumulasi dalam jaringan organisme hidup melalui rantai makanan. Proses ini disebut bioakumulasi.
      Penggunaan bahan kimia berbahaya harus diatur dan dimonitor secara ketat untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan dampak negatifnya terhadap organisme hidup dan manusia.

      Delete
  53. Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan masa sekarang, mengingat kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, terlebih khusus pada kaum muda (Yohanes B.A Harman)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemerintah memiliki peran krusial dalam mengatasi kerusakan lingkungan, terutama mengingat kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih. Berikut beberapa peran pemerintah dalam konteks ini:

      1. Pendidikan Lingkungan di Sekolah dan Kampus: Pemerintah dapat memperkuat pendidikan lingkungan di lembaga pendidikan. Ini melibatkan mengajarkan nilai-nilai lingkungan, dampak perilaku manusia terhadap lingkungan, dan cara berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

      2. Kampanye Publik dan Informasi Berkelanjutan: Pemerintah harus aktif mengadakan kampanye publik tentang isu-isu lingkungan. Informasi yang mudah diakses dan terus-menerus diperbarui akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat.

      3. Pengembangan Kebijakan Lingkungan yang Berkesinambungan: Pemerintah perlu merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan. Ini termasuk regulasi terkait pengelolaan sampah, perlindungan hutan, dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

      4. Pengembangan Infrastruktur Hijau: Pemerintah dapat membangun infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti taman kota, jalur sepeda, dan sistem transportasi umum yang berkelanjutan.

      5. Program Insentif dan Subsidi Hijau: Pemerintah dapat memberikan insentif dan subsidi bagi individu atau perusahaan yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan atau pengurangan limbah.

      6. Kolaborasi dengan Swasta dan LSM: Pemerintah perlu bekerja sama dengan sektor swasta dan lembaga non-pemerintah untuk mencapai tujuan pelestarian lingkungan. Ini melibatkan kerjasama dalam proyek-proyek lingkungan dan kampanye kesadaran.

      7. Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan: Pemerintah harus memantau implementasi kebijakan dan program lingkungan secara berkelanjutan. Evaluasi akan membantu mengidentifikasi keberhasilan dan area yang perlu diperbaiki.

      Kesadaran masyarakat, terutama kaum muda, juga penting. Pendidikan, kampanye, dan partisipasi aktif masyarakat akan membantu menciptakan perubahan positif dalam pelestarian lingkungan. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk menjaga bumi kita agar tetap sehat dan lestari. 🌿🌎

      Delete
    2. Ijin menjawab pertanyaan dari teman Yohanes B.A Harman peran pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan yaitu melakukan reboisasi. Reboisasi merupakan cara menghijaukan kembali wilayah hutan yang telah gundul akibat penebangan pohon. Kegiatan ini biasa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dengan melibatkan anak muda serta masyarakat sekitar.

      Delete
  54. Pada dasarnya manusialah yang merusak hutan, namun jika ada gangguan dari hewan liar, mereka menganggapnya sebagai pengganggu, apakah kebijakan yang berlaku saat ini sudah baik dan adil dalam sudut pandang manusia dan bagi hewan liar tersebut?

    ReplyDelete
  55. Ijin menjawab pertanyaan A. F. Belmin
    Yang masyarakat bisa lakukan jika mengetahui adanya kegiatan pembangunan yang memalsukan ataupun tidak memiliki AMDAL adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib, perusahaan/pabrik yang tidak memiliki AMDAL akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, atau bahkan pencabutan.

    ReplyDelete
  56. Berdasarkan materi yang dipaparkan. Salah satu dampak lingkungan hidup adalah dampak dalam sosial, ekonomi dan budaya dan dalam materi dijelaskan bahwa contoh dari dampak tersebut adalah terjadinya "keretakan kohesi sosial".

    Pertanyaan saya adalah apa itu keretakan kohesi sosial serta contoh studi kasus nyata yang pernah atau sedang terjadi tentang keretakan kohesi sosial di Masyarakat

    ReplyDelete
  57. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  58. Berdasarkan pada ekosistem atau habitat yang mengalami pencemaran, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran udara, dan bagaimana cara mengatasinya?

    ReplyDelete
  59. Pada materi diatas menyebutkan dampak lingkungan hidup dapat bersifat dipulihkan dan tidak dapat dipulihkan baik secara alami dan juga menggunakan teknologi pemulihan tertentu, pertanyaan saya adalah bagaimana cara penggunaan teknologi dalam memulihkan pencemaran lingkungan?

    ReplyDelete
  60. Berikan contoh dampak lingkungan yang dapat dipulihkan dan tidak dapat dipulihkan, baik secara alami maupun secara buatan dengan menggunakan teknologi pemulihan, dan manakah yang lebih efektif penggunaannya dalam memperbaiki kerusakan dan pencemaran lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Izin menjawab pertanyaan dari Katarina Miguelvem Rero Dapa, contoh dampak lingkungan yang dapat dipulihkan secara alami adalah regenerasi hutan setelah kebakaran, sementara yang sulit dipulihkan adalah kehilangan keanekaragaman hayati akibat kepunahan spesies. Secara buatan, teknologi pemulihan seperti reklamasi lahan tambang dapat membantu mengembalikan fungsi ekosistem. Namun, pemulihan alami cenderung lebih efektif dalam jangka panjang, karena prosesnya lebih terintegrasi dengan ekosistem.

      Delete
  61. sebutkan kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan

    ReplyDelete