Pada Materi Kuliah 4.1 sampai Materi Kuliah 4.3 Anda telah mempelajari konsep pengendalian lingkungan dengan fokus pada lingkungan hidup dalam sekala lokal sampai nasional. Sebagaimana telah Anda pelajari dari materi kuliah sebelumnya, dampak lingkungan dapat terjadi secara lokal, nasional, maupun global. Pada materi kuliah 4.4 ini kita akan belajar mengenai dampak lingkungan global yang paling penting, yaitu perubahan iklim, dengan fokus pada pengendalian dampak yang ditimbulkannya. Selain itu, kita juga akan pelajari berbagai dampak lingkungan global lainnya dalam kaitan dengan perubahan global (global change) yang pengendaliannya dilakukan melalui berbagai perjanjian lingkungan hidup global (global environmental agreements). Meskipun berskala global, pengendalian dampak lingkungan global perlu kita lakukan melalui tindakan nyata secara lokal (think globally, act locally).
Selamat Datang
Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.
Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero
Bagi mahasiswa yang memerlukan dukungan perekaman data kepustakaan dan perujukan pustaka secara otomatis dalam menyusun karya ilmiah, silahkan mempelajari: (1) Mengenal dan Memilih Gaya Perujukan Pustaka, (2) Mencari dan Memilih Pustaka Daring, (3) Mengunduh dan Memasang Program Aplikasi Zotero, (4) Menggunakan Zotero Connector untuk Merekam Data Kepustakaan, (5) Menggunakan Program Aplikasi Zotero untuk Mengelola Data Kepustakaan, dan (6) Menggunakan Program Aplikasi Zotero untuk Merujuk Pustaka dan Membuat Daftar Pustaka.
Showing posts with label 4) Komponen dan Instrumen Pengendalian. Show all posts
Showing posts with label 4) Komponen dan Instrumen Pengendalian. Show all posts
Tuesday, April 26, 2022
Tuesday, April 19, 2022
4.3. Pengendalian lingkungan hidup sebagai bagian dari sistem pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan lingkungan hidup
Pada materi kuliah 9 dan materi kuliah 10 telah diuraikan tiga aspek pengendalian lingkungan hodup, yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebenarnya merupakan bagian dari upaya yang lebih luas cakupannya, yaitu pengelolaan lingkungan hidup (environmental management) melalui penerapan sistem pengelolaan lingkungan hidup (environmental management system) sebagaimana kita bahas secara singkat pada materi kuliah 4.3 ini.
Sunday, April 10, 2022
4.2. Penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Pada Materi Kuliah 4.1 telah disebutkan bahwa Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa pengendalian lingkungan hidup mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup dan/atau keusakan lingkungan hidup. Materi Kuliah 4.1 juga telah menguraikan secara ringkas bagian pertama dari ketiga aspek pengendalian lingkungan hidup tersebut. Materi Kuliah 10 ini akan menguraikan dua aspek pengendalian lingkungan hidup sekaligus, yaitu penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Saturday, April 9, 2022
4.1. Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Pada materi kuliah sebelumnya sudah diuraikan bahwa pengendalian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pada materi kuliah ini kita akan membahas aspek pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Aspek penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan kita bahas pada Materi Kuliah 4.2 dan aspek pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan kita bahas pada Materi Kuliah 4.3.


