2.2.1. MATERI KULIAH
2.2.1.1. Membaca Materi Kuliah
Perundang-undangan Lingkungan Hidup
Perundang-undangan Lingkungan Hidup
Indonesia merupakan negara yang menganut tradisi hukum kontinental (continental law) sehingga kebijakan pemerintah diambil berdasarkan berbagai bentuk perundang-undangan. Menurut UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kekuatan hukum berbagai peraturan perundang-undangan adalah: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis peraturan peundang-undangan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Merujuk pada tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut, peraturan perundang-undangan tertinggi saat ini yang secara khusus mengatur mengenai lingkungan hidup adalah Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 32 Tahun 2009 mencabut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan 18/PUU-XII/2014 dan telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah telah menetapkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, satu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini terdiri atas 8 bab dan 534 pasal sebagai berikut:
- Bab I. Ketentuan Umum: Pasal 1 sampai Pasal 2
- Bab II. Persetujuan Lingkungan, terdiri atas Bagian Kesatu Umum (Pasal 3-Pasal 20), Bagian Kedua Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Pasal 21-Pasal 51), Bagian Ketiga Penyusunan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Pasal 52-Pasal 64), Bagian Keempat Pengisian SPPL (Pasal 65-Pasal 66), Bagian Kelima Penyusunan Amdal (Pasal 67-Pasal 75), Bagian Keenam Pembentukan Lembaga Uji Keiayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Pasal 76-Pasal 83), Bagian Ketujuh Ahli Bersertifikat Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup (Pasal 84-Pasal 85), Bagian Kedelapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 86-Pasal 88), Bagian Kesembilan Perubahan Persetujuan Lingkungan (Pasal 89-Pasal 101), Bagian Kesebelas Bantuan Pemerintah terhadap Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 102), dan Bagian Keduabelas Pendanaan Persetujuan Lingkungan (Pasal 103-Pasal 106).
- Bab III. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, terdiri atas: Bagian Kesatu Ketentuan Umum (Pasal 107), Bagian Kedua Perencanaan (Pasal 108-Pasal 124), Bagian Ketiga Pemanfaatan (Pasal 125-Pasal 126), Bagian Keempat Pengendalian (Pasal 127-Pasal 155), Bagian Kelima Pemeliharaan (Pasal 156-Pasal 156, Bagian Keenam Hak, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 157-Pasal 159), Bagian Ketujuh Peran Serta Masyarakat (Pasal 160-Pasal 162).
- Bab IV. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, terdiri atas: Bagian Kesatu Umum (Pasal 163), Bagian Kedua Perencanaan (Pasal 164-Pasal 185), Bagian Ketiga Pemanfaatan (Pasal 186-Pasal 187), dan Bagian Keempat Pengendalian (Pasal 188-Pasal 219).
- Bab V. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut, terdiri atas: Bagian Kesatu Umum (Pasal 220-Pasal 222), Bagian Kedua Perencanaan (Pasal 223-Pasal 239), Bagian Ketiga Pemanfaatan (Pasal 240), Bagian Keempat Pengendalian (Pasal 241-269), dan Bagian Kelima Pemeliharaan (Pasal 270-Pasal 271).
- Bab VI. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (Pasal 272-Pasal 273)
- Bab VII. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non-B3, terdiri atas: Bagian Kesatu Umum (Pasal 274), Bagian Kedua Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 275-Pasal 449), Bagian Ketiga Pengelolaan Limbah Non-B3 (Pasal 450-Pasal 470)
- Bab VIII. Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (Pasal 471-Pasal 479)
- Bab IX. Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Pasal 480-489)
- Bab X. Pembinaan dan Pengawasan, terdiri atas: Bagian Kesatu Pembinaan (Pasal 490-Pasal 491), Bagian Kedua Pengawasan (Pasal 492-Pasal 494), Bagian Ketiga Wewenang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (Pasal 495), Bagian Keempat Pelaksanaan Pengawasam (Pasal 496-Pasal 501), Bagian Kelima Pengawasan Lapis Kedua (Pasal 502-Pasal 504)
- Bab XI. Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, terdiri atas: Bagian Kesatu Wewenang Penerapan Sanksi Administratif (Pasal 505-Pasal 507), Bagian Kedua Penerapan Sanksi Administratif (Pasal 508-Pasal 526)
- Bab XII. Ketentuan Peralihan (Pasal 527)
- Bab XIII. Ketentuan Penutup (Pasal 528-Pasal 534)
PP No. 22 Tahun 2011 ini mencabut: PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Pasal 529) serta mengubah PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pasal 530). Pada saat PP No. 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan PP yang telah dicabut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan PP ini. Turunan lebih lanjut dari PP No. 22 Tahun 2021 adalah Peraturan Menteri (Permen), khususnya Permen LHK. Selain PP No. 22 Tahun 2011, juga telah ditetapkan sejumlah PP lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup, di antaranya:
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- PP. No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
- PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
- PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
- PP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
- PP No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021
PP lainnya dapat diakses dan diunduh dari halaman JDIH situs Kementerian Sekretaris Negara.
Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Menurut Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2009, baku mutu lingkungan hidup merupakan tolok ukur terjadinya pencematan lingkungan hidup (Pasal 20 Ayat 1) yang meliputi: baku mutu air (BMA), baku mutu air limbah (BMALi), baku mutu air laut (BMALa), baku mutu udara ambien (BMUA), baku mutu emisi (BME), baku mutu gangguan (BMG), dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 20 Ayat 2). Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup dibolehkan dengan syarat: (a) memenuhi baku mutu lingkungan hidup, dan (b) mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 20 Ayat 3) dan ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup akan diatur melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri (Pasal 20 Ayat 4 dan Ayat 5).
Menurut UU No. 32 Tahun 2009, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya (Pasal 1 Butir 15). Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim (Pasal 21 Ayat 2). Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: (a) kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, (b) kriteria baku kerusakan terumbu karang, (c) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, (d) kriteria baku kerusakan mangrove, (e) kriteria baku kerusakan padang lamun, (f) kriteria baku kerusakan gambut, (g) kriteria baku kerusakan karst; dan/atau (h) kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 21 Ayat 3). Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: (a) kenaikan temperatur, (b) kenaikan muka air laut, (c) badai, dan/atau (d) kekeringan (Pasal 21 Ayat 4). Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pasal 21 Ayat 5).
Sebagaimana diatur dalam PP PP No. 22 Tahun 2011 yang merupakan PP yang mengatur lebih lanjut UU No. 32 Tahun 2009, pengendalian pencemaran air didasarkan pada baku mutu air (BMA) yang penyusunan dan penetapannya didasarkan pada hasil inventarisasi badan air (BMA nasional pada Lampiran VI), untuk kemudian dilakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air (ABPA) dan penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air (RPPMA). Sebagaimana pada pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencernaran air dilakukan melalui pencegahan pencemaran air, penangguangan pencemaran air, dan pemulihan mutu air. Untuk keperluan pencagahan pencemaran air maka perlu antara lain ditetapkan baku mutu air limbah (BMALi) untuk usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran air. Menurut PP PP No. 22 Tahun 2011, pengendalian pencemaran udara didasarkan pada Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) yang disusun dan ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi udara dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Wilayah Perlindunqan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) dan penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) (Pasal 165). Pengendalian pencemaran udara dilakukan untuk menjaga mutu udara yang baku mutu udara ambiennya telah ditetapkan (BMUA nasional pada Lampiran VII) melalui langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran udara. Untuk keperluan pencagahan pencemaran udara maka perlu antara lain ditetapkan baku mutu emisi (BME) dan baku mutu gangguan (BMG) untuk usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari udara.
Pengendalian pencemaran laut sebagaimana diatur dalam PP PP No. 22 Tahun 2011, dilakukan bersamaan dengan pengendalian kerusakan ekosistem laut (Pasal 223 Ayat 1 dan 2). Pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosisten laut dilakukan melalui perencanaan yang dilaksanakan melalui: (a) inventarisasi mutu laut, (b) penetapan baku mutu air laut (BMALa) (BMALa nasional Lampiran VIII), (c) penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem laut (KBKEL), (d) penetapan Status Mutu Laut (SML), dan (e) penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (RPPML) (Pasal 223 Ayat 3). Hasil inventarisasi Mutu Laut, penetapan BMALa, dan (penetapan KBKEL digunakan sebagai dasar untuk menentukan mutu laut dalam bentuk indeks yang menggambarkan tingkat Status Mutu Laut (Pasal 235) yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan RPPML. Pengendalian dan pengelolaan mutu laut selanjutnya dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan antara lain dengan cara pembatasan limbah ke laut dan pencegahan sampah laut (Pasal 242 Ayat 3). Pembatasan limbah ke laut sebagaimana mencakup dumping (pembuangan) yang harus mendapat persetujuan teknis dan memenuhi ketentuan lokasi dan pembuangan air limbah yang harus memenuhi BMALi (Pasal 245-Pasal 247), sedangkan pencegahan sampah laut dilakukan dengan cara pengurangan sampah di sumber dan pemantauan sampah laut (Pasal 261).
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merupakan dasar pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Krteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan: (a) terumbu karang, (b) mangrove, (c) padang lamun, (d) tanah untuk produksi biomasa, (e) gambut, (f) karst, (g) lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, (h) lahan akibat usaha dan/atau kegiatan pertambangan, dan (i) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 272 Ayat 1-2). Kriteria baku kerusakan terumbu karang, mangrove, padang lamun diatur sebagai bagian dari KBKEL (Pasal 272 Ayat 3) dan dalam hai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup belum ditetapkan, penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli (Pasal 272 Ayat 6). Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dikecuaiikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan masyarakat di lahan miliknya sendiri (Pasal 273 Ayat 1) yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang meliputi: (a) luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga, (b) dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya, dan (c) ditanami tanaman jenis varietas lokal (Pasal 273 Ayat 2).
Pemenuhan baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga dilakukan melalui pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan pengelolaan limbah non-B3. Penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 meliputi: (a) penetapan limbah B3, (b) pengurangan limbah B3, (c) c. penyimpanan limbah B3, (d) pengumpulan limbah B3, (e) pengangkutan limbah B3, (f) pemanfaatan limbah B3, (g) pengolahan limbah B3, (h) penimbunan limbah B3, (i) dumping (pembuangan) limbah B3, (j) pengecualian limbah B3, (k) perpindahan lintas batas limbah B3, (l) penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, (m) sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3, dan (n) pembiayaan (Pasal 275). Sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2011, limbah B3 terdiri atas limbah 83 kategori 1 dan limbah B3 kategori 2 (Pasal 276 Ayat 2). PP No. 22 Tahun 2011 menetapkan jenis, kode/CAS, zat pencemar, dan katehori bahaya limbah B3 dalam kedua kategori tersebut dibedakan berdasarkan sumbernya menjadi: (a) limbah B dari sumber tidak spesifik (Lampiran 9 Tabel 1), (b) limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Lampiran IX Tabel 2), dan (c) limbah B3 dari sumber spesifik, yang terdiri atas limbah B dari sumber spesifik umum (Lampiran IX Tabel 3) dan lirnbah B3 dari surnber spesifik khusus (Lampiran IX Tabel 4) (Pasal 276 Ayat 3 dan Ayat 4).
Jenis limbah lain di luar daftar dalam Lampiran IX yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3 wajib diuji karakteristiknya untuk mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 kategori 1, limbah B3 kategori 2, atau limbah non-B3, dengan berdasarkan ciri-ciri: (a) mudah meledak, (b) mudah menyala, (c) rektif, (d) infeksius, (e) korosif, dan/atau (f) beracun (menggunakan parameter Lampiran X dengan bamu mutu beracun pada Lampiran XI) (Pasal 277). Setiap kegiatan penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 diatur secara ketat dan untuk penyelenggaraan tertentu dipersyaratkan memenuhi baku mutu tertentu, misalnya baku mutu karakteristik beracun untuk penetapan standar pengolahan limbah B3 sebelum ditempatkan di fasilitas penimbunan akhir (Lampiran XII) dan nilai baku karakteristik beracun dan total konsentrasi untuk penetapan pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 (Lampiran XIII). Dalam hal terjadi pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup karena B3 maka wajib dilakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 411). Pelaksanaan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan: (a) pemberian informasi mengenai peringatan adanya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, (b) pengisolasian pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (c) penghentian sumber pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan/atau (d) cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 412). Pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: (a) penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar, (b) remediasi, (c) rehabilitasi, (d) restorasi, dan/atau (e) cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan terhadap dilakukan terhadap lahan terkontaminasi (Pasal 415). Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan rerhadap limbah non-B3 terdaftar (Lampiran XIV) dan limbah non-B3 khusus, yaitu limbah B3 yang dikecualikan dari limbah B3 berdasarkan penetapan pengecuaiian dari pengelolaan limbah B3 dari sumber spesifik (Pasal 450).
2.2.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Wajib untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya (klik untuk mengunduh gratis):
- Barrow, C.J. (1999) Environmental Management for Sustainable Development: Chapter 4 Environmentalism, social sciences, economics and environmental management, Chapter 5 Environmental management, business and law
- Blewitt, J. (2008) Understanding Sustainable Development: Chapter 5 Sustainable Development, Politics and Governance, Chapter 6 Beyond the Imperatives of Economic Growth and ‘Business as Usual’, Chapter 7 Envisioning a Sustainable Society
- Farmer, A. (2007) Handbook of Environmental Protection and Enforcement: Principles and Practice.: Chapter 1 Introduction: The Principles and Nature of Regulation, Chapter 2 The Nature of Environment Enforcement Authorities
- Rogers, P.P., Jalal, K.F., & Boyd, J.A. (2008) An Introduction to Sustainable Development: Chapter 2 Challenges of Sustainable Development, Chapter 8 Social Dimensions and Policies, Chapter 9 The Economics of Sustainability, Chapter 10 Sustainability: Externalities, Valuation, and Time Externalities
Mahasiswa wajib menyampaikan melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini.
2.2.2. PENUNTASAN MATERI KULIAH
2.2.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.
2.2.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 24.00 WITA. Catat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.
2.2.2.3. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Pada ekosistem yang sudah dipilih pada saat mengerjakan Tugas Kasus materi kuliah 1.1 dan ciri-cirinya sudah dilaporkan pada saat mengerjakan Tugas Kasus materi kuliah 1.2 dan pencemaran dan kerusakannya sudah dilaporkan pada Tugas Kasus materi kuliah 1.3 serta tanggung jawab pembangunannya sudah dilaporkan pada Tugas Projek materi kuliah 2.1, dalam kelompok kerja tugas yang sama silahkan cari informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Melanjutkan pengerjaan Tugas Projek materi kuliah 2.1, tentukan satu jenis pencemaran lingkungan hidup dan satu jenis jenis kerusakan lingkungan hidup yang paling berpotensi merusak lingkungan yang terjadi pada ekosistem yang diamati dilanjutkan dengan memberikan ulasan ringkas disertai Pustaka buku teks, jurnal ilmiah, dan atau peraturan perundang-undangan;
- Lakukan pengamatan dan/atau wawancara dengan penduduk sekitar untuk menentukan apa penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada ekosistem yang diamati lalu laporkan hasilnya dalam bentuk ulasan ringkas disertai pPustaka buku teks, jurnal ilmiah, dan atau peraturan perundang-undangan;
- Lakukan pencarian di Internet untuk menemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang sesuai dengan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, sebutkan peraturan perundang-undangan yang diperoleh, lalu berikan ulasan ringkas disertai disertai pustaka buku teks, jurnal ilmiah, dan atau peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan sejauh mana peraturan perundang-undangan tersebut terwujud pada ekosistem yang diamati.
Laporkan data hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pengerjaan Tugas Projek pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.
2.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
- Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 23 Februari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
- Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.
***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 20 Februari 2022, diperbarui termutakhir pada 5 Februari 2023
Diterbitkan pertama kali pada 20 Februari 2022, diperbarui termutakhir pada 5 Februari 2023
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.
No comments:
Post a Comment