Selamat Datang

Belajar Pengendalian Lingkungan adalah blog yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Undana mempelajari metodologi penelitian. Silahkan kunjungi blog Ilmu Lingkungan untuk mempelajari materi kuliah ilmu lingkungan. Mahasiswa wajib membaca materi kuliah sebelum melaksanakan kuliah untuk mempersiapkan pertanyaan guna didiskusikan pada saat pelaksanaan kuliah. Silahkan klik halaman Daftar Isi untuk mengakses materi kuliah secara langsung.

Panduan Mencari Pustaka dan Menggunakan Zotero

Saturday, April 30, 2022

5.1. Penggalangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup

Pada Materi Kuliah 4.1 sampai Materi Kuliah 4.3, kita telah mempelajari berbagai aspek pengendalian lingkungan hidup, baik secara nasional maupun internasional. Kita mengetahui bahwa pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk menjaga agar lingkungan hidup dapat lestari. Namun sebagaimana yang tentunya sudah Anda semua ketahui, pemerintah tidak dapat melakukan pengendalian lingkungan hidup secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian lingkungan hidup biasanya dicantumkan bagian atau pasal mengenai pelibatan masyarakat. Pada materi kuliah ini kita akan membahas apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelibatan masyarakat, mengapa perlu melibatkan masyarakat, apa yang perlu kita lakukan untuk melibatkan masyarakat, dan sejauh mana keterlibatan masyarakat yang kita perlukan.

5.1.1. MATERI KULIAH

5.1.1.1. Membaca Materi Kuliah
Sebelum membahas mengenai pelibatan masyarakat, terlebih dahulu perlu kita ketahui masyarakat itu sebenarnya apa. Masyarakat merupakan kesatuan sosial dengan sesuatu, bisa berupa tempat, kebiasaan, agama, norma, kebiasaan, dan sebagainya, yang diakui sebagai identitas bersama. Suatu komunitas dapat mempunyau rasa bersama mengenai tempat, misalnya lingkungan permukimanm, desa/kelurahan, dan sebagainya, atau rasa bersama mengenai kesamaan hobi, kesamaan agama, kesamaan pandangan politik, dan sebagainya. Dalam bahasa Jerman dikenal istilah Gemeinschaft dan Gesellschaft. Gemeinschaft merupakan masyarakat yang berfokus pada interaksi sosial secara personal serta pada peran, nilai, dan keyakinan berdasarkan pada interaksi tersebut, dalam bahasa Inggris disebut community. Pada pihak lain, Gesellschaft merupakan masyarakat yang berfokus pada hubungan tidak langsung serta peranan impersonal, nilai formal, dan keyakinan berdasarkan pada hubungan tersebut, dalam bahasa Inggris disebut society.

Pelibatan masyarakat merupakan aspek penting yang diatur dalam perundang-undangan pengendalian lingkungan hidup. UU No. 32 Tahun 2009 mengatur pelibatan masyarakat dalam pada Pasal 18 dalam kaitan dengan KLHS dan pada Pasal 26 dalam kaitan dengan AMDAL. Dalam kaitan dengan AMDAL, PP No. 22 Tahun 2021 mengatur mengenai pelibatan masyarakat ini pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 45. Namun apakah pelibatan masyarakat diperlukan hanya sebatas dalam kaitan dengan KLHS dan AMDAL? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kita perlu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelibatan masyarakat. International Association for Public Participation (IAP2) menggunakan istilah melibatkan sebagai bagian dari spektrum partisipasi publik (spectrum of public participation). Istilah melibatkan dimaksudkan untuk menjamin bahwa kekhawatiran dan aspirasi publik akan diperhatikan dengan tujuan agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Istilah melibatkan dalam spektrum partisipasi publik tersebut merupakan bagian dari proses partisipasi yang meningkat dari menginformasikan (inform), mengkonsultasi (consult), melibatkan (involve), bekerja sama (collaborate), menjadi memberdayakan (empower) pada tingkatan tertinggi.  Spektrum partisipasi publik merupakan bagian dari tiga pilar partisipasi publik (three pillars of public participation) yang juga mencakup nilai dasar (core values) dan etika dasar (core ethics) partisipasi publik secara internasional. Dari spektrum partisipasi publik ini dapat dipahami bahwa pelibatan masyarakat merupakan satu tahapan dalam serangkaian tahapan sebuah proses partisipasi publik. Dengan kata lain, partisipasi publik mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar pelibatan masyarakat

Partisipasi publik dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup perlu dilakukan dengan beraneka tujuan. Tiga tujuan yang terpenting adalah:
  • Mengelola pertentangan (conflict management), melalui upaya penyelesaian pertentangan (conflict resolution); sehingga pertentangan (conflict) yang semula dapat berorientasi kalah-kalah (lose-lose), menang-kalah (win-lose), dan menang-menang (win-win) diupayakan bisa menjadi berorientasi menang-menang (win-win)
  • Memastikan kegiatan dapat memberikan hasil (project outcome) dan bahkan dampak (project impact) yang lebih luas, bukan hanya keluaran (project output). Dalam pelaksanaan suatu kegiatan, sesuatu yang merupakan hasil langsung dikenal sebagai keluaran kegiatan. Beberapa keluaran kegiatan yang saling berkaitan memberikan sesuatu yang bersifat tidak langsung yang disebut sebagai hasil kegiatan dan hasil-hasil kegiatan yang saling berkaitan diharapkan dapat memberikan sesuatu yang berjangkauan lebih luas yang lazim disebut dampak kegiatan. Keluaran kegiatan, hasil kegiatan, dan dampak kegiatan merupakan indikator kinerja yang ditetapkan pada saat perencanaan kegiatan (programming indicators).
  • Menjamin keberlanjutan kegiatan, yaitu kegiatan dapat terus berlangsung setelah pelaksanaannya oleh pemerintah berakhir dan kemudian diserahterimakan untuk dikelola bersama masyarakat (collaborative management) atau bahkan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat (community management).
Istilah publik (public) dalam partisipasi publik mencakup kumpulan orang pada umumnya sehingga mengandung pengertian yang sangat luas. Dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengendalian lingkungan, yang perlu mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi adalah publik yang mempunyai kaitan kepentingan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Untuk memahami siapa yang termasuk dalam pemangku kepentingan, coba pikirkan bahwa ketika Anda memutuskan melanjutkan kuliah di Prodil Ilmu Lingkungan Faperta Undana, berbagai pihak ikut mempengaruhi keputusan Anda. Ada orang tua yang akan membiayai, ada saudara kandung yang juga mungkin masih perlu dibiayai, ada orang tua dan saudara di dalam rumpun keluarga, ada pemuda sekampung. Di antara mereka semua, ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung Anda melanjutkan kuliah. Di antara mereka, ada yang kelak memperoleh manfaat, ada yang tidak memperoleh apa-apa, dan mungkin ada yang dirugikan karena Anda melanjutkan kuliah. Mereka semua itu adalah pemangku kepentingan (stakeholders), sedangkan mereka yang menerika manfaat adalah penerima manfaat (beneficiaries).

Mengenai partisipasi pemangku kepentingan dalam pengendalian lingkungan hidup, Reed (2008) menggolongkan empat tipologi dasar:
  1. Tipologi berdasarkan perbedaan derajat partisipasi dalam suatu kontinuum, misalnya tangga partisipasi menurut Arnstein (1969), dengan nama anak tangga yang disesuaikan sebagaimana misalnya oleh Biggs (1989), Pretty (1995a,b), Farrington (1998), Goetz & Gaventa (2001), dan Lawrence (2006), dan roda partisipasi menurut Davidson (1998);
  2. Tipologi berdasarkan sifat partisipasi dalam kaitan dengan arah arus informasi menurut Rowe & Frewer (2000);
  3. Tipologi berdasarkan basis teoritis, yang membedakan antara partisipasi normatif dan partisipasi pragmatis menurut Thomas (1993) dan Beierle (2002); dan
  4. Tipologi berdasarkan tujuan untuk apa partisipasi digunakan menurut Farrington & Martin (1988), Okali et al. (1994), Michener (1998), Warner (1997), Lynam et al. (2007), dan Tippett et al. (2007).
Apapun tipologi yang digunakan, menurut Reed (2008) partisipasi pemangku kepentingan dalam pengendalian lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan merujuk pada best practice sebagai berikut:
  1. Partisipasi pemangku lepentingan perlu didasarkan pada falsafah yang mengedepankan pemberdayaan, kesetaraan, kesalingpercayaan, dan pembelajaran;
  2. Partisipasi pemangku kepentingan, sedapat mungkin, perlu dimulai seawal mungkin dan selama pelaksanaan kegiatan;
  3. Partisipasi pemangku kepentingan perlu didasarkan pada analysis terhadap pemangku kepentingan yang relevan dan mewakili masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan;
  4. Partisipasi pemangku kepentingan perlu didasarkan pada tujuan yang jelas dan disepakati sejak awal;
  5. Partisipasi pemangku kepentingan perlu dilakukan dengan menggunakan metode yang dipilih dan dirancang dalam konteks pengambilan keputusan, dengan mempertimbangkan tujuan partisipasi, tipe pemangku kepentingan, dan tingkat partisipasi yang diinginkan;
  6. Partisipasi pemangku kepentingan perlu dilakukan dengan melibatkan fasilitator yang berketrampilan tinggi dalam melakukan fasilitasi;
  7. Partisipasi pemangku kepentingan perlu mengintegrasikan pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal; dan
  8. Partisipasi pemangku kepentingan perlu dilembagakan.
Untuk memahami tipologi dan best pratice partisipasi publik dalam pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dibahas oleh Reed (2008), silahkan mengunduh dan membaca artikelnya. Artikel ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah pelibatan masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup diperlukan sebatas dalam pelaksanaan KLHS dan AMDAL atau dalam semua kegiatan pengendalian lingkungan hidup, sebagaimana juga dapat diperoleh dari Lynam et al. (2007) dan Tippett et al. (2007) serta untuk kasus Indonesia, Kamil et al. (2019).

Setelah memahami bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian dari proses penggalangan partisipasi publik, yang dalam kaitan dengan kegiatan pengendalian lingkungan hidup dilakukan melalui partisipasi pemangku kepentingan, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana melakukannya. Untuk menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan analisis pemangku kepentingan (stakeholder analysis). Analisis pemangku kepentingan merupakan proses untuk mengidentifikasi dan memberikan prioritas kepada berbagai pemangku yang berkepentingan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan hidup, mereka adalah yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Analisis pemangku kepentingan perlu dilakukan terutama untuk memperoleh informasi mengenai tanggapan berbagai pihak terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai dasar untuk melaksanakan pendekatan. Analisis pemangku kepentingan kita lakukan untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan, menilai kepentingan para pemangku yang telah teridentifikasi, mengelompokkan para pemangku kepentingan berdasarkan kepentingan mereka, dan menentukan strategi pendekatan pemangku kepentingan yang tepat untuk menggalang partisipasi para pemangku kepentingan.

Mengidentifikasi pemangku kepentingan dilakukan untuk menentukan siapa-siapa saja yang mempunyai kepentingan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan hidup. Siapa dalam hal ini bisa merupakan perorangan, kelompok, atau institusi. Identifikasi pemangku kepentingan biasanya diawali dengan diskusi kelompok yang melibatkan para pelaksana kegiatan untuk menentukan siapa-siapa saja yang merupakan pemangku kepentingan dan bagaimana cara yang akan dilakukan untuk mengidentifikasi mereka di lapangan. Biasanya, setelah dilakukan diskusi dilanjutkan dengan wawancara lapangan untuk memastikan identifikasi yang telah dilakukan dan kepentingan masing-masing. Dalam hal ini kepentingan dapat bermacam-masam, mulai dari kepentingan finansial, kepentingan nilai, moral, dan etika, kepentingan politik, kepentingan adat, dan sebagainya. Pada saat wawancara juga sekaligus dilakukan penilaian untuk menentukan pengelompokan dan penentuan peringkat kepentingan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan banyak pendekatan, antara lain:
Selain ketiga pendekatan di atas, masih terdapat banyak pendekatan lainnya, yang dalam penerapannya perlu dikaitkan dengan tipologi partisipasi publik yang diharapkan dan dilakukan dengan merujuk kepada best practice yang sudah diuraikan di atas. Untuk mempelajari cara melaksanakan analisis pemangku kepentingan langkah demi langkah, silahkan kunjungi tulisan pada Online PM Courses (PM=Project Management). Buku-buku teks mengenai metodologi analisis pemangku kepentingan pada umumnya merupakan buku berbayar, sedangkan yang tidak berbayar adalah buku-buku teks lama, antara lain Stakeholder Analysis Methodologies Resource Book oleh Barbiuch & Farhar (1994) dan Stakeholder Identification and Analysis oleh Gibben (2000). Bagi yang tertarik mendalami analisis pemangku kepentingan, khususnya yang berminat melakukan penelitian skripsi mengenai analisis pemangku kepentingan mengenai pengelolaan kawasan hutan dan pengendalian lingkungan hidup, silahkan unduh dan pelajari buku-buku teks tersebut. 

5.1.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik halaman Pustaka Wajib untuk mengakses buku teks, halaman web, dan berbagai sumber lainnya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup, khususnya (klik untuk mengunduh gratis):
Mahasiswa wajib menyampaikan judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.

5.1.2. TUGAS KULIAH

5.1.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 18 April 2023 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

5.1.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Selasa, 18 April 2023 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

5.1.2.3. Mengerjakan Projek Kuliah
Untuk memastikan sejauh mana Anda sudah benar-benar memahami Materi Kuliah 13 ini dalam kaitan dengan empat materi kuliah pada pokok bahasan sebelumnya, silahkan unduh daftar kelompok mahasiswa dan kemudian laksanakan projek kuliah secara kelompok untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara perorangan:
  1. Merujuk kembali kepada yang sudah Anda kerjakan dalam melaksanakan projek kuliah untuk materi kuliah 9 sampai materi kuliah 11, sebutkan tipe ekosistem dan titik koordinat LS/BT dan elevasi habitat yang Anda amati serta nama desa/kelurahan lokasi Anda melakukan pengamatan/wawancara. Jika Anda belum mengerjakan tugas materi kuliah tersebut, silahkan unduh file kelompok tugas dan tipe habitat yang perlu Anda amati lalu mencari lokasi terdekat dan mengukur koordinat LS/BT dalam format derajat desimal dan elevasi titik habitat dengan menggunakan aplikasi GPS Data yang dipasang pada ponsel Android.
  2. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan seperti apa yang terjadi pada tipe ekosistem yang Anda amati dan berdasarkan pada hasil pengamatan, tentukan apakah masyarakat telah atau belum terlibat dalam melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Silahkan baca kembali materi 3.1 dan materi 3.2 serta materi 4.1 sampai materi 4.4 untuk mengerjakan tugas dan menjawab pertanyaan ini.
  3. Berdasarkan pada hasil pengamatan untuk menjawab Pertanyaan 3, lakukan wawancara dengan beberapa orang anggota masyarakat yang bertempat tinggal terdekat dengan lokasi pengamatan untuk mengetahui apakah pernah diajak oleh pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Silahkan baca kembali materi 3.1 dan materi 3.2 serta materi 4.1 sampai materi 4.4 untuk mengerjakan tugas dan menjawab pertanyaan ini.
Laporkan data hasil pengamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Latihan Pembelajaran Kasus pada saat memasukan Laporan Melaksanakan Kuliah.

5.1.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan,  mahasiswa Pengendalian Lingkungan 1 silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 13 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Selasa, 18 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan, silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada Selasa, 1 Mei 2022.
Dimutakhirkan pertama kali pada 10 April 2023
Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

138 comments:

  1. apakah pelibatan masyarakat diperlukan hanya sebatas dalam kaitan dengan KLHS dan AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.

      Delete
    2. Perlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan tidak terbatas pada kaitannya dengan KLHS dan AMDAL, Salah satu peran lain dari masyarakat dalam aktivitas lingkungan hidup yaitu ruang pengawasan. Namun, Pelibatan masyarakat selama ini di dalam pengelolaan lingkungan hidup baru semata-mata hanya memandang masyarakat sebagai penyampai informasi (public information) atau hanya sebatas penyuluhan sehingga suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berjalan tanpa hambatan. Maka diharapkan kedepannya harus dilakukan optimalisasi pengembangan peran serta masyarakat dalam aktivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu lebih ditingkatkan dengan membuka lebih luas ruang partisipasi.

      Delete
    3. Tidak, pelibatan masyarakat diperlukan tidak hanya dalam kaitan dengan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tetapi juga dalam setiap aspek pengelolaan lingkungan. Pelibatan masyarakat adalah salah satu kunci penting dalam pengendalian lingkungan yang efektif.

      Pelibatan masyarakat penting dalam setiap tahap pengelolaan lingkungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dalam perencanaan, masyarakat dapat dilibatkan dalam mengidentifikasi masalah lingkungan yang perlu diatasi, serta dalam mengidentifikasi alternatif solusi yang dapat diterapkan. Dalam pelaksanaan, masyarakat dapat dilibatkan sebagai mitra dalam pengawasan terhadap pelaksanaan program pengendalian lingkungan. Dalam evaluasi, masyarakat dapat dilibatkan dalam mengevaluasi efektivitas program pengendalian lingkungan yang telah dilaksanakan.

      Selain itu, pelibatan masyarakat juga penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga lingkungan.

      Dalam rangka memastikan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah dan sektor swasta perlu memfasilitasi dan memperkuat peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pengendalian lingkungan. Hal ini penting agar masyarakat dapat menjadi mitra yang aktif dalam menjaga keberlangsungan hidup tanah air dan sumber daya alam.

      Delete
  2. Mengenai analisis pemangku kepentingan, yang dilakukan untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan, kelompok atau institusi mana saja yang mempunyai kepentingan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Identifikasi pemangku kepentingan dilakukan dengan dengan melakukan diskusi dengan melibatkan para pelaksana kegiatan untuk menentukan siapa saja yang merupakan pemangku kegiatan dan bagaimana cara untuk mengidentifikasi mereka ketika di lapangan. Kemudian akan dilanjutkan dengan wawancara tentang identifikasi dan kepentingan masing-masing. Pada wawancara akan dilakukan dengan penilaian yang akan menentukan kelompok dan peringkat para pemangku kepentingan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan.

      Delete
    2. Yang termasuk para pemangku kepentingan internal dan eksternal yaitu Stakeholder internal meliputi organisasi / industri itu sendiri, pemegang saham, pemilik bisnis, dan para karyawan. Sedangkan stakeholder eksternal meliputi konsumen, supplier, pesaing, investor, pemerintah, sebuah komunitas lokal di suatu daerah, media, masyarakat secara umum, dll.

      Delete
  3. Bagaimana kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang Undang No 32 tahun 2009?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan Undang undang No. 32 Tahun 2009.Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup “ .

      Delete
    2. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup. Karena itu, setiap anggota masyarakat perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam mengelola lingkungan hidup.
      Peran tersebut dalam rangka meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkukngan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial dan engembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
      peran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup mendasarkan pada Pasal 70 UU No.23 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lingkunga Hidup.
      Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup “katea dia mengutip .Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009.

      Apabila warga yang ingin berperan dalam usaha atau kegiatan di kawasan lingkungan hidup, maka melekat di dalamnya kewajiban untuk memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.

      “Kemudan mereka harus menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

      Delete
  4. Apa peran KLHS dan AMDAL dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. KLHS berperan memperkuat AMDAL yang selanjutnya digunakan untuk merespon kebutuhan analisis lingkungan yang lebih global dan mempertimbangkan efek kumulatif dalam penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP)
      2. Peran AMDAL untuk memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan. Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup. Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

      Delete
    2. • Peran KLHS dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup yaitu sebagai sebuah instrument untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan diharapkan kebijakan, rencana dan program yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
      • Peran AMDAL dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup adalah sebagai instrument pengelolaan lingkungan hidup. AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.

      Delete
    3. Tujuan secara umum Amdal adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran, sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian Amdal diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.

      Delete
    4. 1. KLHS berperan memperkuat AMDAL yang selanjutnya digunakan untuk merespon kebutuhan analisis lingkungan yang lebih global dan mempertimbangkan efek kumulatif dalam penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP), sementara
      2. Peran AMDAL untuk memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan, Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup, Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

      Delete
  5. Sejauh ini kegiatan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah yang dapat terus berlangsung setelah pelaksanaannya oleh pemerintah berakhir dan kemudian diserahterimakan untuk dikelola bersama masyarakat (collaborative management) atau bahkan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat (community management).

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Apa dampak negatifnya jika masyarakat kurang terlibat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya yang akan terjadi adalah lingkungan yang kotor serta pencemaran terjadi dimana-mana. Pencemaran udara, pencemaran tanah, serta pencemaran air. Semuanya bisa terjadi karena masyarakat kurang terlibat dalam pengendalian lingkungan. Pencemaran-pencemaran itu dapat menyebabkan bencana-bencana alam seperti misalnya jika membuang sampah secara sembarangan maka akan mengakibatkan banjir. Masyarakat yang juga kurang peduli terhadap kelestarian hutan maka nantinya yang akan terjadi adalah pemanasan global. Karena pohon dapat mengikat CO2 yang dihasilkan oleh kegiatan manusia.

      Delete
    2. Menurut saya dampak negatif yang dapat terjadi seperti kawasan industri berdekatan dengan permukiman penduduk, pusat perbelanjaan berdiri megah di tengah permukiman, perkantoran pemerintah berseberangan dengan mall. Banyak hal negatif yang muncul. Kekacauan, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan. Semua ini berakibat sulitnya dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat , biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan dan berbagai hal negatif lainnya.

      Delete
    3. Menurut pengamatan saya, jika ada masyarakat yang tidak terlibat dalam pengendalian lingkungan adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat lain. Contohnya, seperti yang sudah kita ketahui bersama juga bahwa masih ada pabrik industri tahu/tempe yg kurang memperhatikan dan tidak terlibat dalam pengendalian lingkungan yang membuang limbah pada sungai sehingga menyebabkan pencemaran air yang merupakan kebutuhan pokok dari masyarakat. Dalam kasus ini, haltersebut sudah merugikan masyarakat, dan ekosistem sungai tersebut.

      Delete
    4. Pencemaran udara, pencemaran tanah, serta pencemaran air. Semuanya bisa terjadi karena masyarakat kurang terlibat dalam pengendalian lingkungan. Pencemaran-pencemaran itu dapat menyebabkan bencana-bencana alam seperti misalnya jika membuang sampah secara sembarangan maka akan mengakibatkan banjir.

      Delete
    5. Jika terdapat kurangnya peran masyarakat dalam pengendalian lingkungan maka akan terjadi banyak sekali pencemaran pada lingkungan. Yang mana pencemaran tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat dari segi kesehatan maupun ekonomi

      Delete
  8. Apa dampak yang diberikan jika salah atau kurang optimal dalam meng-analisis pemangku kepentingan untuk pelaksanaan suatu kegiatan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut Bryson (2004) analisis pemangku kepentingan memiliki kegunaan untuk menghindari kebijakan yang “gagal” karena pengambil kebijakan gagal mengetahui kepentingan dan informasi dari pemangku kepentingan kunci, menghubungkan banyak pihak yang terlibat secara global
      Jadi jika salah atau kurang optimal dalam menganalisis pemangku kepentingan kemungkinan akan menyebabkan pengambil kebijakan gagal mengetahui kepentingan dan informasi kepentingan kunci dan juga tidak bisa menghubungkan banyak pihak yang terlibat secara global

      Delete
  9. Apakah ada proyek-proyek lingkungan atau kegiatan yang masih berlanjut setelah pemerintah memberikan seluruh tanggungjawab kepada masyarakat untuk melanjutkannya setelah membangunnya dari awal dengna melibatkan masyarakat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya ,mungkin masih ada beberapa proyek lingkungan yang masih berjalan misalnya proyek air minum bersih dan sanitasi di pedesaan.Meskipun mungkin perlahan-lahan proyek ini hanya dijalankan oleh beberapa orang saja.

      Delete
  10. Apakah saat ini perlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan sudah efektif sehubung dengan KLHS dan AMDAL ? ataukah masih perlu dikembangkan lagi perlibatan masyarakat dalam pelaksaan pengendalian lingkungan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlibatana masyarakat atau peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan belum efektif dan masih perlu dikembangkan lagi.
      Contoh : Pelaksanaan AMDAL di indonesia belum terlaksana secara baik, karena masih banyak proyek yg tidak lolos kajian AMDAL-Nya, namun karena kebijakan pemimpinnya, akhirnya proyek tersebut tetap berjalan, selain itu pelaksanaan amdal hanya sebagai syarat utk memperoleh izin, stlh dpt izin, aturan yg ada dalam dokumen amdal tdk dihiraukan.

      Delete
  11. Pada materi telah di jelaskan bahwa partisipasi publik dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup perlu dilakukan dengan beraneka ragam tujuan. Yang menjadi pertanyaan saya apakah dari 3 tujuan di atas semuanya sudah dilaksanakan? Jika sudah berikan contoh kegiatan apa yang telah dilakukan?

    ReplyDelete
  12. Mengapa pelibatan masyarakat diperlukan dalam Amdal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam proses untuk mendapatkan Dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan bagi kegiatan usaha maka diperlukan keterlibatan masyarakat, baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan tersebut. Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat dalam AMDAL dan izin lingkungan sangat diperlukan antara lain untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mewujudkan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.

      Delete
    2. Pentingnya keterlibatan dari masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada pemrakarsa dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait dengan proses perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

      Delete
  13. Dalam materi diatas dijelaskan tiga tujuan partisipasi publik dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup. Sebutkan contoh kegiatan yang sudah pernah dilakukan pada tujuan yang kedua!

    ReplyDelete
    Replies
    1. contoh kegiatan yang sudah pernah dilakukan pada tujuan kedua adalah perencanaan pembangunan daerah seperti kegiatan pembangunan jalan desa,kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor,kegiatan pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan,kegiatan pemeliharaan sarana-prasana aparatur desa,kegiatan pembangunan/ pengembangan sarana air bersih.

      Delete
  14. Jelaskan 3 pendekatan yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan pengelompokan dan penentuan peringkat kepentingan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3 pendekatan yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan pengelompokan dan penentuan peringkat kepentingan yaitu :
      1. assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran) merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses
      pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
      2. assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran) dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan
      biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.
      3. assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran) memiliki fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses
      pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut.

      Delete
  15. Mengapa partisipasi masyarakat sangat diperlukan sekali dalam perlindungan dan penegakan hukum?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena masyarakat lah yang nantinya merasakan manfaat serta dampak sehingga peran masyarakat disini bisa dibilang vital

      Delete
    2. Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum. Hal ini karena aparat penegak hukum mau tidak mau harus bekerja ekstra keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri

      Delete
    3. karena dengan partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain meningkatkan kepedulian partisipasi masyarakat juga dapat berpengaruh terhadap kemandirian keberdayaan masyarakat dan kemitraan.

      Delete
  16. Apa Landasan Hukum yang Menjadi Patokan Amdal dan Pemangku kepentingan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" 

      Delete
  17. Berikan contoh tujuan dari Partisipasi publik dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup menurut pandangan program studi masing-masing !

    ReplyDelete
    Replies
    1. partisipasi publik berupaya untuk memberdayakan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun mereka sendiri secara lebih berarti. Berupaya untuk menjamin peningkatan peran rakyat dalam inisiatif-inisiatif pembangunan. di bidang kehutanan sendiri partisipasi publik dalam kegiatan pengendalian lingkungan dapat berupa kegiatan penghijauan serta menjadi bagian dalam masyarakat peduli api guna. dengan melakukan kegiatan tersebut dapat membantu kegiatan pengendalian lingkungan

      Delete
  18. Sebutkan perbedaan pendekatan Model Arti Penting dan pendekatan Kuadrat Kekuasaan/Ketertarikan (Power/Interest Grid)?

    ReplyDelete
  19. Apakah dalam hal pengendalian lingkungan hidup ini partisipasi masyarakat sudah di libatkan secara maksimal?, apakah semua masyarakat memahami pentingnya pengendalian lingkungan hidup agar pelibatan masyarakat ini terutama dengan pemahaman tidak semua masyarakat memiliki SDM yang baik.

    ReplyDelete
  20. Dalam materi sudah di jelakan bahwa ada 3 penting tujuan partisipasi publik.bagaiman caranya agar ketiga tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal ?

    ReplyDelete
  21. Apakah pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup sejauh ini di Indonesia sudah memberikan hasil baik yang efektif ? jika iya, berikan contoh dari pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup yang sudah berhasil dan efektif di Indonesia ! Jika belum, mengapa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya sejauh yang di amati dan dijumpai kita sebagai masyarakat belum memberikan hasil yang baik dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup, karena masyarakat Indonesia lebih mementingkan ego dan belum memiliki kesadaran akan apa itu pengendalian lingkungan meski pemerintah sudah berusaha untuk bersosialisasi tentang apa dan bagaimana pengendalian lingkungan itu sendiri

      Delete
  22. Bagaimanakah seharusnya masyarakat bersikap mengenai studi AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat mengenai studi AMDAL yaitu masyarakat seharusnya menunjukkan sikap menerima
      studi tersebut, dimana masyarakat harus mendukung dengan melakukan apa yang ada dalam AMDAL dan mengikuti AMDAL

      Delete
  23. Mengapa masyarakat perlu atau penting dalam AMDAL?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya Pentingnya keterlibatan dari masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada pemrakarsa dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait dengan proses perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.Terimakasih

      Delete
  24. menurut saya keterlibatan masyarakat dalam pengendalian lingkungan masih sangat minim. karena itu cara yang dilakukan tidak hanya bisa dengan sosialisai sosialisi saja tetapi juga pendampingan dan kegiatan berkelanjutan perlu dilakukan agar mereka juga memiliki kesadaran untuk dapat bertindak sendiri tanpa perlu di gerakan lagi.

    ReplyDelete
  25. menurut Reed (2008) partisipasi pemangku kepentingan dalam pengendalian lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan merujuk pada best practice salah Satunya Partisipasi pemangku kepentingan perlu didasarkan pada tujuan yang jelas dan disepakati sejak awal.
    Apa Tujuannya, dan Siapa saja yang terlibat dalam menyepakati Tujuan tersebut. Terimakasih

    ReplyDelete
  26. Mengapa pelibatan masyarakat diperlukan dalam AMDAL dan apa perannya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pentingnya keterlibatan dari masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada pemrakarsa dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait dengan proses perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut

      Delete
  27. Apa strategi pendekatan pemangku kepentingan yang tepat untuk menggalang partisipasi para pemangku kepentingan, dalam kegiatan untuk pengendalian lingkungan hidup yang telah terjadi pencemaran?..

    ReplyDelete
  28. Bagaimana seharusnya pemerintah bersikap mengenai study AMDAL? Dan apa peran pemerintah dalam studi AMDAL tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sikap yang diambil pemerintah dalam mempelajari studi AMDAL adalah objektif, transparan, detail dan mengambil keputusan sesuai dengan hasil analisis dampak yang telah disusun oleh Komisi Penilai maupun oleh prakarsa.
      Sedangkan peran pemerintah dalam proses atau studi AMDAL adalah memberikan izin proyek.

      Delete
  29. keterlibatan masyarakat dalam AMDAL sangat diperlukan antara lain untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mewujudkan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.

    ReplyDelete
  30. Perlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan tidak terbatas pada kaitannya dengan KLHS dan AMDAL, dimana Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat sehingga diperlukan optimalisasi pengembangan peran serta masyarakat dalam aktivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu lebih ditingkatkan dengan membuka lebih luas ruang partisipasi.

    ReplyDelete
  31. bagaimana peran para pemangku kepentingan dalam mencega berbagai pencemaran yang ada terlebih bagi mereka yang terus menerus melakukan pencemarn lingkungan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya pribadi peran pemerintah bukan hanya saja membuat aturan, tapi bagaimana pemerintah memberi contoh (implementasi) yang nyata misalkan ikut berperan dalam mencegah lingkungan dn pembersihan kotoran, penanaman pohon dsb...dan juga menegakkan aturan yang jelas dan tegas sehingga bisa menimbulkan efek jerah bagi pelanggar

      Delete
  32. Bagaimana peran serta masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa:
      a. Pengawasan sosial
      b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan
      c. Penyampaian informasi dan/atau laporan.

      Delete
    2. Peran serta masyarakat dalam aktivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan tujuan untuk: a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b.Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.

      Delete
  33. Jelaskan siapa-siapa saja yang mempunyai kepentingan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan hidup ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tentunya kita semua mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan karena kita juga yang menempati dan memanfaatkan lingkungan..sehingga apabila terjadi kerusakan kita pula yang harus menanggulangi

      Delete
  34. Apakah perbedaan dari ketiga pendekatan yang digunakan dalam mengidentifikasi pemangku kepentingan?

    ReplyDelete
  35. Bagaimana langkah-langkah dalam menentukan strategi pendekatan pemangku kepentingan untuk menunjang partisipasi para pemangku kepentingan?

    ReplyDelete
  36. Apa saja peran stakeholder dalam pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Adapun stakeholders yang berperan dalam pengelolaanlingkungan hidup dibagi kedalam tiga bagian, yaitu masyarakat, pemerintah dandunia usaha (korporat)
      1.Peran Pemerintah (DPRD dan Dewan Evaluasi Kota)
      -Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunandaya dukung dan daya tampung lingkunagn hidup,
      -Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkunganhidup
      -Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidangling kungan hidup

      2.Peran Masyarakat
      setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak,kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecualimasyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukanhanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada
      3.Peran Pelaku Usaha
      a.memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
      b.menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
      c.menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

      Delete
  37. Siapa saja yang menjadi pastisipant dalam pemangku pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang menjadi pastisipant dalam pemangku pengendalian lingkungan hidup adalah instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat.

      Delete
  38. Mengapa partisipasi pemangku kepentingan perlu dilembagakan.

    ReplyDelete
  39. Bagaimana cara pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih terlibat lagi dalam pengelolaan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cara Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat adalah seperti melakukan Penyuluhan tentang isu lingkungkan, melakukan kegiatan bakti lingkungan, aksi sosial, serta gerakan-gerakan peduli lingkungan seperti Kupang green and clean, memfasilitasi setiap wilayah rt/rw untuk mengelolah sampah yang dihasilkan, dan juga memberikan penghargaan dan apresiasi bagi wilayah/kelompok/ masyarakat/perusahaan yang berhasil serta aktif menjaga lingkungan sekitar hal ini tentu akan meningkatkan masyarakat yang ada diwilayah tersebut.

      Delete
  40. hal-hal efektif apakah yg harus dilakukan oleh pemangku jabatan agar bisa membuat masyarakat dgn sukarela ikut dalam melestarikan lingkungan mengingat bahwa terobosan2 dari pemerintah selama ini blm terlalu signifikan hasilnya?

    ReplyDelete
  41. bagaimana cara pemangku dalam dalam meningkatkan kesadaran masyarakat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam deklarasi Rio 1992. Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. deklarasi rio juga menetapkan, bahwa diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik-baiknya.

      Delete
  42. Bagaimana keterlibatan dari pemerintah sendiri terhadap merangkul masyarakat untuk berpartisipasi terhadap pengendalian lingkungan, serta mengapa selama ini aturan yang dibuat pemerintah yang bersifat bisa mengatur dan menjaga lingkungan tidak efektif terhadap masyarakat selain karena kesadaran yang begitu rendah?

    ReplyDelete
  43. Bagaimana bentuk tanggung jawab kita sebagai masyarakat dalam masalah lingkungan hidup Terutama di NTT?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebagai masyarakat kita seharusnya menjaga dan melindungi alam kita. Terkususnya sekitar tempat tinggal kita. Hal ini bisa diwujudkan salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

      Delete
  44. Apa peran pemangku kepentingan bagi pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Para pemangku kepentingan dapat menjadi bagian untuk membantu dalam mengambil tindakan. Mereka dapat mengambil alih pengendalian lingkungan seperti dari layanan, sumber daya manusia atau penelitian dan pengembangan dan mengelolaan pengendalian lingkungan untuk memastikan kesuksesannya.

      Delete
  45. Apa peran masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai study AMDAL yg berlaku dan bagaima tanggapan teman " mengenai sikap masyarakat dan juga pemerintah yang kadang tidak memperdulikan keadaan lingkungan sekitar?

    ReplyDelete
  46. Pada materi telah dijelaskan bahwa terdapat beberapa pendekatan yaitu :
    1.Kuadrat Kekuasaan/Ketertarikan
    2.Diagram Basis Pengetahuan Pemangku Kepentingan
    3.Model Arti Penting
    Dari ketiga pendekatan ini pendekatan manakah yang lebih mudah dan lebih efektif untuk digunakan ? Dan mengapa ?

    ReplyDelete
  47. apa saja bentuk keterlibatan masyarakat disekitar daerah aliran sungai dalam hal pengendalian lingkungan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persoalan banjir, tanah longsor dan kekeringan yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari kerusakan Daerah Arliran Sungai (DAS). Begitu juga halnya di Propinsi Riau, dimana beberapa wilayah menggantungkan kebutuhan hidupnya pada empat sungai besar, seperti Sungai Indragiri, Rokan, Kampar dan Sungai Siak. Untuk itu, diperlukan peningkatan peran dan sinergitas lintas sektor, terutama dalam pengaturan tata ruang dan pengendaliannya.

      Delete
  48. Mengapa perlu melibatkan masyarakat dan bagaimana mengajak masyarakat dalam melaksanakan pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  49. Bagaiman kita menyikapi kerusakan lingkungan di sekitar kita?

    ReplyDelete
  50. Jelaskan tujuan partisipasi publik dapat pengendalian lingkungan hidup!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tujuan dari partisipasi publik ini adalah :
      a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
      b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
      c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
      d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.

      Delete
  51. Mengapa masyarakat perlu berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  52. Karena masyarakatlah yang mendiami suatu lingkungan, dampak baik buruk dari lingkungan dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat , maka dari itu masyarakat sangat berperan penting.

    ReplyDelete
  53. cara apa yang paling efektif dalam rangka melibatkan masyarakt?

    ReplyDelete
  54. Apa yang di maksud dengan pelibatan masyarakat?

    ReplyDelete
  55. Mengapa penting untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup?

    ReplyDelete
  56. Bagaimana proses keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL?

    ReplyDelete
  57. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakberlangsubgan suatu projek yang telah dibuat pemerintah dan dilanjutkan oleh masyarakat dalam konteks projek pengendalian lingkungan

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
    4. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketidakberlangsungan suatu proyek pengendalian lingkungan yang telah dibuat oleh pemerintah dan dilanjutkan oleh masyarakat antara lain:

      1. Partisipasi masyarakat yang rendah: Keterlibatan masyarakat dalam proyek pengendalian lingkungan sangat penting untuk mencapai kesuksesan proyek tersebut. Jika masyarakat tidak memahami manfaat dari proyek atau tidak terlibat dalam proses perencanaan dan implementasi proyek, maka mereka mungkin tidak akan mendukung proyek tersebut dan dapat menolak untuk melanjutkannya setelah proyek selesai.

      2. Keterbatasan sumber daya: Proyek pengendalian lingkungan memerlukan sumber daya yang cukup untuk dilaksanakan dan dipelihara.

      3. Faktor lingkungan alami: Faktor lingkungan alami, seperti cuaca, bencana alam, dan perubahan iklim, dapat mempengaruhi kelangsungan proyek pengendalian lingkungan.

      Delete
  58. Mengapa perlu adanya kegiatan pengendalian lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlu adanya kegiatan Pengendalian lingkungan karena sekarang semakin banyak limbah yang diproduksi oleh manusia dan ancaman pemanasan global juga semakin nyata,dengan Pengelolaan lingkungan yang bijak sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

      Delete
  59. Perilaku-perilaku seperti apa yang bermanfaat untuk meminimalisir kerusakan lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perilaku yang dibutuhkan seperti membuang sampah pada tempatnya, rajin membersihkan selokan, melakukan penanaman pohon atau tanaman lainnya yang cocok dengan lingkunhan, perilaku terhadap hal-hal kecil ini perlu dijaga dan di terapkan dengan baik.

      Delete
  60. Salah satu tujuan penting dari partisipasi publik adalah menjamin keberlanjutan kegiatan. Bagaimana jika kegiatan partisipasi yang dilakukan tidak berjalan dengan semestinya? Apa tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat?
    Serta apa saja kendala atau hal hal yang dapat menyebabkan kegiatan tersebut gagal?

    ReplyDelete
  61. Apa Peran Pemerintah dalam penggalangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1) mengatur dan
      mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; (2) mengatur
      penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali
      sumberdaya alam, termasuk sumberdaya genetika; (3) mengatur perbuatan hukum dan hubungan
      hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumberdaya
      alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetika; (4) mengendalikan kegiatan yang
      mempunyai dampak sosial; (5) mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi
      lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

      Delete
  62. Apa hal yang didapatkan dari partisipasi masyarakat dalam pengendalian lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hal - hal yang di dapat masyarakat ialah kenyamanan dan juga kesejahteraan , dalam hal ini partisipasi yang dilakukan bermanfaat bukan hanya untuk pemerintah tapi juga ke masyarakat sendiri.

      Delete
    2. Contohnya seperti lingkungan yang bersih, tidak terjadi banjir , tidak adanya bau yang tidak sedap, dan banyak hal lainnya yang berada di lingkungan mereka

      Delete
  63. faktor -faktor apa saja yang mempengaruhi partisipasi mayarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. -Ekonomi
      -Sosial
      -Budaya
      -Keadaan Lingkungan sekitar
      -Fisik

      Delete
  64. Mengapa peran publik dalam kegiatan Pengendalian lingkungan dapat menjamin berlangsungnya kegiatan dengan lancar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peran publik atau masyarakat dalam kegiatan pengendalian lingkungan sangat penting karena masyarakat adalah pemangku kepentingan (stakeholder) utama dalam lingkungan hidup. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengendalian lingkungan, maka dapat dijamin berlangsungnya kegiatan dengan lancar.

      Beberapa alasan mengapa peran publik dapat menjamin berlangsungnya kegiatan pengendalian lingkungan dengan lancar antara lain:

      1. Partisipasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, maka keputusan yang diambil akan lebih representatif dan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

      2. Partisipasi publik dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami dampak dari kegiatan yang dilakukan terhadap lingkungan hidup, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.

      3. Partisipasi publik dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan program pengendalian lingkungan hidup. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program pengendalian lingkungan hidup, maka dapat memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan hidup yang ada.

      4. Partisipasi publik dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup, sehingga masyarakat akan merasa memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

      Dengan demikian, peran publik dalam kegiatan pengendalian lingkungan dapat menjamin berlangsungnya kegiatan dengan lancar karena dapat memastikan keberhasilan program pengendalian lingkungan dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik.

      Delete
  65. Apakah Penggalangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup sudah terlaksana dan apakah campur tangan pemerintah sudah cukup baik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penggalangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup telah menjadi fokus penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Namun, tingkat keberhasilannya dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di masyarakat, serta dukungan dan campur tangan pemerintah dalam mengimplementasikan program pengendalian lingkungan hidup.

      Meskipun telah ada upaya untuk menggalang partisipasi masyarakat, tetapi hal ini masih dianggap kurang efektif dalam beberapa kasus. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penggalangan partisipasi masyarakat di antaranya adalah tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya lingkungan hidup, kepercayaan dan motivasi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan lingkungan, serta akses dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.

      Terkait dengan campur tangan pemerintah, hal ini juga masih perlu ditingkatkan dalam rangka menjaga keberhasilan pengendalian lingkungan hidup. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat, serta mengembangkan kebijakan dan peraturan yang mendukung partisipasi masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup.

      Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penggalangan partisipasi masyarakat, serta mengembangkan strategi dan program yang efektif untuk mengatasi hal tersebut. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat terlibat dalam seluruh tahapan pengendalian lingkungan hidup, mulai dari perencanaan hingga evaluasi dan monitoring. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup dapat meningkat dan dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

      Delete
  66. Siapa-siapa saja yang mempunyai kepentingan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan hidup ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang mempunyai kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian lingkungan itu sendiri adalah aparat Pemerintah serta masyarakat

      Delete
  67. Apa peran masyarakat terhadap lingkungan sosial budaya?? Sebutkan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudari desi peran masayarakat terhadap lingkungan sosial budaya yaitu Menjaga dan memelihara peninggalan-peninggalan nenek moyang.
      Serta meningkatkan nilai-nilai kebudayaan daerah.

      Delete
  68. Mengapa peran masyarakat sangat penting terhadap lingkungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena manusia adalah komponen lingkungan hidup yang paling dominan dalam mempengaruhi lingkungan. Sebaliknya lingkungan pun mempengaruhi manusia. Sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya.

      Delete
  69. Apa itu KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan bagaimana cara melakukan KLHS?

    ReplyDelete
    Replies
    1. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) adalah suatu proses evaluasi dan analisis komprehensif yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memahami, dan memprediksi dampak lingkungan dari suatu kebijakan, rencana, atau proyek yang berpotensi signifikan terhadap lingkungan. KLHS bertujuan untuk menyediakan informasi yang berharga bagi pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

      Berikut adalah langkah-langkah umum yang terlibat dalam melakukan KLHS:
      a) Identifikasi dan Skop: Tentukan objek KLHS, apakah itu kebijakan, rencana, atau proyek tertentu yang akan dievaluasi. Tentukan juga skop KLHS, yaitu batasan geografis, waktu, dan aspek lingkungan yang akan dikaji.

      b) Analisis Awal: Kumpulkan data dan informasi tentang objek KLHS, termasuk aspek lingkungan yang relevan seperti air, tanah, udara, flora dan fauna, sosial, budaya, dan ekonomi. Lakukan analisis awal untuk mengidentifikasi dampak potensial dan isu lingkungan yang relevan.

      c) Konsultasi dan Partisipasi: Melibatkan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan, termasuk masyarakat lokal, kelompok masyarakat, LSM, dan ahli terkait. Konsultasi dan partisipasi publik penting untuk memperoleh berbagai sudut pandang, pengetahuan lokal, dan masukan yang relevan.

      d) Analisis Dampak Lingkungan: Lakukan analisis mendalam terhadap dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat implementasi objek KLHS. Analisis dapat melibatkan pengumpulan dan interpretasi data, pemodelan, penilaian risiko, dan metode analisis lainnya.

      e) Identifikasi Alternatif: Identifikasi dan analisis alternatif untuk mengurangi atau menghindari dampak lingkungan yang signifikan. Evaluasi alternatif dapat mencakup pembandingan dampak lingkungan dari berbagai opsi kebijakan, rencana, atau proyek.

      f) Evaluasi dan Penilaian: Evaluasi hasil analisis dan identifikasi alternatif berdasarkan kriteria lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya. Penilaian dilakukan untuk menentukan konsekuensi jangka panjang dan dampak bersama dari objek KLHS.

      g) Penyusunan Laporan KLHS: Sajikan temuan, rekomendasi, dan kesimpulan KLHS dalam laporan yang komprehensif. Laporan KLHS harus disusun dengan jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan.

      h) Pengambilan Keputusan dan Implementasi: Hasil KLHS digunakan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan terkait objek KLHS. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan berusaha untuk mencapai pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Setelah itu, rencana atau proyek dapat diimplementasikan dengan memperhatikan rekomendasi KLHS.

      Delete
  70. Apakah ada evaluasi rutin dari pemerintah mengenai tingkat kesadaran masyarakat untuk mengelolah dan menjaga lingkungan, karena kita tau bahwa tingkat kesadaran masyarkat saat ini masih rendah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. banyak pemerintah di seluruh dunia memiliki program dan inisiatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan mengelola lingkungan.
      Evaluasi rutin terhadap tingkat kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk survei, penelitian, dan kajian lapangan. Hasil evaluasi ini dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi area yang masih kurang mendapat perhatian serta merancang strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.

      Selain itu, pemerintah juga sering kali meluncurkan kampanye edukasi dan program informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang praktik yang ramah lingkungan

      Delete
  71. Hal apakah yang dapat dilakukan pemerintah sehingga menyadarkan dan membuat masyarakat terlibat dalam pengendalian lingkungan

    ReplyDelete
  72. Apa saja yang sudah dilakukan oleh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selain dari rumah, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dapat juga kita lakukan di masyarakat dengan melakukan hal-hal, seperti berikut ini.
      1.Bercocok Tanam Dengan Bijak.
      2.Menggunakan Produk Dalam Negeri.
      3.Menjaga Flora Dan Fauna Langka.
      4.Menjaga Kelestarian Hutan.
      5.Melakukan AMDAL.
      6.Reboisasi

      Delete
  73. Apakah peraturan perundang-undangan masih berlaku pada pengandalian lingkungan hidup saat ini?

    ReplyDelete
  74. Mengapa perlu dilakukan kegiatan pembangunan berkelanjutan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pembangunan berkelanjutan (Emil Salim, 1990) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang, Sasaran Pembangungan Berkelanjutan mencakup upaya untuk Pemerataan manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi (intergeneration equity), safeguarding atau pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam semata untuk kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi, mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat) yang berkelanjutan, mempertahankan manfaat pembangunan, menjaga mutu ataupun kualitas kehidupan manusia antar generasi. Strategi pembangunan berkelanjutan, meliputi Pembangunan yang menjamin pemerataan dan keadilan sosial, pembangunan yang menghargai keanekaragaman, pembangunan yang menggunakan pendekatan integratif, dan pembangunan yang meminta perspektif jangka panjang.

      Delete