Silahkan menjawab Pertanyaan 1 sampai Pertanyaan 6 dengan terlebih dahulu membaca Kasus 1 dan menjawab Pertanyaan 7 sampai Pertanyaan 10 setelah membaca Kasus 2.
- Sesuai dengan UU UU No. 32 Tahun 2009, ketentuan apa yang pertama-tama harus dipenuhi sebelum pembukaan kawasan hutan dapat dilakukan untuk melaksanakan melaksanakan proyek food estate sebagai suatu usaha dan/atau kegiatan?
- Di antara dampak lingkungan negatif besar dan penting, sebutkan dan uraikan masing-masing satu macam pencemaran lingkungan hidup dan satu macam kerusakan lingkungan lingkungan hidup paling besar dan paling penting yang paling mungkin ditimbulkan oleh pembukaan kawasan hutan menjadi lahan food estate.
- Seandainya proyek food estate tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menyelesaikan kajian lingkungan hidup, sebutkan dan uraikan masing-masing satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan hidup dan mengurangi kerusakan lingkungan hidup besar dan penting sebagaimana yang Anda sebutkan untuk menjawab Pertanyaan 2.
- Setelah membaca laporan Greenpeace, jelaskan mengapa program strategis nasional food estate dituding sebagai menuai krisis iklim?
- Mengingat proyek food estate dilaksanakan oleh kementerian pemerintah, selain dampak negatif yang ditimbulkan langsung terhadap lingkungan sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam menjawab Pertanyaan 2, bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap kepatuhan pemrakarsa usaha dan/atau kegitan swasta dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?
- Lakukan pencarian pada situs Kementerian LHK dan situs lembaga pemerintah lainnya untuk memperoleh informasi mengenai proyek food estate, baik untuk proyek yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan maupun oleh Kementerian Pertanian, termasuk yang berlokasi di Provinsi NTT, apakah Anda menemukan informasi mengenai dokumen KLHS, AMDAL, atau informasi lain berkaitan dengan luas usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkannya, baik dampak positif maupun dampak negatif? Penjelasan apa yang Anda dapat buat sebagai kesimpulan dalam kaitan dengan pemenuhan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apakah sudah memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik yang menyangkut masa depan generasi muda, terutama Gen Z seperti Anda?
- Setelah membandingkan data perubahan hutan global dan perubahan hutan Indonesia serta data iklim global dan iklim Indonesia, tentukan berapa persen kontribusi Indonesia terhadap perubahan hutan global dan berapa persen kontribusi Indonesia terhadap emisi karbon global. Sertakan data yang digunakan untuk melakukan prhitungan dan proses perhitungan yang Anda lakukan untuk memperoleh jawaban masing-masing dalam persen.
- Setelah mengunduh dan membaca buku Nasib Hutan Indonesia di Ujung Tanduk: Catatan awal tahun 2024 dalam masa-masa kritis penentuan nasib hutan Indonesia, sebagai Gen Z yang tidak sekedar bisa meneriakkan OK gas dan all in, kesimpulan apa yang Anda peroleh dari membaca buku tersebut?
- Setelah mengklik tautan Transisi Energi sebagai Driver Baru Deforestasi Indonesia, mengapa transisi energi yang mengarah ke energi hijau sebagaimana misalnya dilaksanakan melalui program co-firing justru bisa menjadi driver baru deforestasi Indonesia dan bagaimana dengan program co-firing yang dilaksanakan di NTT, sejauh mana juga bisa menjadi driver baru mengingat kawasan hutan NTT yang terbatas dan sudah mengalami degradasi?
- Setelah memperoleh data sebagai jawaban terhadap Pertanyaan 7, silahkan klik tautan lalu unduh dan baca dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (Indonesia LTS-LCCR 2050), apakah dengan perubahan hutan dan iklim yang datanya sebagaimana yang Anda peroleh masih memungkinkan Indonesia bisa menunjukkan komitmen terhadap LTS-LCCR 2050 yang sudah disusun dan dimasukkan ke UNFCCC, lebih-lebih mengingat pendapat Greenpeace Indonesia mengenai Salah Pilih, Susah Pulih?