Salah satu proyek strategis nasional yang dilaksanakan pemerintah adalah food estate yang bertujuan untuk mengamankan ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas untuk masyarakat dan meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Program food estate diharapkan dapat menjadi lumbung pangan baru di dalam dan luar Pulau Jawa, antara lain di Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Namun berdasasarkan laporan Greenpeace Indonesia, alih-alih menjadi lumbung pangan, proyek food estate justru dituding sebagai menimbulkan krisis iklim.
Salah satu proyek food estate yang paling disoroti adalah food estate di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikerjakan bukan oleh Kementerian Pertanian yang merupakan kementerian yang bertanggung jawab atas sektor pertanian dan pangan, tetapi justru oleh Kementerian Pertahanan. Untuk mengembangkan food estate tersebut, Kementerian Pertahanan telah merencanakan membuka total 31.000 hektar hutan, yang tersebar di tiga kabupaten: 1.124 hektar di Kabupaten Pulang Pisau, 9.617 hektar di Kabupaten Kapuas dan 23.019 hektar di Kabupaten Gunung Mas. Namun karena kawasan yang diminta tumpang tindih dengan berbagai peruntukan lain maka izin tidak segera dapat diberikan oleh kementerian yang berwenang menerbitkan izin lingkungan. Selain itu, sebagai sebuah kebijakan yang berskala luas maka sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, program food estate wajib disertai dengan dokumen kajian lingkungan hidup yang proses penyusunan dan pembahasan hasilnya wajib melibatkan masyarakat, sebagaimana diatur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu proyek food estate yang paling disoroti adalah food estate di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikerjakan bukan oleh Kementerian Pertanian yang merupakan kementerian yang bertanggung jawab atas sektor pertanian dan pangan, tetapi justru oleh Kementerian Pertahanan. Untuk mengembangkan food estate tersebut, Kementerian Pertahanan telah merencanakan membuka total 31.000 hektar hutan, yang tersebar di tiga kabupaten: 1.124 hektar di Kabupaten Pulang Pisau, 9.617 hektar di Kabupaten Kapuas dan 23.019 hektar di Kabupaten Gunung Mas. Namun karena kawasan yang diminta tumpang tindih dengan berbagai peruntukan lain maka izin tidak segera dapat diberikan oleh kementerian yang berwenang menerbitkan izin lingkungan. Selain itu, sebagai sebuah kebijakan yang berskala luas maka sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, program food estate wajib disertai dengan dokumen kajian lingkungan hidup yang proses penyusunan dan pembahasan hasilnya wajib melibatkan masyarakat, sebagaimana diatur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meskipun belum memperoleh izin, mulai 14 November 2020 Kementerian Pertahanan memutuskan untuk membuka 760 hektar hutan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen lingkungan hidup apa pun. Menurut warga yang diwawancarai Greenpeace, Kementerian Pertahanan juga tidak berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten. Baru tiga bulan kemudian, yaitu pada Februari 2021, proses konsultasi publik pasca-fakta diadakan sebagai bagian dari penilaian dampak lingkungan hidup, termasuk dua pertemuan yang diadakan pada 11 Februari 2021 dan 12 Maret 2021. Silahkan membaca uraian lebih lengkap mulai pada halaman 72 laporan Food Estate: Menanam Kehancuran, Menuai Krisis Iklim. Tanpa disertai dokumen kajian lingkungan, bukan hanya menimbulkan dampak negatif besar dan penting yang tidak disiapkan rencana pengelolaan dan pemantauannya, proyek food estate juga rawan menghadapi kegagalan. Sebagaimana disoroti menjelang Pilpres 14 Februari 2024, ternyata ubi kayu (singkong) yang ditanam dengan biaya Rp 54 M tidak tumbuh dengan baik sehingga untuk menutupi kegagalan, kemudian ditanam jagung, yang oleh seorang cawapres dinilai sebagai keberhasilan food estate, padahal panen hanya 25 ton. Pembukaan hutan menjadi kawasan food estate kemungkinan akan terus dilanjutkan dalam lima tahun ke depan, mengingat calon yang terpilih sebagai Presiden adalah orang yang terlibat langsung dan bersama calon wakil presiden terpilih bejanji akan melanjutkan program pemerintah sebelumnya.
Kasus 2: Silahkan baca sampai mengerti untuk menjawab pertanyaan ujian nomor 7 sampai nomor 10.
Sebagai mahasiswa kehutanan, sudah seharusnya Anda pernah mengunjungi situs Global Forest Watch (pilih Bahasa Indonesia) dan situs Forest Watch Indonesia (pilih Bahasa Indonesia). Kedua situs yang menyajikan cerita berbagai hal mengenai hutan Indonesia dan kontribusi hutan Indonesia terhadap pemanasan global ini sudah ada sejak sebelum Anda menjadi mahasiswa kehutanan. Para dosen Anda di prodi kehutanan seharusnya sudah memperkenalkan situs ini kepada Anda semua untuk mendukung proses pembelajaran Anda dalam memahami tata kelola kehutanan Indonesia. Namun jika belum pernah diperkenalkan atau mengunjungi kedua situs tersebut, silahkan klik tautan dan lakukan navigasi untuk mengenal bagian-bagian dari kedua situs tersebut. Setelah menjelajahi situs, Anda akan memperoleh informasi yang luar biasa mengenai apa yang terjadi terhadap hutan, baik secara global maupun di Indonesia sendiri.
Sebagaimana Anda sudah baca pada materi kuliah 4.4, Indonesia sudah mengesahkan Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change dan telah memasukkan NDC pertama pada 2016 dan menyusun Strategi Implementasi NDC pada 2017 dan juga sudah memperbarui NDC pada 2021 sebagai bentuk komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim. Namun sebagai mahasiswa yang kritis, Anda seharusnya tidak puas hanya sampai di situ. Anda perlu mencari informasi dari berbagai sumber lain untuk memperoleh opini kedua, ketiga, dan seterusnya mengenai sejauh mana sebenarnya pemerintah Indonesia memenuhi komitmen terhadap perubahan iklim yang akan sangat berpengaruh terhadap masa depan Anda. Untuk itu, Anda dapat menggunakan situs Global Forest Watch dan situs Forest Watch Indonesia sebagai sumber informasi pembanding. Anda juga dapat menggunakan situs Greenpeace Indonesia dan situs The Gecko Projek untuk tujuan yang sama.
Pada situs Global Forest Watch silahkan klik halaman Dasbor lalu pada tab Rangkuman silahkan baca data Kehilangan Hutan Primer Global, Kehilangan Tutupan Pohon Global Tahunan, dan seterusnya. Selanjutnya klik tab Tutupan Lahan, Perubahan Hutan, Kebakaran, dan Iklim dan silahkan baca data yang tersaji pada setiap tab. Selanjutnya silahkan Pilih Negara dan cari lalu klik negara Indonesia dan selanjutnya klik tab Rangkuman, Tutupan Lahan, Perubahan Hutan, Kebakaran, dan Iklim. Untuk memperoleh informasi per provinsi dan per kabupaten, silahkan klik pilihan Pilih Wialayan di bawah nama negara dan kembali klik Pilih Wiayah di bawah nama provinsi. Pada situs Forest Watch Indonesia, silahkan klik menu Peta Hutan, Perpustakaan Online, dan Kelas Hutan. Pada halaman Peta Hutan, silahkan klik pilihan peta Konsesi Perusahaan Hutan dan pada halaman Perpustakaan Online tersedia banyak buku elektronik gratis dalam sektor kehutanan dan silahkan klik pilihan E-book dan kemudian unduh buku Nasib Hutan Indonesia di Ujung Tanduk: Catatan awal tahun 2024 dalam masa-masa kritis penentuan nasib hutan Indonesia. Silahkan juga klik halaman Kampanye Kami, Berita, dan Glosarium untuk memahami perkembangan termutakhir yang mengancam kelestarian hutan Indonesia, yaitu Transisi Energi sebagai Driver Baru Deforestasi Indonesia dan tonton tayangan youtube Deforestasi Tanpa Henti. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gen Z perlu mampu membaca data sebelum mengambil suatu keputusan. Namun ternyata bukan tidak bisa membaca, melainkan tidak mau membaca data yang memungkinkan apa yang oleh Greenpeace Indonesia disebut Salah Pilih, Susah Pulih bisa terjadi.