Kasus 1: Silahkan baca sampai mengerti untuk menjawab pertanyaan ujian nomor 1 sampai nomor 5.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul dari kegiatan dan/atau usaha tertentu, khususnya yang dilakukan oleh suatu badan usaha, tetapi tidak mengatur mengenai hal yang sama yang ditimbulkan oleh perorangan. Padahal banyak kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan oleh perorangan berisiko menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang besar dan penting jika dilakukan oleh banyak orang. Salah satu contoh kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan oleh perorangan dan berisiko menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang besar dan penting adalah perladangan berpindah (shifting cultivation) yang dilakukan dalam bentuk pertanian tebas bakar (sash-and-burn agriculture), sebagaimana yang masih banyak dilakukan di Timor Barat. Pemerintah sudah melarang penduduk melakukan perladangan tebas bakar, sebagaimana misalnya dilakukan oleh Bupati TTU dengan memberi sanksi, tetapi apakah penduduk berhenti melakukan perladangan tebas bakar? Di kalangan akademik, terjadi pro dan kontra terhadap perladangan tebas bakar. Sebagian besar menyatakan bahwa perladangan tebas bakar merusak lingkungan hidup, tetapi ada yang menyatakan bahwa perladangan tebas bakar tidak selalu merusak. Perladangan berpindah dan pertanian tebas bakar menjadi merusak bukan semata-mata karena kesalahan petani, melainkan karena berbagai faktor lain, sebaimana misalnya dipaparkan oleh Pendeta John Campbell-Nelson melalui sebuah tulisan berjudul Kesaksian Sebatang Tunggul Pohon: Tinjauan Etis-Teologis Tentang Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan. Silahkan terlebih dahulu klik setiap tautan sebelum menjawab pertanyaan.
Kasus 2: Silahkan baca sampai mengerti untuk menjawab pertanyaan ujian nomor 6 sampai nomor 10.
Saat ini banyak pejabat disorot karena pamer kekayaan di media sosial. Sebenarnya ini terjadi bukan hanya di kalangan pejabat, tetapi di segala kalangan, termasuk di kalangan anak muda, bahkan ada yang tampil membagikan "resep" menjadi kaya. Tidak ada yang salah dengan menjadi kaya, tetapi yang menggelitik adalah mengapa tidak banyak anak muda yang membagikan cara peduli lingkungan hidup. Sebagai mahasiswa yang sudah melaksanakan kuliah pada Prodi Kehutanan, Anda seharusnya terinspirasi oleh apa yang dilakukan oleh orang setua Mbah Sadiman. Pertanyaannya adalah, apakah Anda mengetahui siapa Mbah Sadiman. Jika sudah mengetahui maka sudah merupakan awal yang baik, tetapi jika belum itu artinya Anda belum menggunakan media sosial untuk tujuan yang sesuai dengan tujuan belajar pada Prodi Kehutanan. Tidak seperti yang dilakukan pemerintah dalam menghijaukan lahan kritis dengan menanam anakan pohon penghasil kayu berharga mahal, Mbah Sadiman justru menanam jenis-jenis beringin, jenis pohon yang menjad lambang salah satuu sila Pancasila. Sebagai mahasiswa Prodi Kehutanan, Anda tentu tahu bahwa beringin yang bernama ilmiah Ficus benjamina temasuk dalm tumbuhan marga Ficus. Tapi Ficus bukan hanya Ficus benjamina, ada puluhan jenis lainya di Timor Barat, ratusan jenis di seluruh Indonesia, dan lebih dari 700 jenis di seluruh dunia. Jika Mbah Sadiman saja bisa tahu mengenai manfaat menanam beringinn, seharusnya Anda bukan hanya juga tahu, tetapi mulai melakukan seesuatu, misalnya dengan bergabung ke dalam grup dan kemudian membuat postingan di grup Relawan Ficus Nusa Tenggara. Silahkan terlebih dahulu klik setiap tautan sebelum menjawab pertanyaan.
No comments:
Post a Comment